top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Syarat-Syarat untuk Menyatakan Perusahaan Pailit


Pelajari syarat-syarat yang menentukan kepailitan perusahaan dan bagaimana pemilik usaha dapat mempersiapkan atau menghindari kondisi ini.

Pailit adalah istilah yang mungkin sering kita dengar, terlebih apabila berhubungan dengan perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Pailit adalah suatu kondisi kesulitan keuangan yang dialami oleh perusahaan, sehingga menimbulkan permasalahan.


Secara umum, pailit adalah suatu proses yang menunjukkan bahwa seorang debitur sedang berada dalam kesulitan untuk menuntaskan pembayaran hutangnya kepada kreditur, hingga pada akhirnya pengadilan menyatakan pailit. Ya, dalam hal ini, status pailit hanya dapat diberikan oleh lembaga pengadilan, yakni pengadilan niaga.


Untuk dinyatakan sebagai pailit, perusahaan harus memiliki beberapa syarat dan alasan kuat. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai apa itu kepailitan dalam perusahaan dan juga syarat-syaratnya. Simak artikel berikut ini.


Mengenal Definisi Kepailitan Perusahaan


Kepailitan dan perusahaan merupakan dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. terlebih untuk anda yang memiliki perusahaan, pailit adalah resiko nyata apabila anda tidak mampu mengelola aset dan jalannya perusahaan secara baik. 


Pailit adalah status hukum di mana seorang individu atau entitas, seperti perusahaan, diakui oleh pengadilan bahwa tidak mampu membayar utang-utangnya yang jatuh tempo. Proses pailit dilakukan atas permohonan perusahaan sendiri selaku debitur maupun atas permintaan kreditur dan harus disetujui oleh keputusan pengadilan niaga.


Undang-undang yang mengatur tentang pailit adalah UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang. Untuk sidang kepailitan sendiri biasanya akan dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah mengajukan permohonan.


Perlu dipahami bahwa hanya Pengadilan Niaga yang memiliki wewenang untuk menyatakan sebuah badan usaha dalam kondisi pailit. Pengadilan niaga akan menunjuk seorang kurator untuk mengurus dan juga menjual berbagai aset perusahaan yang gagal membayar hutang. Kemudian, uang tersebut akan diserahkan kepada pihak kreditur. 


Syarat Utama Perusahaan Dinyatakan Pailit


Lantas apa saja syarat utama perusahaan dapat dinyatakan pailit? menurut pasal 1 ayat 1 UU 37/2004 yang bisa memutuskan bahwa suatu perusahaan itu pailit atau tidak hanya bisa dilakukan oleh pengadilan niaga yang mana ada beberapa syarat dan juga prosedur yang harus dipenuhi terlebih dulu.


Apabila kita menilik pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 UU 37/2004, pasal ini mengungkapkan bahwa permintaan pailit yang dilimpahkan kepada pengadilan niaga harus bisa memenuhi beberapa syarat, antara lain:


  1. Adanya debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak bisa membayar lunas sedikitnya satu hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik itu atas permohonan sendiri atau atas permohonan satu atau lebih kreditur.

  2. Adanya kreditur yang memberikan uang pinjaman kepada debitur yang bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

  3. Adanya permohonan pernyataan pailit dari lembaga kredit.

  4. Ada beberapa hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Hutang tersebut bisa dikarenakan sudah diperjanjikan, terjadinya percepatan waktu penagihan, sanksi ataupun denda, atau putusan pengadilan dan arbiter.


Hukumku Sebagai Solusi Bantuan Hukum Untuk Anda


Terkadang untuk menghadapi situasi pailit memerlukan usaha yang kompleks dan pengumpulan berkas yang tidak sedikit. Keadaan tersebut dialami ketika menghadapi kreditur, kurator, dan pengadilan niaga.


Anda tidak perlu risau lagi, karena kini hadir hukumku sebagai solusi bantuan hukum anda. anda dapat berkonsultasi dengan advokat kami yang sangat professional mengenai langkah-langkah yang akan perusahaan anda hadapi. Ayo download aplikasi hukumku sekarang.




Comments


bottom of page