Sistem peradilan menjadi fokus utama dalam upaya-upaya penegakan hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia. Untuk memahami lebih lengkap terkait jenis-jenis peradilan di Indonesia dan fungsinya, Anda bisa membaca artikel ini.
Apa itu sistem peradilan? Tulisan ini membahas tentang apa itu sistem peradilan, jenis-jenis sistem peradilan di Indonesia beserta fungsi, bagaimana prosedur sistem peradilan bekerja, dan fungsi sekaligus tujuan sistem itu dijalankan.
Memahami Sistem Peradilan
Sebelum membahas klasifikasi peradilan di Indonesia, secara umum sistem peradilan adalah rangkaian institusi maupun lembaga yang ditugaskan sebagai penegak hukum serta keadilan. Untuk menerapkan sistem peradilan hukum yang adil, ditunjuk seorang hakim.
Hakim maupun pengadilan yang ada dalam sistem tersebut berfungsi sebagai penegak hukum. Sejumlah kasus yang diajukan oleh orang bersengketa akan diselesaikan melalui tangan mereka, tepatnya lewat putusan pengadilan.
Adapun sistem peradilan di Indonesia memunyai peran utama sebagai pemberi kepastian hukum. Lebih dari itu, memastikan pula bagaimana hukum yang berjalan di negara berlangsung adil serta sesuai ketentuan UU berlaku.
Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia dan Fungsinya
Ada berbagai jenis peradilan di Indonesia yang secara fungsi berbeda satu sama lain. Ketentuan mengenai fungsi tersebut dibedakan sesuai fokus penegakan perkara hukum, berikut jenis dan penjelasannya.
Peradilan Umum
Melalui UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, lembaga ini dijelaskan fungsinya untuk memeriksa, mengadili, serta memutuskan perkara pidana/perdata. Peradilan umum dibagi menjadi Pengadilan Negeri untuk tingkat Kota/Kabupaten dan Pengadilan Tinggi untuk tingkat Provinsi.
Adapun contoh kasus yang diselesaikan lewat peradilan umum mencakup perkara pidana seperti pembunuhan, pencurian, dan kriminal lain. Bisa pula menangani perkara perdata seperti permasalahan sengketa tanah.
Peradilan Agama
Seperti poin pertama, Peradilan Agama dipisahkan menjadi Pengadilan Agama (Kota/Kabupaten) dan Pengadilan Tinggi Agama (Provinsi). Ketentuannya diatur lewat UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Fungsi Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, mengadili, dan menyelesaikan masalah perdata antar sesama muslim. Contoh kasusnya bisa dilihat melalui gugatan wanprestasi akad murabahah di Pengadilan Agama Pandeglang, bernomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg.
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara telah ditentukan fungsinya melalui Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Secara khusus menangani kasus gugatan kepada para pejabat administrasi negara, seandainya ada pihak yang dirugikan. Lembaga ini dibagi menjadi Pengadilan Tata Usaha Negara (Kota/Kabupaten) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Provinsi).
Untuk melihat contohnya, Anda bisa melihat berbagai dokumen yang dibagikan pemerintah terkait kebijakan pajak. Jika ada pihak yang dirugikan dengan ketentuan atau aturan itu terkesan tak masuk akal, maka hal tersebut bisa saja dilaporkan.
Peradilan Militer
Lembaga Peradilan Militer secara khusus menangani berbagai perkara hukum antara tata usaha negara bagian ketentaraan. Dasar hukum pengadaan instansi ini diatur melalui UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Peradilan ini dibagi empat macam, pertama ada Pengadilan Militer untuk tentara berpangkat Kapten atau bawahnya. Kemudian, terdapat pula Pengadilan Tinggi Militer untuk tentara berpangkat Mayor ke atas.
Putusan dari Pengadilan Tinggi Militer bisa dibanding ke Pengadilan Militer Utama yang mencakup wilayah hukum seluruh Indonesia. Adapula Pengadilan Militer Pertempuran, lokasinya menyesuaikan titik tempur prajurit.
Salah satu contoh kasusnya adalah kasus pidana terkait penganiayaan di Manado, diberikan nomor perkara 36-K/PM.III-17/AL/VI/2024. Dinukil dari laman resmi lembaga, pengadilan tingkat pertama dijalankan pada 8 Juli 2024 lalu.
Peradilan Konstitusi
Berbeda dari berbagai jenis sebelumnya, Peradilan Konstitusi khusus menangani penyesuaian isi UU sesuai konstitusi yang tercantum di UUD 1945.Dengan begitu, mereka berhak memutuskan apakah undang-undang ditetapkan, dibatalkan, atau perlu direvisi.
Bagaimana Sistem Peradilan Bekerja?
Terlepas dari jenis sistem peradilan di Indonesia yang bermacam-macam, prosedur yang dijalankan kurang lebih serupa. Secara umum individu maupun kelompok bisa memulai tahapannya dari pengajuan perkara.
Permasalahan yang diajukan ke pengadilan ini akan diproses untuk sidang dan menemukan keputusan akhir. Selain menjalankan prosedur hukum tersebut, sistem peradilan juga memberikan beberapa hak bagi pihak yang berperkara.
Mereka yang punya sengketa berhak mendapatkan pendampingan pengacara. Seandainya terdakwa tidak terima atas putusan, diberikan pula hak untuk mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Secara umum proses ini dijalankan untuk memeroleh keadilan bagi kedua belah pihak yang berseteru. Oleh sebab itu, sistem peradilan Indonesia mengambil titik tengah untuk memantau kebersalahan seseorang lewat sudut pandang hukum.
Â
Fungsi dan Tujuan Sistem Peradilan di Indonesia
Fungsi utama sistem peradilan di Indonesia adalah menegakkan hukum, menjaga keadilan, dan memastikan bahwa setiap individu memeroleh hak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai penegak hukum, peradilan akan menjalankan prosedur hukum tertentu untuk masyarakat.
Adapun fungsi menjaga keadilan ditinjau dari sikap netral Hakim untuk memutuskan siapa yang bersalah, sesuai UU yang berlaku. Adil ini juga mencakup hak yang mesti disuguhkan kepada tiap pihak berperkara.
Sementara terdapat tujuan sistem peradilan di Indonesia yang harus melindungi hak asasi manusia. Mereka yang melanggar kasus lantaran menyenggol HAM orang lain misalnya, harus dihukum sesuai aturan.
Sistem peradilan juga bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial masyarakat. Dengan begitu, instansi bisa memastikan kepastian hukum bagi setiap warga negara Indonesia dan menjaga agar ketertiban selalu terlaksana.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat melihat bahwa sistem peradilan merupakan lembaga atau institusi yang digunakan untuk menegakkan hukum. Di Indonesia terbagi atas lima, yaitu Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara, Militer, dan Konstitusi.
Setiap lembaga tersebut memunyai fungsi, tugas, serta kasus perkara masing-masing. Namun secara garis besar sama-sama melibatkan seorang hakim sebagai penentu keputusannya.
Adanya berbagai lembaga ini bisa mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, sesuai aturan yang tertulis dan diketahui masyarakat umum. Institusi ini juga memberikan sejumlah hak bagi para pihak berperkara sebagai bentuk tanggung jawabnya.
Aplikasi Hukumku menawarkan berbagai layanan bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum. Kami terhubung dengan sejumlah pengacara dan ahli hukum berpengalaman untuk berbagai kasus Anda.
Ayo download aplikasi Hukumku dan selesaikan sengketa hukum Anda!
Comments