top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Apa Itu Surat Perjanjian Investasi dan Bagaimana Membuatnya?


Artikel ini menjelaskan apa itu surat perjanjian investasi, manfaatnya, jenis-jenis surat perjanjian investasi, dan struktur penyusunannya

Investasi merupakan salah satu cara untuk mengembangkan aset dan kekayaan. Namun, untuk memastikan investasi berjalan dengan lancar dan terhindar dari masalah di kemudian hari, diperlukan surat perjanjian investasi. 


Apa itu surat perjanjian investasi dan bagaimana contoh surat perjanjian investasi itu? Artikel ini akan membahas definisi surat perjanjian investasi, manfaatnya, jenis-jenisnya, struktur umumnya, dan contoh surat perjanjian investasi modal sederhana. Mari simak bersama-sama. 


Apa Itu Surat Perjanjian Investasi?


Surat perjanjian investasi adalah dokumen tertulis yang mengatur kesepakatan antara dua pihak atau lebih terkait investasi. Dokumen ini memuat detail mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, besaran investasi, jangka waktu, serta ketentuan lain yang disepakati bersama. 


Tujuan utama dari surat perjanjian investasi adalah untuk memberikan kejelasan dan keamanan hukum bagi semua pihak yang terlibat, sehingga dapat mencegah perselisihan di masa mendatang.


Apa Manfaat Dibuatnya Surat Perjanjian Investasi?


Membuat surat perjanjian investasi memiliki banyak manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya perjanjian tertulis, proses investasi dapat berjalan lebih terstruktur dan terjamin secara hukum. Berikut ini adalah beberapa manfaat utama dari dibuatnya surat perjanjian investasi:


  1. Mengatur kesepakatan antara investor dan perusahaan terkait pembelian saham.

  2. Mengatur kesepakatan mengenai investasi dalam bidang properti, seperti pembelian atau pembangunan properti.

  3. Mengatur investasi dalam usaha atau bisnis tertentu, termasuk modal dan bagi hasil.

  4. Mengatur investasi dalam produk reksa dana, termasuk hak dan kewajiban investor dan manajer investasi.

  5. Mengatur kesepakatan mengenai pemberian pinjaman dengan bunga tertentu sebagai bentuk investasi.


Apa Saja Jenis-Jenis Surat Perjanjian Investasi?


Surat perjanjian investasi hadir dalam berbagai bentuk, yang masing-masing disesuaikan dengan jenis dan tujuan investasi. Memahami jenis-jenis surat perjanjian investasi dapat membantu Anda memilih dan menyusun perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan investasi Anda. Berikut adalah tiga jenis surat perjanjian investasi beserta penjelasan detailnya:


1. Surat Perjanjian Investasi Jenis Usaha: 


Surat perjanjian investasi jenis usaha adalah dokumen yang mengatur kesepakatan antara investor dan pelaku usaha terkait dengan investasi modal dalam sebuah bisnis. Dalam perjanjian ini, diatur secara rinci mengenai jumlah modal yang diinvestasikan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta mekanisme pembagian keuntungan. Berikut poin-poin penting dalam surat perjanjian investasi jenis usaha:


  • Identitas Para Pihak: Nama, alamat, dan identitas lainnya dari investor dan pelaku usaha.

  • Deskripsi Usaha: Penjelasan mengenai jenis usaha yang akan dijalankan, tujuan usaha, dan rencana bisnis.

  • Modal Investasi: Besaran modal yang akan diinvestasikan oleh investor.

  • Hak dan Kewajiban: Hak investor untuk mendapatkan laporan keuangan, hak atas keuntungan, serta kewajiban pelaku usaha dalam mengelola bisnis dan memberikan laporan berkala.

  • Pembagian Keuntungan: Mekanisme pembagian keuntungan yang jelas dan disepakati bersama.

  • Jangka Waktu: Durasi perjanjian, mulai dari tanggal efektif hingga tanggal berakhirnya perjanjian.

  • Penyelesaian Sengketa: Prosedur penyelesaian jika terjadi perselisihan.


2. Surat Perjanjian Investasi Jenis Syariah


Surat perjanjian investasi jenis syariah adalah dokumen yang mengatur kesepakatan investasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Investasi ini harus mematuhi hukum Islam, yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Poin-poin penting dalam surat perjanjian investasi jenis syariah antara lain:


  • Identitas Para Pihak: Nama, alamat, dan identitas lainnya dari investor dan penerima investasi.

  • Jenis Investasi: Penjelasan mengenai bentuk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah (kerjasama bagi hasil) atau musyarakah (kerjasama usaha).

  • Modal Investasi: Besaran modal yang akan diinvestasikan dan cara penggunaannya dalam usaha yang halal.

  • Hak dan Kewajiban: Hak investor untuk mendapatkan laporan keuangan dan keuntungan yang diperoleh dari usaha, serta kewajiban penerima investasi dalam mengelola usaha sesuai dengan prinsip syariah.

