KBLI menjadi acuan pemerintah untuk menentukan jenis izin, termasuk kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi. Namun, sering terjadi kasus di mana dokumen lingkungan yang diajukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Pemerintah telah mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, melalui Pasal 508 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP PPLH).
Ketentuan dalam PP No. 22 Tahun 2021
Pasal 508 PP No. 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa pelaku usaha yang dokumen lingkungannya tidak sesuai dengan kegiatan usaha (KBLI) akan dikenakan sanksi administratif.
Tujuan aturan ini adalah memastikan bahwa setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan yang benar-benar mencerminkan dampak lingkungan dari kegiatannya. Jenis sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi:
1. Teguran tertulis
Berdasarkan Pasal 510, dapat disimpulkan bahwa teguran tertulis merupakan sanksi pertama yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. Biasanya, teguran ini berisi perintah untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian dokumen lingkungan dengan KBLI yang benar. Jika dipatuhi, sanksi tidak akan dilanjutkan.
Jenis Sanksi:
Teguran tertulis merupakan salah satu bentuk sanksi administratif.
Diberikan Kepada:
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap:
- Ketentuan dalam perizinan berusaha
- Persetujuan lingkungan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- Peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat administratif
2. Paksaan pemerintah
Jika teguran tertulis tidak dipatuhi, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 511 ayat (1). Paksaan ini dikenakan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa:
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Pembatasan operasional usaha
- Perintah untuk melakukan tindakan tertentu, sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Denda administratif
Berdasarkan Pasal 514, denda administratif dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan:
- Tidak memiliki persetujuan lingkungan
- Melebihi baku mutu emisi atau limbah
- Tidak melaksanakan kewajiban perizinan lingkungan
- Menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi
- Kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan
Karakteristik Denda Administratif:
- Termasuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Wajib disetor ke kas negara
- Dapat dikenakan bersamaan dengan sanksi paksaan pemerintah
4. Pembekuan perizinan berusaha
Pasal 522 mengatur bahwa pencabutan perizinan berusaha dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban dalam beberapa situasi, seperti:
- Mengabaikan kewajiban dalam paksaan pemerintah,
- Tidak membayar denda administratif atau denda keterlambatan,
- Tidak melaksanakan kewajiban saat perizinan dibekukan, dan
- Melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan atau tidak dapat ditanggulangi.
Baca Juga: SPPL: Pengertian, Persyaratan, dan Cara Membuatnya secara Online
Dampak bagi Pelaku Usaha
Kesalahan kecil dalam mencantumkan KBLI yang berujung pada ketidaksesuaian dokumen lingkungan bisa mengakibatkan:
- Terhentinya kegiatan usaha sementara waktu.
- Kerugian finansial akibat pembekuan atau pencabutan izin.
- Tercorengnya reputasi perusahaan di mata investor, konsumen, dan pemerintah.
Dengan kata lain, memastikan kesesuaian antara KBLI dan dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah vital untuk keberlangsungan bisnis.
Kesimpulan
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan melalui PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 508, yang memungkinkan sanksi administratif—dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha—bagi pelaku usaha yang dokumen lingkungannya tidak sesuai dengan KBLI.
Pastikan KBLI di OSS sudah sesuai dengan dokumen lingkungan untuk menghindari risiko hukum dan mendukung bisnis berkelanjutan.
Punya masalah seputar dokumen lingkungan atau perizinan? Konsultasikan langsung dengan ahli hukum lingkungan di Hukumku.