Foto: Hukumku
Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!
Jakarta, Hukumku - Pencucian uang didefinisikan sebagai suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana.
Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu pencucian uang adalah perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Hal tersebut termuat dalam UU No 8 Tahun 2010 Pasal 1 angka 1. Unsur-unsur yang dimaksud adalah :
Setiap orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan (Pasal 3 jo Pasal 6).
Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai bidang tindak pidana sebagai berikut:
Korupsi
Penyuapan
Narkotika
Psikotropika
Penyelundupan tenaga kerja
Penyeludupan migran
Perbankan
Pasar modal
Perasuransian
Kepabeanan
Cukai
Perdagangan orang
Perdagangan senjata gelap
Perjudian
Prostitusi
Perpajakan
Kehutanan
Lingkungan hidup
Pemalsuan uang
Kelautan dan perikanan
Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Indonesia.
Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana.
Adapun proses pencucian uang yang memiliki tiga tahapan yaitu sebagai berikut :
Placement
Pada tahap ini, pelaku menyisipkan uang kotor ke lembaga keuangan yang sah. Hal ini sering terjadi dalam bentuk setoran tunai bank. Pada tahap ini merupakan tahap yang paling mengerikan dalam proses pencucian uang karena melibatkan sejumlah uang tunai yang cukup besar dan mencolok.
Layering
Pada tahap ini akan melibatkan berbagai transaksi keuangan untuk mengubah wujudnya dan membuatnya sulit diikuti. Layering dapat terdiri dari beberapa transfer bank ke bank ataupun transfer kawat antara akun yang berbeda dengan nama yang berbeda dari berbagai negara. Hal ini membuat simpanan dan penarikan akan terus mengubah jumlah uang di akun, mengubah mata uang, dan membeli barang bernilai tinggi seperti rumah, kapal dan lainnya. Hal ini merupakan langkah paling rumit dalam skema pencucian uang dan ini semua merupakan upaya agar uang hasil kejahatan tersebut sulit untuk dilacak.
Integrasi
Tahap ini merupakan tahap menyatukan kembali uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering. Selanjutnya, uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang dilakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan ilegal sebelumnya. Dalam tahap inilah kemudian uang kotor tersebut telah tercuci. Sampai tahap ini, uang masuk kembali ke ekonomi arus utama dalam bentuk yang tampak sah, tampak berasal dari transaksi legal.
Catatan
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments