• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Jangan Anggap Remeh! Ini Risiko Dokumen Lingkungan yang Tidak Sesuai KBLI
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Jangan Anggap Remeh! Ini Risiko Dokumen Lingkungan yang Tidak Sesuai KBLI

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 27, 2025
4 Menit Baca
Jangan Anggap Remeh! Ini Risiko Dokumen Lingkungan yang Tidak Sesuai KBLI
Bagikan

KBLI menjadi acuan pemerintah untuk menentukan jenis izin, termasuk kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi. Namun, sering terjadi kasus di mana dokumen lingkungan yang diajukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.

Pemerintah telah mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, melalui Pasal 508 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP PPLH).

Daftar Isi
  • Ketentuan dalam PP No. 22 Tahun 2021
  • Dampak bagi Pelaku Usaha
  • Kesimpulan

Ketentuan dalam PP No. 22 Tahun 2021

Pasal 508 PP No. 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa pelaku usaha yang dokumen lingkungannya tidak sesuai dengan kegiatan usaha (KBLI) akan dikenakan sanksi administratif.

Tujuan aturan ini adalah memastikan bahwa setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan yang benar-benar mencerminkan dampak lingkungan dari kegiatannya. Jenis sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi:

1. Teguran tertulis

Berdasarkan Pasal 510, dapat disimpulkan bahwa teguran tertulis merupakan sanksi pertama yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. Biasanya, teguran ini berisi perintah untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian dokumen lingkungan dengan KBLI yang benar. Jika dipatuhi, sanksi tidak akan dilanjutkan.

Jenis Sanksi:
Teguran tertulis merupakan salah satu bentuk sanksi administratif.

Baca Juga

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan

Diberikan Kepada:
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap:

  • Ketentuan dalam perizinan berusaha
  • Persetujuan lingkungan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  • Peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat administratif

2. Paksaan pemerintah

Jika teguran tertulis tidak dipatuhi, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 511 ayat (1). Paksaan ini dikenakan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa:

  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Pembatasan operasional usaha
  • Perintah untuk melakukan tindakan tertentu, sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

3. Denda administratif

Berdasarkan Pasal 514, denda administratif dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan:

  • Tidak memiliki persetujuan lingkungan
  • Melebihi baku mutu emisi atau limbah
  • Tidak melaksanakan kewajiban perizinan lingkungan
  • Menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi
  • Kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan

Karakteristik Denda Administratif:

  • Termasuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • Wajib disetor ke kas negara
  • Dapat dikenakan bersamaan dengan sanksi paksaan pemerintah

4. Pembekuan perizinan berusaha

Pasal 522 mengatur bahwa pencabutan perizinan berusaha dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban dalam beberapa situasi, seperti:

  1. Mengabaikan kewajiban dalam paksaan pemerintah,
  2. Tidak membayar denda administratif atau denda keterlambatan,
  3. Tidak melaksanakan kewajiban saat perizinan dibekukan, dan
  4. Melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan atau tidak dapat ditanggulangi.

Baca Juga: SPPL: Pengertian, Persyaratan, dan Cara Membuatnya secara Online

Dampak bagi Pelaku Usaha

Kesalahan kecil dalam mencantumkan KBLI yang berujung pada ketidaksesuaian dokumen lingkungan bisa mengakibatkan:

  • Terhentinya kegiatan usaha sementara waktu.
  • Kerugian finansial akibat pembekuan atau pencabutan izin.
  • Tercorengnya reputasi perusahaan di mata investor, konsumen, dan pemerintah.

Dengan kata lain, memastikan kesesuaian antara KBLI dan dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah vital untuk keberlangsungan bisnis.

Kesimpulan

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan melalui PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 508, yang memungkinkan sanksi administratif—dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha—bagi pelaku usaha yang dokumen lingkungannya tidak sesuai dengan KBLI.

Pastikan KBLI di OSS sudah sesuai dengan dokumen lingkungan untuk menghindari risiko hukum dan mendukung bisnis berkelanjutan.

Punya masalah seputar dokumen lingkungan atau perizinan? Konsultasikan langsung dengan ahli hukum lingkungan di Hukumku.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
General

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

5 Menit Baca
peran in-house counsel
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

5 Menit Baca
shadow director
General

Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

4 Menit Baca
Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?