top of page

Serba-serbi Pemilu: Parliamentary Threshold

Poster Pemilu 2024

Foto: KPU


Jakarta, Hukumku - Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu, saat ini KPU tengah menghitung surat suara yang masuk untuk mengetahui berapa hasil suara yang didapatkan pada pemilihan presiden hingga pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.


Saat ini media sosial tengah ramai membicarakan hal-hal mengenai Pemilu dan salah satunya adalah parliamentary threshold. Lalu apa arti parliamentary threshold itu sendiri?


Parliamentary threshold adalah ambang batas parlemen atau syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai agar bisa ikut pembagian kursi di DPR. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah konstitusi Republik Indonesia(MKRI) Nomor 48/PUU-XVIII/2020. 


Berdasarkan aturannya, syarat suatu partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional. Jika partai politik tidak dapat memenuhi hal ini maka partai tersebut tidak dapat mengikuti pembagian kursi di DPR atau dengan kata lain tidak dapat mengirimkan perwakilannya di parlemen.


Aturan ini sendiri dibuat dengan alasan pada Pemilu 2004 terdapat banyak sekali partai politik yang ikut serta. Banyak dari partai-partai tersebut memiliki porsi kursi yang kecil dan tersebar sehingga tidak memiliki representasi yang cukup kuat dalam proses pengambilan keputusan dan rapat di DPR. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta stabilitas politik dan mendorong partai untuk mencari dukungan yang kuat dari masyarakat.


Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, aturan ini sendiri pertama diterapkan pada Pemilu 2009 di mana pada masa itu syarat minimal suara adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah surat suara nasional. Hal ini tertuang dalam Pasal 202 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


Jangan lupa download aplikasi kami di App Store dan Playstore! 


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Comments


bottom of page