top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Sah! Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

Foto Rafael Alun Trisambodo

Jakarta, Hukumku - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktoran Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dinyatakan bersalah atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. Rafael Alun divonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp 10,7 miliar oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (8/1/2024).


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap hakim ketua.


Rafael Alun terbukti melakukan TPPU dan menyamarkan hasil korupsinya. Rafael juga dinyatakan terbukti mendapatkan gratifikasi dari PT ARME sejumlah Rp 10 miliar. Hakim menyatakan bahwa Rafael Alun melanggar Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi Rafael Alun di antaranya memiliki tanggungan keluarga, sudah bekerja selama 30 tahun untuk negara, dan tidak pernah mendapatkan hukuman pidana sebelumnya. Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa, hakim menyatakan bahwa tindakan Rafael Alun berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, Rafael Alun bisa dipenjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hal ini tercantum dalam UU Tipikor Pasal 12 B Ayat (2). Hakim memberikan vonis. Sebelumnya vonis dijatuhkan, Rafael Alun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 14 tahun pidana penjara dan uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


Jangan lupa download aplikasi kami di App Store dan Playstore! 


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

2 Comments


mendidik anak haru slebih hati" lagi untuk pelajaran bagi kita semua

Like

herdi
herdi
Jan 11

ini pantas kah dan setimpal buat beliau ?

Like
bottom of page