top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Sidang Kasus Suap MA, Terdakwa: Dimintai USD 6 Juta Oleh Oknum KPK

Dadan Tri Yudianto

Foto: Irfan Kamil/Kompascom


Jakarta, Hukumku - Dalam persidangan lanjutan untuk kasus suap Mahkamah Agung (MA), terdakwa kasus tersebut Dadan Tri Yudianto memberikan nota pembelaan atau pledoi. Dia mengaku dimintai uang sejumlah USD 6 juta oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Mendengar pledoi tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengaku sudah berbicara dengan pengacara dari Dadan untuk membahas pledoi tersebut dan mendapatkan sejumlah informasi.


Boyamin juga mengatakan bahwa meskipun belum bisa dibuktikan kebenarannya, mereka akan tetap mengawal ini dan mendorong Dewas KPK untuk mencari siapa oknum yang dimaksud oleh Dadan tersebut.


Pada saat pembacaan pledoi, Dadan mengatakan bahwa uang tersebut diminta oleh oknum KPK berkaitan dengan kasus suap di MA yang menjeratnya saat ini.


“Pada saat saya masih status saksi, saya sempat dimintai uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis yaitu 6 juta US Dollar,” ucap Dadan saat pembacaan pledoi pada Selasa (20/2/2024).


KPK juga sudah memberikan pernyataan terkait hal tersebut. Melalui Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, KPK menyatakan bahwa mereka meminta terdakwa untuk melaporkan hal tersebut kepada Dewas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti awal untuk ditelusuri lebih lanjut.


Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, jika pernyataan tersebut terbukti, maka oknum KPK tersebut dapat dikenai pasal pidana tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


Jangan lupa download aplikasi kami di App Store dan Playstore! 


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Comments


bottom of page