top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Somasi Terbuka Terhadap Semua Pengguna Merek Ucok Durian Tanpa Izin


Poster Somasi Terbuka Ucok Durian


Kepada Yth.,

Pihak Pihak Yang Tidak Mempunyai Hak

Terhadap Merek Ucok Durian

Di Tempat.

 

Dengan Hormat,

 

Melalui HUKUMKU, perkenankanlah kami Ihsan Firmansyah, S.H., merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di “Ihsan Firmansyah & Partners Law Firm” Jl. Raya Cilangkap No.2, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, email : Ihsanfir78@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 027-TOP/IFP/PDTPDN/I/2024 tertanggal 16 Januari 2024. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.


Dengan ini hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut :


  1. Bahwa klien kami adalah pemilik merek terdaftar Ucok Durian, yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum Dan Ham, dengan Nomor Pendaftaran : IDM001108501, dan pemilik sah atas merek dilindungi oleh negara karena hak atas merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual;

  2. Bahwa saat ini telah terjadi pelanggaran atas penggunaan merek Ucok Durian di tengah-tengah masyarakat, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak terhadap merek Ucok Durian, tanpa seizin dari pemilik merek tersebut, yang notabene itu adalah klien kami;

  3. Bahwa dengan adanya Somasi Terbuka ini, kami selaku kuasa hukum yang mewakili klien kami, memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai hak terhadap merek Ucok Durian, agar menghentikan perbuatan pelanggaran terhadap merek terdaftar klien kami, dengan tidak menggunakan merek Ucok Durian dalam semua aktifitas produksi, peredaran dan/atau perdagangannya, dan aktifitas-aktifitas lainnya;

  4. Bahwa apabila Somasi Terbuka ini tidak dihiraukan atau tidak ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak terhadap merek Ucok Durian, maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh upaya hukum lain, baik secara Perdata maupun Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) dan/atau Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Demikian Somasi Terbuka ini kami buat, agar menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak yang tidak mempunyai hak terhadap merek Ucok Durian. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 17 Januari 2024

Kuasa Hukum,

 

 

 

Ihsan Firmansyah, S.H.

Comments


bottom of page