• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 29, 2025
5 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Bagikan

Perkara perdata dan niaga kini semakin kompleks akibat digitalisasi transaksi. Kontrak dilakukan lewat email, komunikasi lewat WhatsApp, dan pembayaran lewat platform daring. Semua jejak digital ini berpotensi menjadi alat bukti elektronik yang sah menurut hukum. 

Artikel ini membahas strategi konkret untuk mengoptimalkan kekuatan bukti elektronik di ruang sidang.

Daftar Isi
Dasar Hukum Pengakuan Bukti ElektronikTantangan dalam Mengajukan Bukti Elektronik di PengadilanStrategi Advokat dalam Menyusun dan Mengajukan Bukti ElektronikKesimpulan

Dasar Hukum Pengakuan Bukti Elektronik

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);

Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa:

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum acara perdata. Dengan demikian, keberadaan dokumen elektronik memiliki kedudukan setara dengan dokumen konvensional (tertulis) sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengakui “surat” sebagai alat bukti pertama dalam perkara perdata.

  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;

Pasal 19 ayat (1) Perma tersebut menyebutkan bahwa:

Baca Juga

asas akusator dan asas inkisitor
Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata
charter party
Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

“Dokumen elektronik yang diajukan melalui sistem informasi pengadilan dianggap sah sebagai alat bukti apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, pengadilan telah secara resmi membuka pintu bagi penggunaan bukti elektronik dalam proses pembuktian, tidak hanya dalam perkara perdata umum tetapi juga perkara niaga seperti kepailitan, PKPU, dan sengketa komersial lainnya.

Tantangan dalam Mengajukan Bukti Elektronik di Pengadilan

Meski diakui undang-undang, bukti elektronik tidak selalu diterima otomatis oleh majelis hakim. Ada sejumlah tantangan yang kerap muncul:

  1. Keaslian (authenticity) – apakah bukti tersebut benar berasal dari sumber yang sah?
  2. Integritas (integrity) – apakah data telah dimodifikasi atau diubah?
  3. Admissibility (keterterimaan) – apakah diperoleh dan diajukan sesuai prosedur hukum?
  4. Relevansi (relevance) – apakah bukti mendukung dalil gugatan atau pembelaan?

Hakim sering menolak bukti elektronik jika tidak disertai penjelasan teknis atau pembuktian ahli. Misalnya, screenshot tanpa metadata sering dianggap lemah karena mudah dimanipulasi

Strategi Advokat dalam Menyusun dan Mengajukan Bukti Elektronik

Untuk memastikan bukti elektronik dapat diterima dan memiliki bobot pembuktian kuat, advokat dapat menerapkan beberapa strategi berikut:

  1. Klasifikasikan Bukti Sejak Awal

Identifikasi sejak awal jenis bukti digital yang relevan dengan pokok sengketa:

  • Komunikasi elektronik (email, chat WhatsApp, atau pesan platform bisnis);
  • Bukti transaksi (invoice digital, e-receipt, sistem payment gateway);
  • Dokumen kontrak elektronik (e-contract dengan tanda tangan digital).
  1. Jaga Keaslian dan Integritas Bukti

Gunakan metadata, hash value, atau sertifikat elektronik untuk memastikan keaslian. Jika diperlukan, mintalah dukungan ahli forensik digital untuk memastikan bahwa bukti tidak dimodifikasi sejak diperoleh.

  1. Dokumentasikan Chain of Custody

Pastikan setiap langkah pengumpulan bukti memiliki catatan waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat. Prinsip chain of custody ini membantu membuktikan bahwa bukti diperoleh secara sah dan tidak berubah sejak pertama kali diambil.

  1. Siapkan Bukti Pendukung

Gabungkan bukti elektronik dengan alat bukti lain seperti:

  • Keterangan saksi atau ahli IT,
  • Rekaman log sistem atau audit trail,
  • Konfirmasi dari pihak ketiga (notaris, penyedia layanan digital, dsb).
  1. Sesuaikan dengan Sistem e-Court

Gunakan platform e-Court dan e-Litigation sesuai format yang ditentukan pengadilan. Pastikan ukuran file, format (PDF/A), dan kelengkapan lampiran sesuai ketentuan administratif agar tidak ditolak secara teknis.

Baca juga: Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata


Kesimpulan

Keberhasilan sebuah perkara sering kali bergantung pada seberapa kuat Anda membangun fondasi bukti. Dengan bukti elektronik yang disusun cermat, diverifikasi dengan baik, dan didukung analisis hukum yang akurat, posisi Anda di ruang sidang akan semakin solid.

Mulailah menggunakan Legal Hero — platform riset hukum yang dapat membantu Anda menelusuri jutaan dokumen hukum dan putusan pengadilan relevan, hingga insight berbasis AI untuk setiap strategi pembuktian.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum AcaraHukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

force majeure
General

Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?

5 Menit Baca
litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca
peran pengadilan dalam penegakan hukum perdata
General

Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Perdata di Indonesia

4 Menit Baca
Rechtsvinding
General

Memahami Rechtsvinding dalam Upaya Hakim Menemukan Hukum

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?