Ada beberapa syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem yang harus terpenuhi secara hukum agar gugatan dinyatakan tidak dapat diajukan kembali.
Artikel ini akan mengulas apa itu ne bis in idem, dan apa saja syarat gugatan yang dinyatakan ne bis in idem.
Apa Itu Asas Ne Bis In Idem?
Prinsip ne bis in idem berasal dari bahasa Latin yang berarti “tidak dua kali untuk hal yang sama”. Menurut Sudikno Mertokusumo, asas ini menegaskan bahwa hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama.
Dalam praktik hukum perdata, meskipun KUHPerdata tidak menyebut istilah ne bis in idem, prinsip ini diterapkan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sementara dalam hukum pidana, asas ini dijamin oleh Pasal 76 KUHAP, yang melindungi terdakwa agar tidak diadili atau dihukum dua kali untuk perbuatan pidana yang sama.
Dengan prinsip ini, proses hukum menjadi lebih adil, efisien, dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Syarat Agar Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem
Agar gugatan atau tuntutan dapat dinyatakan ne bis in idem, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
1. Kesamaan Subjek dan Objek
Prinsip ini hanya berlaku jika pihak yang mengajukan gugatan dan pihak yang digugat sama persis, serta objek sengketa sama. Jika ada perbedaan pada salah satu elemen, gugatan baru tidak otomatis dibatalkan. Hal ini memastikan asas ini tidak diterapkan secara berlebihan dan tetap adil bagi semua pihak.
2. Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini hanya berlaku jika gugatan sebelumnya telah memiliki putusan final. Putusan yang masih dapat diajukan banding atau kasasi belum memenuhi syarat. Hal ini menjamin bahwa prinsip ne bis in idem diterapkan ketika kepastian hukum sudah tercapai.
3. Pokok Perkara Sama
Gugatan baru harus mencakup pokok perkara yang sama. Misalnya, jika gugatan pertama terkait wanprestasi kontrak, gugatan kedua harus tetap berhubungan dengan wanprestasi yang sama. Penambahan tuntutan baru atau klaim berbeda bisa membuat asas ini tidak berlaku, sehingga keseimbangan antara hak penggugat dan perlindungan hukum bagi tergugat tetap terjaga.
4. Tidak Ada Pengecualian Berdasarkan Undang-Undang
Beberapa peraturan memberi pengecualian, misalnya munculnya bukti baru yang sebelumnya tidak diketahui. Dalam kondisi ini, gugatan ulang masih dapat diterima walaupun asas ne bis in idem berlaku, sehingga sistem hukum tetap fleksibel dan responsif terhadap fakta baru.
Mengapa Prinsip Ini Penting?
Prinsip ne bis in idem bukan sekadar aturan teknis, tetapi memiliki peran strategis dalam praktik hukum:
- Efisiensi Pengadilan: Menghindari duplikasi perkara yang sama, sehingga sumber daya pengadilan bisa digunakan untuk menangani kasus baru.
- Perlindungan bagi Pihak Tergugat: Klien tidak akan digugat atau dihukum dua kali untuk perkara yang sama, memastikan haknya terlindungi.
- Kepastian Hukum bagi Pihak Penggugat: Penggugat terdorong untuk menyusun gugatan secara matang dan lengkap sejak awal.
- Meningkatkan Kredibilitas Sistem Hukum: Asas ini membuat proses hukum lebih adil dan transparan, sehingga masyarakat dan klien memiliki kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
Dengan penerapan yang tepat, prinsip ini menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta memastikan bahwa hukum dijalankan secara efisien dan adil.
Kesimpulan
Asas ne bis in idem melindungi klien dari gugatan atau hukuman ganda, dengan syarat kesamaan subjek & objek, pokok perkara yang sama, dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ingin akses putusan dan referensi hukum secara cepat dan akurat? Gunakan Legal Hero! Database hukum berbasis AI yang memudahkan lawyer menemukan putusan, aturan, dan referensi hukum relevan hanya dengan beberapa klik. Cek sekarang dan optimalkan riset hukum Anda!
