• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Syarat-Syarat untuk Menyatakan Perusahaan Pailit
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Syarat-Syarat untuk Menyatakan Perusahaan Pailit

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 10, 2025
4 Menit Baca
Syarat-Syarat untuk Menyatakan Perusahaan Pailit
Bagikan

Pailit adalah istilah yang mungkin sering kita dengar, terlebih apabila berhubungan dengan perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Pailit adalah suatu kondisi kesulitan keuangan yang dialami oleh perusahaan, sehingga menimbulkan permasalahan.

Secara umum, pailit adalah suatu proses yang menunjukkan bahwa seorang debitur sedang berada dalam kesulitan untuk menuntaskan pembayaran hutangnya kepada kreditur, hingga pada akhirnya pengadilan menyatakan pailit. Ya, dalam hal ini, status pailit hanya dapat diberikan oleh lembaga pengadilan, yakni pengadilan niaga.

Daftar Isi
Mengenal Definisi Kepailitan PerusahaanSyarat Utama Perusahaan Dinyatakan PailitHukumku Sebagai Solusi Bantuan Hukum Untuk Anda

Untuk dinyatakan sebagai pailit, perusahaan harus memiliki beberapa syarat dan alasan kuat. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai apa itu kepailitan dalam perusahaan dan juga syarat-syaratnya. Simak artikel berikut ini.

Mengenal Definisi Kepailitan Perusahaan

Kepailitan dan perusahaan merupakan dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. terlebih untuk anda yang memiliki perusahaan, pailit adalah resiko nyata apabila anda tidak mampu mengelola aset dan jalannya perusahaan secara baik. 

Pailit adalah status hukum di mana seorang individu atau entitas, seperti perusahaan, diakui oleh pengadilan bahwa tidak mampu membayar utang-utangnya yang jatuh tempo. Proses pailit dilakukan atas permohonan perusahaan sendiri selaku debitur maupun atas permintaan kreditur dan harus disetujui oleh keputusan pengadilan niaga.

Undang-undang yang mengatur tentang pailit adalah UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang. Untuk sidang kepailitan sendiri biasanya akan dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah mengajukan permohonan.

Baca Juga

kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
Akibat Hukum Tidak Mendaftar Saat Debitur PKPU atau Pailit
hak eksekusi kreditur separatis pasal 55 dan pasal 56 dalam UU Kepailitan
Hak Eksekusi Kreditur Separatis: Pasal 55 & 56 UU Kepailitan
Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya
Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya

Perlu dipahami bahwa hanya Pengadilan Niaga yang memiliki wewenang untuk menyatakan sebuah badan usaha dalam kondisi pailit. Pengadilan niaga akan menunjuk seorang kurator untuk mengurus dan juga menjual berbagai aset perusahaan yang gagal membayar hutang. Kemudian, uang tersebut akan diserahkan kepada pihak kreditur. 

Syarat Utama Perusahaan Dinyatakan Pailit

Lantas apa saja syarat utama perusahaan dapat dinyatakan pailit? menurut pasal 1 ayat 1 UU 37/2004 yang bisa memutuskan bahwa suatu perusahaan itu pailit atau tidak hanya bisa dilakukan oleh pengadilan niaga yang mana ada beberapa syarat dan juga prosedur yang harus dipenuhi terlebih dulu.

Apabila kita menilik pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 UU 37/2004, pasal ini mengungkapkan bahwa permintaan pailit yang dilimpahkan kepada pengadilan niaga harus bisa memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Adanya debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak bisa membayar lunas sedikitnya satu hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik itu atas permohonan sendiri atau atas permohonan satu atau lebih kreditur.
  2. Adanya kreditur yang memberikan uang pinjaman kepada debitur yang bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
  3. Adanya permohonan pernyataan pailit dari lembaga kredit.
  4. Ada beberapa hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Hutang tersebut bisa dikarenakan sudah diperjanjikan, terjadinya percepatan waktu penagihan, sanksi ataupun denda, atau putusan pengadilan dan arbiter.

Hukumku Sebagai Solusi Bantuan Hukum Untuk Anda

Terkadang untuk menghadapi situasi pailit memerlukan usaha yang kompleks dan pengumpulan berkas yang tidak sedikit. Keadaan tersebut dialami ketika menghadapi kreditur, kurator, dan pengadilan niaga.

Anda tidak perlu risau lagi, karena kini hadir hukumku sebagai solusi bantuan hukum anda. anda dapat berkonsultasi dengan advokat kami yang sangat professional mengenai langkah-langkah yang akan perusahaan anda hadapi. Ayo download aplikasi hukumku sekarang.

TAGGED:Kepailitan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Seberapa Penting Peran Pengacara dalam Restrukturisasi Utang? Ini Penjelasannya
General

Seberapa Penting Peran Pengacara dalam Restrukturisasi Utang? Ini Penjelasannya

3 Menit Baca
Perusahaan Diambang Pailit? Ini Solusi Hukumnya
General

Perusahaan Diambang Pailit? Ini Solusi Hukumnya

6 Menit Baca
Developer Dinyatakan Pailit: Apa Langkah Hukum yang Bisa Diambil Pembeli?
General

Developer Dinyatakan Pailit: Apa Langkah Hukum yang Bisa Diambil Pembeli?

7 Menit Baca
Pentingnya Mengetahui Hukum Kepailitan di Dunia Usaha di Indonesia
General

Pentingnya Mengetahui Hukum Kepailitan di Dunia Usaha di Indonesia

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?