• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Simak! Penjelasan Apa Itu Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Simak! Penjelasan Apa Itu Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 15, 2025
4 Menit Baca
Simak! Penjelasan Apa Itu Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Pencucian uang didefinisikan sebagai suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana. 

Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu pencucian uang adalah perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Hal tersebut termuat dalam UU No 8 Tahun 2010 Pasal 1 angka 1. Unsur-unsur yang dimaksud adalah : 

Setiap orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan (Pasal 3 jo Pasal 6). 

Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai bidang tindak pidana sebagai berikut:

  1. Korupsi
  2. Penyuapan
  3. Narkotika
  4. Psikotropika
  5. Penyelundupan tenaga kerja
  6. Penyeludupan migran
  7. Perbankan 
  8. Pasar modal
  9. Perasuransian
  10. Kepabeanan
  11. Cukai
  12. Perdagangan orang
  13. Perdagangan senjata gelap
  14. Perjudian
  15. Prostitusi
  16. Perpajakan
  17. Kehutanan
  18. Lingkungan hidup
  19. Pemalsuan uang
  20. Kelautan dan perikanan

Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Indonesia.

Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana. 

Baca Juga

Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukum Perusahaan
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukumnya
jerat hukum bagi orang yang menerima uang hasil kejahatan seperti ani ani yang menerika transferan uang kotor
Ikut Menikmati Hasil Uang Kejahatan, Bisakah “Ani-ani” Dijerat Hukum?
Mundur dari kontrak sepihak
Apakah WhatsApp dan Email Bisa Menjadi Bukti Sengketa Kontrak?

Adapun proses pencucian uang yang memiliki tiga tahapan yaitu sebagai berikut : 

Placement 

Pada tahap ini, pelaku menyisipkan uang kotor ke lembaga keuangan yang sah. Hal ini sering terjadi dalam bentuk setoran tunai bank. Pada tahap ini merupakan tahap yang paling mengerikan dalam proses pencucian uang karena melibatkan sejumlah uang tunai yang cukup besar dan mencolok. 

Layering

Pada tahap ini akan melibatkan berbagai transaksi keuangan untuk mengubah wujudnya dan membuatnya sulit diikuti. Layering dapat terdiri dari beberapa transfer bank ke bank ataupun transfer kawat antara akun yang berbeda dengan nama yang berbeda dari berbagai negara. Hal ini membuat simpanan dan penarikan akan terus mengubah jumlah uang di akun, mengubah mata uang, dan membeli barang bernilai tinggi seperti rumah, kapal dan lainnya. Hal ini merupakan langkah paling rumit dalam skema pencucian uang dan ini semua merupakan upaya agar uang hasil kejahatan tersebut sulit untuk dilacak. 

Integrasi

Tahap ini merupakan tahap menyatukan kembali uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering. Selanjutnya, uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang dilakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan ilegal sebelumnya. Dalam tahap inilah kemudian uang kotor tersebut telah tercuci. Sampai tahap ini, uang masuk kembali ke ekonomi arus utama dalam bentuk yang tampak sah, tampak berasal dari transaksi legal. 

Catatan

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
ketetuan hukum hak asuh anak setelah perceraian
Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Ketentuan Hukum dan Pertimbangan Pengadilan
Juli 29, 2026
Regulasi Berubah Tiba-Tiba, Apa Hak Pelaku Usaha dan Investor?
Juli 28, 2026
penyalahgunaan data pribadi untuk fintech
Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pengajuan Pinjaman Online
Juli 24, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

newsGeneral

Menelaah Hak Perdata dan Pemulihan Korban dalam Kasus Penganiayaan Cileunyi 

6 Menit Baca
perbuatan yang bisa dipidana dalam proses pailit
Studi KasusGeneral

Studi Kasus: Perbuatan yang Bisa Dipidana dalam Proses Pailit

8 Menit Baca
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Generalnews

Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 

5 Menit Baca
direksi di era kuhap baru
General

3 Keputusan Strategis Direksi di Era KUHAP Baru

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?