top of page
Gambar penulisronaldo heinrich

Risiko Hukum Menunda Pembagian Harta Warisan

Diperbarui: 23 Sep


Pelajari tentang risiko hukum menunda pembagian harta warisan, termasuk konsekuensi yang mungkin timbul dan cara menghindarinya.

Anda mungkin telah mengetahui bahwa harta warisan harus segera dibagikan setelah orang yang memiliki harta meninggal dunia. Pembagian harta warisan ini sangat penting untuk menghindari konflik keberlanjutan dan juga adanya permasalahan hukum lainnya. Namun, pada beberapa kasus, kerap terjadi penundaan pembagian harta warisan dikarenakan adanya ketidaksepahaman atau urusan yang belum benar selesai. Lalu, apa risiko hukum menunda pembagian harta warisan?


Simak lebih detailnya dalam artikel berikut ini


Dasar Hukum Pembagian Warisan di Indonesia


Dasar hukum pembagian warisan di Indonesia disusun dalam beberapa peraturan. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 menjelaskan hukum waris yang menetapkan ahli waris, proses pemindahan warisan, dan pembagian nominalnya. Sementara itu, ada tiga jenis hukum waris di Indonesia, yaitu hukum waris perdata, hukum waris islam, dan hukum waris adat.


Ketentuan mengenai siapa saja ahli waris dan tata cara pembagian harta serta besaran bagian yang diterima menurut Hukum waris adat akan dikembalikan kepada sistem kekeluargaan dari masyarakat adat yang bersangkutan baik itu patrilineal (garis keturunan ayah), matrilineal (garis keturunan ibu), dan bilinieal yang memberikan hak bagi seseorang untuk menelusuri asal usulnya baik dari garis darah ayah ataupun ibunya. 


Hukum waris Islam diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang mencakup pembagian harta waris dan prosedur peralihannya berdasarkan Al-Qur'an, termasuk aturan tentang wasiat. Pembagian ini harus dilakukan dengan hati-hati dan adil sesuai petunjuk Al-Qur'an. Sedangkan hukum waris perdata barat mengacu pada sistem hukum Barat dalam Buku Kedua dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), terkhususnya ketentuan Pasal 830-1130, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.



Risiko Hukum Menunda Pembagian Warisan


Menunda pembagian warisan dapat melibatkan beberapa risiko hukum yang perlu dipertimbangkan, antara lain:


1. Potensi Sengketa Antara Ahli Waris


Menunda pembagian warisan dapat menciptakan ketidakpastian hukum, terutama jika ada perselisihan atau ketidaksepakatan antara ahli waris mengenai pembagian tersebut. Hal ini bisa memunculkan risiko proses hukum yang lebih kompleks dan memakan waktu.


2. Kehilangan Hak Waris


Ada risiko bahwa salah satu ahli waris yang berhak atas bagian dari warisan meninggal dunia sebelum pembagian dilakukan. Ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang berhak atas bagian tersebut dan bagaimana haknya akan ditentukan menurut hukum.


3. Penyusutan Nilai Aset


Jika warisan termasuk aset-aset yang dapat terdepresiasi atau berubah nilai (misalnya properti atau investasi), menunda pembagian dapat menyebabkan nilai aset tersebut berkurang atau terpengaruh oleh faktor ekonomi atau kondisi pasar.


4. Biaya Tambahan


Proses hukum yang lebih panjang dan rumit dapat mengakibatkan biaya tambahan seperti biaya pengacara, biaya pengurusan warisan, atau biaya administratif lainnya yang harus ditanggung oleh warisan itu sendiri.


5. Kewajiban Pajak


Ada ketentuan pajak warisan yang harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu setelah kematian seseorang. Menunda pembagian warisan dapat mempengaruhi kewajiban pajak dan implikasi fiskal lainnya.


6. Ketidakadilan dan Ketidakpuasan


Menunda pembagian warisan dapat menyebabkan ketidakadilan atau ketidakpuasan di antara ahli waris, terutama jika ada perbedaan pendapat atau ekspektasi yang tidak terpenuhi.


Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan semua aspek ini dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau penasihat keuangan untuk memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan hukum yang berlaku.



Prosedur Hukum untuk Menyelesaikan Penundaan Pembagian Warisan


1. Pengadilan


Sengketa pembagian harta warisan dapat diselesaikan di pengadilan dengan terstruktur dan sistematis sesuai dengan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa waris merupakan bagian dari kewenangan mutlak pada Pengadilan Agama yang tergolong dalam perkara perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.


Pengadilan menyelesaikan konflik warisan dengan cara mediasi bagi ahli waris yang bersengketa dimana mediasi dalam penyelesaian perkara perdata dapat dilaksanakan pada awal litigasi maupun selama litigasi. Kewajiban untuk melaksanakan mediasi ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 angka 1 dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.


Menyelesaikan konflik penundaan pembagian harta warisan melalui pengadilan adalah upaya yang berdasar hukum kuat karena pengadilan mempunyai kewenangan mutlak untuk menyelesaikan sengketa kewarisan. Putusan yang diperoleh juga tidak dikeluarkan begitu saja melainkan adanya pertimbangan kuat dari hakim dengan memperhatikan aspek agama dan hukum sebelum memutuskan perkara.