  • Pembagian Keuntungan: Mekanisme pembagian keuntungan yang berdasarkan kesepakatan dan adil sesuai dengan syariah.

  • Jangka Waktu: Durasi perjanjian, mulai dari tanggal efektif hingga tanggal berakhirnya perjanjian.

  • Penyelesaian Sengketa: Prosedur penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti musyawarah atau melalui badan arbitrase syariah.


3. Surat Perjanjian Investasi Jenis Bagi Hasil


Surat perjanjian investasi jenis bagi hasil adalah dokumen yang mengatur kesepakatan antara investor dan penerima investasi dengan mekanisme pembagian hasil berdasarkan proporsi yang disepakati. Jenis investasi ini biasanya digunakan dalam usaha yang melibatkan beberapa pihak dengan tujuan pembagian keuntungan yang adil. Poin-poin penting dalam surat perjanjian investasi jenis bagi hasil meliputi:


  • Identitas Para Pihak: Nama, alamat, dan identitas lainnya dari investor dan penerima investasi.

  • Deskripsi Investasi: Penjelasan mengenai jenis investasi dan usaha yang akan dijalankan.

  • Modal Investasi: Besaran modal yang akan diinvestasikan oleh masing-masing pihak.

  • Hak dan Kewajiban: Hak setiap pihak untuk mendapatkan laporan keuangan dan keuntungan, serta kewajiban dalam menjalankan dan mengelola usaha.

  • Proporsi Pembagian Keuntungan: Ketentuan mengenai persentase pembagian keuntungan antara investor dan penerima investasi.

  • Jangka Waktu: Durasi perjanjian, mulai dari tanggal efektif hingga tanggal berakhirnya perjanjian.

  • Penyelesaian Sengketa: Prosedur penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan, seperti melalui musyawarah atau jalur hukum.


Dengan memahami jenis-jenis surat perjanjian investasi ini, Anda dapat memilih dan menyusun perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan investasi Anda, serta memastikan semua aspek legal dan keamanan terjamin.


Bagaimana Struktur Surat Perjanjian Investasi?


Menyusun surat perjanjian investasi yang baik dan benar sangat penting untuk memastikan semua hak dan kewajiban pihak yang terlibat terlindungi. Struktur surat perjanjian investasi harus mencakup berbagai elemen penting yang memberikan kejelasan dan mencegah potensi konflik di masa depan. 


Berikut ini adalah struktur umum surat perjanjian investasi beserta penjelasan detail setiap elemennya:


  1. Identitas Pihak-Pihak yang Terlibat: Menyebutkan nama, alamat, dan identitas lain dari para pihak yang terlibat dalam perjanjian.

  2. Deskripsi Investasi: Menguraikan jenis investasi, nilai investasi, dan tujuan investasi.

  3. Hak dan Kewajiban: Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pembagian keuntungan dan tanggung jawab.

  4. Jangka Waktu: Menentukan durasi perjanjian, mulai dari tanggal efektif hingga tanggal berakhirnya perjanjian.

  5. Penyelesaian Sengketa: Menyebutkan mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan, seperti melalui arbitrase atau pengadilan.

  6. Klausul Penutup: Berisi ketentuan lain yang dianggap perlu, seperti perubahan perjanjian, pengakhiran perjanjian, dan lain-lain.


Contoh Surat Perjanjian Investasi Modal Sederhana


Supaya Anda semakin memahami apa itu surat perjanjian investasi, berikut adalah contoh surat perjanjian investasi modal sederhana yang bisa Anda simak. 


SURAT PERJANJIAN INVESTASI BISNIS


Pada hari Senin, 19 Juni 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini:


Perusahaan: PT Abadi Jaya

Alamat: Jl. Beruang No.01, Bandung

Telepon: (022) 1234567


Selanjutnya disebut Pihak Pertama.


Nama: Budi Hartanto

Alamat: Perumahan Citayam, Jl. Panda II, Jakarta

No KTP: 111111111111111

Telepon: 081234455060


Selanjutnya disebut Pihak Kedua.


Kedua pihak sepakat untuk menjalin perjanjian investasi sebagai berikut:


PASAL 1

MODAL INVESTASI


Pihak Kedua memberikan dana investasi sebesar Rp80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) kepada Pihak Pertama untuk mengelola modal investasi tersebut dalam bisnis kafe.


PASAL 2

PELAPORAN TRANSAKSI


Pihak Pertama bertanggung jawab menginformasikan laporan transaksi finansial kepada Pihak Kedua setiap bulan melalui format yang disepakati dan mengirimkannya melalui e-mail. Laporan ini berguna untuk mengetahui posisi transaksi finansial, apakah menghasilkan keuntungan, kerugian, atau tetap.


