top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Dihapus, Begini Pendapat Baleg DPR!


RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Dihapus

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (18/11/2024). Dalam rapat dibahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah dan Jangka Panjang Tahun 2025-2029.


Sebagaimana diwartakan Kumparan, terdapat sebanyak 217 RUU yang diusulkan melalui pengadaan rapat kerja tersebut. Namun demikian, perhatian publik sekarang merujuk pada RUU usulan organisasi NGO terkait “Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing”.


Seperti sebutannya, RUU ini mengatur tentang larangan aktivitas yang termasuk kekerasan fisik terhadap hewan-hewan domestik. Bukan hanya itu, aturan juga menginginkan adanya pelarangan terhadap aktivitas dagang daging anjing dan kucing.


RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Belum Dapat Diterima Sepenuhnya


RUU ini ternyata belum dapat diterima sepenuhnya oleh salah satu Baleg DPR. Firman Soebagyo, Anggota BaLeg dari Fraksi Golkar, mengusulkan bahwa larangan perdagangan daging anjing dan kucing semestinya dihapus dalam daftar Prolegnas.

“Tentunya kami DPR mendengarkan aspirasi masyarakat seperti NGO-NGO yang menyampaikan. Namun tidak serta-merta bahwa apa yang diusulkan NGO itu harus kita terima dan kita masukan longlist,” kata Firman Soebagyo ketika rapat.


Pria ini menyebutkan pula bahwa pembuatan UU harus bersifat rasional. Dia menyampaikan bahwa Indonesia punya keberagaman, sehingga daerah-daerah tertentu masih banyak yang mengonsumsi daging anjing.


Firman juga melanjutkan opininya dengan membawa nama Kota Medan, di mana terdapat orang-orang Batak yang masih lumrah memakan daging anjing.


“Saya bukan orang batak, bukan pengonsumsi anjing. Orang Batak, Medan, ada yang konsumsi anjing. Ini ada konsumsi, harus kita lindungi sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman,” katanya.


Merujuk pada kata-kata di atas, Firman berpendapat bahwa konsumsi daging anjing seharusnya tidak dilarang sebagai bentuk toleransi. Konsumsi ini dimasukkannya sebagai bentuk hak, sehingga tidak boleh dilanggar oleh pihak lain.

 

Nomenklatur RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing


Pandangan terhadap RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing pun dikomentari oleh Pemimpin Rapat.


Sturman Panjaitan, Ketua Rapat sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, menyepakati tidak perlunya larangan dagang daging anjing dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.


“25 [poin RUU] itu jangan pakai perdagangan daging anjing, cukup dengan kesejahteraan dan perlindungan hewan. Apakah anjing termasuk hewan nanti kita diskusikan di situ nant,” ujar Sturman.


Lantaran pendapat ini diterima oleh sejumlah Anggota Baleg, diskusi pun berujung pada pengubahan nama RUU yang dibahas. Nomenklatur ini menghilangkan tulisan “Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.”


Judul RUU yang nanti dibahas dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 diubah menjadi “RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik”.




Comments


bottom of page