Penyelesaian perkara kewarisan di pengadilan juga merupakan jalan terakhir jika konflik tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk itu, menyelesaikan masalah penundaan pembagian warisan di pengadilan jauh lebih memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.


2. Arbitrase


Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc). Arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat. 


Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.



Dari pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa arbitrase adalah perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.


Arbitrator atau arbitrer ini biasanya adalah individu yang ahli dalam hukum warisan atau hukum perdata yang relevan dengan sengketa warisan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Prosedurnya sedikit mirip dengan pengadilan resmi, contohnya seperti terdapat bukti yang akan disajikan, argumen hukum diajukan, dan pihak-pihak yang terlibat akan memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli.


Penggunaan arbitrase dalam menyelesaikan penundaan pembagian warisan dapat menjadi alternatif yang efektif untuk menghindari kompleksitas proses pengadilan atau untuk menjaga privasi dari masalah warisan tersebut. Namun demikian, penting untuk mempertimbangkan nasihat hukum profesional sebelum memilih jalur arbitrase untuk memastikan bahwa semua prosedur dan hak-hak hukum dari pihak-pihak yang terlibat terjamin dengan baik.


3. Mediasi


Penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi dapat dilakukan melalui mediasi. Mediasi adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan di mana pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan (konsensus) dengan bantuan mediator yang netral, baik secara mandiri maupun dengan bantuan pihak ketiga yang netral.


Proses mediasi dapat memberikan fleksibilitas dan kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai dan tanpa melalui proses peradilan formal. Namun demikian, penting untuk mencari bantuan dari mediator yang berpengalaman dalam hukum warisan untuk memastikan bahwa mediasi berjalan dengan lancar dan kesepakatan yang dicapai adalah adil dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.


Mediator bertindak sebagai fasilitator. Hal ini menunjukkan bahwa tugas mediator hanya membantu para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalah dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 huruf (k) dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. Mediator berkedudukan membantu para pihak agar dapat mencapai kesepakatan yang hanya dapat diputuskan oleh para pihak yang bersengketa. Mediator juga harus memastikan keadaan dan situasi kondusif.



Penyelesaian sengketa melalui mediasi mempunyai keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui litigasi, diantaranya ialah adanya sifat kesukarelaan dalam proses karena tidak adanya unsur paksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non judicial, prosedur rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah, hemat waktu dan hemat biaya, tingginya kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan dan pemeliharaan hubungan yang harmonis.


Cara Menghindari Risiko Hukum Menunda Pembagian Warisan

Terdapat beberapa cara yang dapat anda lakukan agar terhindar dari risiko hukum penundaan pembagian warisan. Cara tersebut antara lain:


1. Segera Tentukan Penerima Warisan


Pastikan penerima warisan sudah jelas diidentifikasi dan disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Masalah penundaan pembagian warisan dapat disiasati dengan membagi harta sewaktu masih hidupnya pewaris dengan cara hibah atau wasiat. Cara ini dibenarkan dalam hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam selama masih mengedepankan prinsip keadilan, maka tidak ada larangan dalam hukum Islam. Ini dapat menghindarkan potensi konflik di kemudian hari terkait siapa yang berhak menerima bagian dari warisan.


2. Dokumentasikan Semua Kesepakatan


Segala bentuk kesepakatan terkait pembagian warisan sebaiknya didokumentasikan secara tertulis. Ini mencakup surat wasiat, perjanjian pembagian harta warisan, atau dokumen-dokumen hukum lain yang relevan. Dokumentasi yang jelas dapat membantu menghindari penafsiran yang berbeda-beda di kemudian hari.


3. Adanya Musyawarah Mufakat dan komunikasi Transparan


Jaga komunikasi terbuka antara semua pihak yang terlibat dalam pembagian warisan. Informasikan semua proses dan perkembangan kepada semua pihak yang berkepentingan secara transparan. 


Musyawarah dalam pembagian harta warisan dilakukan dengan cara mediasi dan komunikasi antar ahli waris yang baik dan juga transparan. Perdamaian dalam membagi harta warisan adalah upaya untuk memperoleh keadilan secara proporsional, sebab dalam perdamaian mengandung asas keikhlasan.


4. Gunakan Jasa Profesional


Jika diperlukan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa profesional seperti pengacara spesialis warisan atau notaris. Penggunaan jasa profesional berguna untuk memastikan bahwa seluruh proses pembagian warisan dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak meninggalkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk mengajukan tuntutan di kemudian hari.


Percayakan Permasalahan Anda Pada Hukumku


Proses penundaan pembagian warisan memang sangat pelik dan dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Butuh jasa seorang profesional yang sudah terampil di bidang hukum warisan baik itu menurut KUH perdata maupun kompilasi hukum islam. Jadi, jika anda bertanya-tanya dimanakah anda dapat berkonsultasi dengan profesional hukum, Hukumku solusinya.


Kunjungilah aplikasi Hukumku untuk konsultasi berbasis real time dengan mitra advokat yang terampil di bidangnya. Cukup dengan layar gawai anda, anda dapat mengakses bantuan hukum dimanapun. Ayo coba aplikasi Hukumku.



 

Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.

Comments


bottom of page