PASAL 3

PEMANFAATAN MODAL


Pihak Pertama akan memanfaatkan modal untuk membeli peralatan kafe baru dan menambah jumlah karyawan guna meningkatkan operasional bisnis.


PASAL 4

BAGI KEUNTUNGAN


Jika laporan laba rugi menunjukkan keuntungan, keuntungan tersebut adalah selisih nilai saldo akhir dengan saldo awal. Laba tersebut akan dibagi sesuai komposisi yang disetujui, yaitu Pihak Pertama menerima 45% dan Pihak Kedua menerima 55% dari keuntungan. Pemberian laba kepada Pihak Kedua dilakukan dalam bentuk uang rupiah, dan batas waktu transfer keuntungan adalah 3 hari sejak laporan keuangan diterima. Jika tidak ada keuntungan, Pihak Kedua tidak dapat menuntut apapun kepada Pihak Pertama, begitu pula sebaliknya.


PASAL 5

BIAYA LAIN


Biaya mencakup pengeluaran untuk membayar sewa tempat, operasional bisnis baru, gaji pekerja, dan renovasi tempat bisnis sesuai kebutuhan.


PASAL 6

PERIODE INVESTASI


Kontrak kerja sama berlaku selama 3 tahun. Jika ada keinginan untuk memperpanjang, hal tersebut dapat dilakukan sesuai kesepakatan kedua pihak. Saat kontrak berakhir, Pihak Pertama harus mengembalikan sisa dana investasi kepada Pihak Kedua dalam waktu 3 hari. Perpanjangan perjanjian disusun dalam surat perjanjian baru sesuai kondisi dan situasi.


PASAL 7

PEMUTUSAN KONTRAK KERJASAMA


Pihak Kedua dapat mengajukan penghentian kerja sama secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama. Pihak Pertama harus mengembalikan semua modal yang telah diberikan. Tanggal penghentian kontrak sesuai tanggal pada pemberitahuan tertulis. Jika ada keuntungan saat penghentian bisnis, laba tersebut menjadi hak Pihak Pertama. Jika ada kerugian, Pihak Pertama menanggung penuh kerugian tersebut, tanpa pengurangan modal Pihak Kedua.


PASAL 8

POTENSI KERUGIAN


Risiko kerugian dihitung saat modal awal dikurangi modal akhir menghasilkan angka negatif (-). Jika terjadi kerugian, kedua pihak menggantinya dengan rasio 40% untuk Pihak Pertama dan 60% untuk Pihak Kedua. Jika kerugian terjadi karena penghentian kontrak oleh Pihak Kedua, kerugian ditanggung penuh oleh Pihak Kedua. Sebaliknya, jika kerugian terjadi karena penghentian kontrak oleh Pihak Pertama, kerugian ditanggung penuh oleh Pihak Pertama.


PASAL 9

TRANSAKSI FINANSIAL


Semua transaksi keuangan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dilakukan melalui metode transfer bank oleh kedua pihak. Transaksi tidak dilakukan dengan uang tunai maupun barter.


PASAL 10

KEJADIAN TIDAK TERDUGA


Jika pelaksanaan perjanjian terganggu oleh kejadian di luar kontrol manusia, misalnya perang, mogok kerja, kerusuhan, larangan bekerja, masalah transportasi, dan mengakibatkan kedua pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya, mereka sepakat menunda pelaksanaan kontrak sementara sampai gangguan tersebut selesai.


PASAL 11

LAINNYA


Jika di masa depan muncul kondisi yang tidak diatur dalam perjanjian, kedua pihak sepakat untuk menyusun kontrak baru dengan materai serta tanda tangan baru. Kedua pihak setuju dan berjanji untuk mencoba menyelesaikan perbedaan pendapat maupun sengketa yang muncul melalui musyawarah dan mufakat sebelum mengambil langkah lain. Apabila musyawarah tersebut tidak mencapai hasil dan kedua pihak tidak bisa menyelesaikan masalah, masalah tersebut akan dilaporkan ke pihak Kantor Pengadilan Negeri Bandung.


PASAL 12

PENUTUP


Berikut surat perjanjian kerja sama disusun oleh kedua pihak dengan kesadaran penuh, tanpa unsur paksaan, serta niat baik agar saling menguntungkan satu sama lain.


"Saya sudah membaca, memahami, serta menyetujui segala ketentuan pada perjanjian ini."


Bandung, 17 Juni 2022


Pihak Pertama

PT Sejahtera Abadi

METERAI Rp.10.000,-


Pihak Kedua

Rudi Pribadi

METERAI Rp.10.000,-


Konsultasikan Pembuatan Surat Investasi Anda dengan Hukumku


Membuat surat perjanjian investasi bukanlah hal yang sederhana. Untuk memastikan semua aspek hukum dan detail perjanjian terlindungi, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum. Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu Anda menyusun surat perjanjian investasi sesuai dengan kebutuhan Anda. 



Comments


bottom of page