top of page

Apa yang Terjadi Jika Kontrak Kerja Anda Dibatalkan Setelah Penandatanganan?


Artikel ini menjelaskan apakah kontrak kerja bisa dibatalkan setelah tanda tangan dan apa saja langkah yang dapat diambil oleh karyawan dalam situasi ini.

Penandatanganan kontrak kerja merupakan tahapan paling penting untuk diselesaikan ketika akan bekerja di suatu perusahaan. Kontrak kerja biasanya memuat nilai-nilai perjanjian antara kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja.  


Setelah melakukan penandatanganan kontrak kerja, terkadang ada saja informasi yang luput dari pengamatan. Informasi tersebut bisa berupa informasi negatif secara subjektif atau ketidaksesuaian nilai antara kedua belah pihak. Hal ini dapat membuat adanya pembatalan kontrak walaupun sudah ditandatangan.


Menurut pasal 1320 KUHP perjanjian bisa dibatalkan secara sepihak dengan alasan subyektif yang jelas. Apabila nilai-nilai klausa subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Selanjutnya apabila perjanjian tidak memiliki  klausa objektif dan klausa yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan etika lainnya maka perjanjian akan dibatalkan demi hukum.


Adanya pembatalan kontrak kerja seringkali membuat bingung sebagian orang. Berikut ini dijelaskan mengenai apa saja yang akan terjadi saat kontrak kerja dibatalkan setelah penandatanganan.


Alasan untuk Pembatalan Kontrak Kerja


Kontrak kerja bisa dibatalkan secara sepihak, baik itu oleh pekerja maupun oleh pemberi kerja. Namun undang-undang telah mengatur alasan-alasan kontrak kerja yang sah secara hukum. 


Terdapat beberapa alasan umum yang diberikan pengusaha kepada pekerja. Contoh alasannya adalah kondisi keuangan perusahaan. Keuangan perusahaan adalah kondisi objektif yang bisa membatalkan perjanjian kontrak kerja. Kondisi keuangan perusahaan yang buruk bisa merenggut hak pekerja mendapatkan upah.


Selanjutnya adalah adanya informasi yang menyesatkan. Contohnya adalah pemalsuan riwayat kerja atau riwayat pendidikan. Informasi yang menyesatkan ini walau diketahuinya secara telat dapat namun dapat menjadi alasan yang sah secara hukum untuk pembatalan kontrak.


Hak-Hak Karyawan Saat Kontrak Dibatalkan


Pada kontrak kerja, terdapat banyak hak-hak yang harus didapatkan oleh karyawan. Pemenuhan hak karyawan adalah kewajiban bagi perusahaan, beberapa hak karyawan bahkan harus dipenuhi hingga saat kontrak kerja dibatalkan. 


Sebelum ada keputusan final kontrak dibatalkan pihak pekerja harus menerima notifikasi terlebih dahulu. Hal ini merupakan hak karyawan untuk mengetahui alasan jelas dan mempersiapkan karier selanjutnya. Selanjutnya pekerja juga harus menanyakan kompensasi dan penggantian kerugian. Kedua nominal tersebut tentunya penting mengingat kontrak kerja yang sudah ditandatangani.


Langkah-Langkah yang Harus Diambil Karyawan


Karyawan bisa menempuh langkah-langkah solutif ketika mendapati kontrak kerjanya dibatalkan. Langkah demi langkah ini tentunya bertujuan untuk karyawan menerima kepastian alasan yang jelas dan hak-haknya dipenuhi.


Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi HR perusahaan. Karyawan bisa menanyakan status kontrak, alasan yang membuat kontrak dibatalkan, rincian kompensasi dan dana ganti rugi. Secara singkat, HR adalah perpanjangan tangan dari perusahaan untuk berkomunikasi dengan karyawannya.


Langkah kedua yang bisa dilakukan adalah mencari konsultasi hukum. Jika karyawan merasa ada wanprestasi pada keputusan pembatalan kontrak dan ingin menagih haknya, maka bisa dilakukan konsultasi hukum. Konsultasi hukum ini dapat dilakukan dengan melibatkan legal officer di perusahaan maupun bantuan hukum dari eksternal.


Langkah selanjutnya adalah adanya opsi negosiasi. Setiap keputusan baik itu yang dikeluarkan oleh perusahaan maupun karyawan tentunya tidak mutlak, dengan kata lain masih terbuka adanya opsi negosiasi. Dalam kasus ini, karyawan bisa mengajukan opsi negosiasi dengan perusahaan untuk mendapatkan keputusan yang lebih tidak memberatkan kedua belah pihak.


Pencegahan dan Persiapan Untuk Masa Depan


Setelah mengalami pembatalan kontrak kerja, tentunya seorang karyawan tidak ingin itu terjadi lagi di kemudian hari. Untuk meminimalisir hal tersebut terjadi maka perlu dilakukan adanya tindakan preventif dan persiapan untuk masa depan.


Hal pertama yang harus diperhatikan kedepannya adalah reputasi perusahaan. Perhatikan bagaimana nilai yang diberikan oleh karyawan, pelanggan, hingga industri terhadap perusahaan tersebut. Selain itu pastikan juga jumlah turnover rate atau persentase karyawan yang keluar dalam jangka waktu tertentu. Turnover rate bisa jadi pertimbangan anda sebelum memutuskan tujuan tempat kerja.


Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah perusahaan yang memiliki model bisnis well established dan cash flow yang jelas. Dengan adanya hal tersebut, maka dapat disimpulkan jika perusahaannya stabil.


Terakhir adalah pastikan perusahaan mendukung karyawannya untuk berkembang secara karier. Pastikan perusahaan tersebut menawarkan peluang untuk perkembangan karier, promosi, atau rotasi pekerjaan untuk membangun keterampilan dan pengalaman baru untuk karyawannya.


Mendapatkan pembatalan kontrak kerja setelah ditandatangani tentunya adalah sesuatu yang kompleks dan tidak diinginkan. seringkali diperlukan adanya bantuan dari ahli hukum untuk memahami hak-hak karyawan dan pengambilan keputusan yang tepat.


Hukumku sebagai platform digital yang menyediakan jasa advokat hadir sebagai solusi. Hukumku menyediakan akses cepat dan mudah ke jaringan advokat yang terpercaya dan berkualitas, sehingga anda bisa dengan nyaman berkonsultasi kepada ahlinya. 






bottom of page