top of page
arief009

Ronald Tannur Laporkan Balik Keluarga Almarhum Dini Atas Pencemaran Nama Baik!


Foto: Antara


Jakarta, Hukumku - Keluarga Gregorius Ronald Tannur (GR), tersangka dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA), telah mengajukan laporan balik terhadap kuasa hukum dan keluarga korban. Laporan ini diajukan karena keluarga GR merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan.


"Benar, saya sudah melaporkannya, kita akan menunggu perkembangan selanjutnya karena ini sangat merugikan keluarga klien," ujar Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur pada Rabu (18/10/2023).


Lisa menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dalam konteks UU ITE, Lisa menjelaskan bahwa mereka melaporkan kuasa hukum dan keluarga korban atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 ayat (3). Sedangkan dalam konteks KUHP, mereka melaporkan atas Pasal 310 ayat (1) dan (2), serta Pasal 311, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"UU ITE 2016 Pasal 45 ayat (3), UU KUHP Pasal 310 ayat (1) dan (2), serta Pasal 311," ungkap Lisa.


Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai tempat dan waktu laporan tersebut diajukan, Lisa belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut.

"Harap tunggu," kata Lisa.


Ia menjelaskan bahwa laporan balik ini terkait dengan video klarifikasi yang diterbitkan oleh keluarga Dini dan kuasa hukumnya beberapa waktu yang lalu. Dalam video tersebut, keluarga dan pengacara korban menyebut adanya dugaan atau upaya intervensi oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan dari keluarga tersangka Ronald Tannur. Video tersebut juga menyatakan bahwa utusan tersebut mencoba memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.


"Padahal itu tidak benar. Kami tidak memiliki utusan. Kami bahkan masih mencari waktu yang tepat untuk menjalin hubungan baik dengan keluarga korban. Namun, itu belum terjadi. Oleh karena itu, kami sangat menyesal akan pernyataan dalam video tersebut yang jelas merugikan keluarga klien," jelasnya.


Sebelumnya, Dini Sera Afriyanti (28), seorang wanita di Surabaya, meninggal setelah menghadiri sebuah acara malam dengan teman kencannya di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023). Ia meninggal karena diduga mengalami tindakan kekerasan oleh pasangannya yang bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri dilaporkan sebagai anak dari anggota DPR yang tergabung dalam Komisi IV dari Fraksi PKB.





Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!


__


Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

5 Comments


metarista
metarista
Nov 23, 2023

ngeselin lama" nih orang

Like

hendrihugan
hendrihugan
Nov 22, 2023

ini orang mikir apaya

Like

sukron
sukron
Nov 21, 2023

ga tau malu

Like

bilta
bilta
Nov 15, 2023

lah, mau epic comeback kali

Like

endangsuningsih20
Oct 24, 2023

astagaaa

Like
bottom of page