• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Mengenal Sejarah Hari Buruh di Indonesia

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
5 Menit Baca
sejarah hari buruh
Bagikan

Setiap tanggal 1 Mei, kita akan merayakan hari bersejarah yang dikenal dengan nama Hari Buruh atau May Day. Sebagai bagian penting dari kalender perayaan nasional, Hari Buruh memiliki sejarah yang kaya dan berpengaruh dalam perjuangan hak-hak pekerja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. 

Kira-kira bagaimana asal usul Hari Buruh ini ada dan kenapa harus diperingati setiap tanggal 1 Mei? Mari kita eksplorasi lebih jauh tentang asal-usul dan signifikansi dari peringatan Hari Butuh di bawah ini.

Daftar Isi
  • Asal-usul Hari Buruh
  • Kenapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh di Indonesia?
  • Lindungi Hak-Hak Anda dengan Bantuan Hukum di Hukumku

Asal-usul Hari Buruh

Asal usul atau sejarah Hari Buruh bermula dari peristiwa yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada akhir abad ke-19. Pada saat itu, kondisi pekerja di Amerika Serikat, terutama di sektor industri, sangatlah buruk. Para pekerja terpaksa bekerja selama 10-16 jam sehari  tanpa jaminan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, atau upah yang layak.

Hingga akhirnya, pada tanggal 1 Mei 1886, ribuan pekerja dari berbagai sektor, yang mayoritas merupakan imigran dari Eropa, turun ke jalan-jalan untuk melakukan mogok kerja dan memprotes kondisi kerja yang tidak adil. Mereka menuntut jam kerja 8 jam sehari sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan keadilan sosial. Demonstrasi ini mencapai puncaknya pada 4 Mei 1886 dan terjadi bentrokan antara polisi dan para demonstran di Haymarket Square.

Pada saat itu, terjadi ledakan bom yang tidak terduga dan bentrokan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka di kedua belah pihak. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai Haymarket Massacre. Meskipun tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas ledakan bom tersebut, pemerintah AS mengaitkan peristiwa tersebut dengan para pemimpin gerakan buruh yang sedang mogok.

Sebagai respons terhadap peristiwa tersebut, Presiden Amerika Serikat saat itu, Grover Cleveland, menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional, sebagai pengakuan terhadap perjuangan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka. 

Baca Juga

peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push

Peristiwa Haymarket Massacre juga memberikan dorongan besar bagi gerakan buruh di seluruh dunia, dan sejak saat itu, tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, atau May Day, untuk menghormati perjuangan dan solidaritas pekerja di seluruh dunia.

Kenapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh di Indonesia?

Di Indonesia, tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh untuk memperingati solidaritas internasional dengan para pekerja di seluruh dunia dan untuk menghormati jasa-jasa mereka dalam perjuangan mencapai kondisi kerja yang lebih baik. 

Pemilihan tanggal ini berkaitan dengan peristiwa Haymarket Massacre di Chicago, yang terjadi pada 4 Mei 1886. Solidaritas internasional yang terbangun dari peristiwa ini menginspirasi gerakan buruh di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk bersatu dan berjuang demi hak-hak pekerja. Oleh karena itu, tanggal 1 Mei dipilih sebagai momen untuk mengenang perjuangan para pekerja dalam mencapai kondisi kerja yang adil dan layak.

Dengan memahami sejarah Hari Buruh, kita dapat menghargai perjuangan panjang para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Hari Buruh adalah momen penting untuk merefleksikan kemajuan yang telah dicapai dalam memperbaiki kondisi kerja, serta untuk mengingatkan kita bahwa perjuangan untuk keadilan dan kesejahteraan masih terus berlanjut.

Selain itu, Hari Buruh juga menjadi penanda bahwa hak-hak pekerja akan selalu digaungkan agar tidak ada lagi pekerja yang merasakan diskriminasi atau ketidakadilan di tempat kerjanya. 

Lindungi Hak-Hak Anda dengan Bantuan Hukum di Hukumku

Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, Hari Buruh dapat menjadi pengingat akan keadilan hak pekerja di seluruh dunia. Sayangnya, di Indonesia masih terdapat beberapa kasus ketidakadilan yang dirasakan pekerja di tempat kerja, misalnya seperti pemutusan hubungan kerja tanpa kompensasi, tidak diberikannya upah lembur, hingga diskriminasi gender dan ras di lingkungan kerja. 

Oleh karena itu, Hukumku hadir sebagai platform digital yang membantu Anda terhubung dengan berbagai advokat terpercaya secara real time. Melalui Hukumku, Anda dapat melakukan konsultasi hukum untuk membantu Anda menangani kasus-kasus seperti ketidakadilan di tempat kerja dan sebagainya. 

Hukumku siap untuk melindungi hak-hak pekerja agar tidak ada lagi rasa ketidakadilan di lingkungan kerja dan juga lingkungan lainnya. Mari bersama wujudkan hak pekerja secara adil. Selamat Hari Buruh!

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%

4 Menit Baca
news

Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025

5 Menit Baca
Regulation No. 5 of 2025
news

Ministry of Investment and Downstream Industry (BKPM) Regulation No. 5 of 2025: Explanation, Impact, and Legal Analysis

5 Menit Baca
news

Key Provisions and Pathways Under Indonesia’s New Diaspora Immigration Regulation

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?