Tanah sengketa adalah objek yang seringkali menjadi permasalahan di Indonesia. Sengketa tanah ini biasanya melibatkan beberapa beberapa stakeholder dan kerap diperebutkan.
Berikut dalam artikel ini akan dibahas mengenai penyebab sengketa tanah, solusi sengketa tanah, serta contoh kasus sengketa tanah dan penyelesaiannya.
Memahami Apa itu Sengketa Tanah
Tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak dan di mana mereka saling memperebutkan untuk mendapatkan hak milik atas tanah tersebut. Sengketa tanah merupakan kasus yang dapat dikatakan sering terjadi di Indonesia.
Mengapa permasalahan lahan atau sengketa tanah bisa terjadi? Permasalahan lahan atau agraria di Indonesia umumnya menghadapkan masyarakat setempat dengan kekuatan modal (korporat) dan atau instrumen negara. Permasalahan lahan umumnya bermula dari kebijakan monopoli kepemilikan lahan oleh negara. Selanjutnya negara mengkomersialisasikan lahan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini yang seringnya sulit untuk diatasi.
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPNK) menunjukkan jika sudah melakukan penanganan sebanyak 185 terkait dengan kasus pertanahan. Kasus tanah sengketa tersebut diindika.si adanya tangan mafia tanah di dalamnya. Contohnya adalah kasus tentang pemalsuan dokumen, perubahan batas tanah secara ilegal dan jenis-jenis masalah lainnya.
Dasar hukum sengketa tanah tertuang pada Pasal 1 Permen ATR/ Kepala BPN nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, menyebutkan perebutan sertifikat dibagi menjadi dua yakni sengketa pertanahan dan konflik pertanahan. Keduanya dibedakan dari jumlah orang yang terlibat dan dampaknya.
Dasar hukum lainnya tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 3 tahun 2011. Dimana pertarungan tersebut menjelaskan sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.
Penyebab Sengketa Tanah
Terdapat banyak sebab dari adanya permasalahan sengketa tanah. permasalahan ini umumnya rumit dan kompleks. Anda harus mengetahuinya secara detail agar tidak terjebak pada sengketa tanah.
Lantas apa saja faktor-faktor penyebab sengketa tanah di Indonesia. berikut ini penjelasannya:
Konflik kepentingan disebabkan adanya persaingan kepentingan.
Konflik data bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda.
Kurang adanya kejelasan ketika melakukan proses sertifikasi tanah tersebut.
Kurang memperhatikan proses administrasi, hal ini akan membuat orang lain lebih mudah dalam mengklaim hak kepemilikan tanah tersebut.
Meningkatnya permintaan tanah berbanding terbalik dengan ketersediaan tanah di Negara Indonesia khususnya.
Adanya pemekaran wilayah yang membuat tumpang tindih hak kepemilikan atas sebuah tanah.
Adanya campur tangan mafia di dalam pendaftaran tanah.
Bagaimana cara menyelesaikan kasus sengketa tanah?
Sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara, antara lain melalui arbitrase, mediasi, dan melalui badan peradilan.
1. Arbitrase
Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih para pihak dengan menuliskannya sebagai klausul dalam perjanjian khusus setelah sengketa terjadi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih alternatif arbitrase antara lain penentuan sengketa pertanahan apa saja yang dapat diserahkan penyelesaiannya pada arbiter, penentuan tentang siapa yang berhak menjadi arbiter, serta penentuan sifat keputusan yang sebaiknya bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding.
2. Mediasi
Sengketa tanah sejatinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur cara mediasi. Caranya, mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai, dengan didampingi pihak ketiga sebagai mediator. Tujuan dari mediasi adalah penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan.
Keuntungan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi adalah, tidak memakan banyak waktu dan biaya. Selain itu prosedurnya pun tidak berbelit-belit. Hanya saja, keefektifan mediasi ini tergantung pada ketaatan para pihak dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
3. Proses Pengadilan
Kasus pertanahan pun bisa diselesaikan di pengadilan dengan gugatan pidana maupun perdata. Pengaduan bisa diajukan ke pengadilan umum, pengadilan tata usaha maupun pengadilan agama, tergantung jenis gugatan yang diajukan.
Gugatan mengenai kasus tanah yang diajukan ke pengadilan umum melingkup pada perkara perdata dan pidana. Sementara gugatan yang diajukan ke pengadilan tata usaha, umumnya berkaitan dengan pembatalan sertifikat sebagai produk badan tata usaha negara.
Adapun gugatan yang diajukan ke pengadilan agama, biasanya berkenaan dengan gugatan terhadap tanah harta bersama dalam perkawinan, warisan, dan sengketa tanah wakaf.
Contoh Kasus Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya
Berikut adalah contoh kasus sengketa tanah hak milik dan penyelesaiannya melalui alternatif mediasi yang terjadi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kranganyar yang melibatkan Kepada Desa Blukukan.
Kasus ini berawal ketika di tahun 2012 seorang pengusaha properti bernama Candra membeli sebidang tanah seluas 2.785 m2. Tanah tersebut terletak di Desa Blulukan dengan sertifikat hak milik atas nama Sayem. Sebelum melakukan transaksi jual beli, Candra telah berulang kali berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Karanganyar dan melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut. Kantor Pertanahan Karanganyar juga telah menyatakan bahwa tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Sayem itu sah. Namun, pada pertengahan tahun 2013, terdapat laporan ke Kejaksaan Karanganyar yang menyatakan bahwa tanah yang dibeli Candra sebagian tanah kas desa, sebab sebelumnya pernah terjadi tukar guling antara tanah milik Sayem yang berada di Dusun Serangan dengan tanah milik kas desa yang berada di Dusun Blulukan antara Kepala Desa Blulukan dengan Sayem. Berkaitan dengan hal ini, sekitar 785 m2 dari 2.785 m2 tanah tersebut adalah milik Desa Blukukan.[5]
Penanganan sengketa tersebut diselesaikan dengan cara mediasi. Lembaga mediasi di Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) Kabupaten Karanganyar dalam proses mediasi menggunakan beberapa model penyelesaian sengketa, antara lain:[6]
settlement mediation, guna memiliki tujuan utama mendorong terwujudnya kompromi dari tuntutan kedua belah pihak yang bersengketa;
fasilitative mediation, guna memiliki tujuan menghindari posisi para pihak yang besengketa dan menegosiasikan kebutuhan dan kepentingan para pihak;
transformative mediation, guna mencari penyebab munculnya sengketa;
evaluation mediation, guna mencari kesepakatan berdasarkan hak yang legal.
Sengketa tanah adalah permasalahan yang terhitung rumit dan kompleks. Jika anda menghadapi hal tersebut, tentu diperlukan adanya bantuan hukum agar hak anda terpenuhi. Ayo download atau kunjungi Hukumku sebagai solusi permasalahan anda. Dengan jajaran pilihan advokat berkualitas, anda bisa berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum dari ahlinya.
Comments