• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Langkah-langkah Membayar Bea Cukai pada Barang Impor Anda
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Langkah-langkah Membayar Bea Cukai pada Barang Impor Anda

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
4 Menit Baca
Langkah-langkah Membayar Bea Cukai pada Barang Impor Anda
Bagikan

Pembayaran bea cukai untuk barang impor merupakan merupakan topik yang selalu hangat diperbincangkan semua orang. Di Indonesia, impor barang diatur oleh Badan Pengawas Fasilitas Kepabeanan atau yang lebih dikenal sebagai Bea Cukai. Untuk beberapa barang tertentu yang diimpor dari luar negeri, ada biaya yang harus anda keluarkan kepada bea cukai. 

Bea cukai pada intinya adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah pada barang yang diekspor atau diimpor, dan pada barang yang memiliki suatu karakteristik tertentu. Ketentuan mengenai pengenaan bea dan pembayarannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pada artikel ini akan dibahas cara bayar bea cukai barang impor.

Daftar Isi
Mengetahui Tarif Bea CukaiProses Pembayaran Bea Cukai

Mengetahui Tarif Bea Cukai

Biaya pajak bea cukai barang impor diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.010/2019. 

Berikut ketentuan pajak impor dalam PMK 199/2019:

  • Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp45.000 (kurs 2023 sekira Rp15.000 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 11% (tarif PPN sesuai UU HPP)
  • Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%
  • Nilai impor lebih dari USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI

Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Selain itu, ada beberapa jenis barang yang tidak dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 11%. Barang-barang ini dikenakan tarif normal bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif umum. Barang-barang tersebut adalah tas, sepatu, dan garmen. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa. Besaran tarif barang-barang tersebut adalah:

Baca Juga

Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
barang impor bebas bea masuk
Peraturan Terbaru: Jumlah Barang Impor Bebas Bea Masuk Bertambah Menjadi 19 Jenis
Kontroversi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Perspektif Hukum dan Ekonomi
Kontroversi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Perspektif Hukum dan Ekonomi
  • Tas khusus 15% – 20%
  • Sepatu khusus 15% – 25%
  • Produk tekstil dengan PPN 11%
  • Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%
  • Untuk barang khusus yaitu Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan Bea Masuk 0%, PPN 0%, dan PPh 22 impor 0%.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai tarif pajak bea cukai impor, anda bisa kunjungi laman situs beacukai.go.id.

Proses Pembayaran Bea Cukai

pembayaran setoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui 84 bank persepsi, 1 pos persepsi, serta 6 lembaga persepsi lainnya dengan beragam metode yang diinginkan.

Anda dapat melakukan pembayaran melalui layanan mobile banking atau bahkan aplikasi marketplace yang ada di handphone. Selanjutnya adalah pembayaran tagihan bea cukai ini tidak melalui mekanisme transfer tetapi menggunakan KODE BILLING yang penyetorannya langsung masuk ke kas negara.

Kode billing adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik, yaitu surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Pengaplikasiannya hanya dengan memasukkan kode billing, pembayaran pajak bea & cukai bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah melalui ATM, internet banking dan metode pembayaran lainnya. 

Pengguna jasa dalam melakukan pelunasan atas tagihan yang dimiliki akan memperoleh kode billing dari kantor pelayanan Bea dan Cukai maupun dari portal pengguna jasa di website Bea Cukai. Untuk mendapatkan kode billing melalui portal pengguna jasa, tata caranya dapat diakses melalui menu Help aplikasi Registrasi Kepabeanan di website www.beacukai.go.id.

Pembayaran bea cukai salah satunya bisa dilakukan pada saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah, mitra resmi DJP dan terdaftar sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL).

Baca Juga: Prosedur Baru Bea dan Cukai, Batasi Barang Bawaan Untuk Terbang ke LN

Setelah kita bahas, ternyata pembayaran bea cukai tidak sesulit yang dikira. Uang yang didapat dari hasil bea cukai nantinya masuk ke dalam kas negara. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, maka sudah selayaknya kita membayar bea cukai pada transaksi impor barang. 

TAGGED:Bea Cukai
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor
General

Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor

9 Menit Baca
Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?
General

Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?

6 Menit Baca
barang-ditahan-bea-cukai
General

Barang ditahan Bea Cukai? Kenali Penyebab dan Solusinya

5 Menit Baca
ciri-ciri penipuan bea cukai
General

Waspadai Penipuan Bea Cukai: Jenis-jenis dan Cara Mengatasinya

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?