• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 4, 2025
4 Menit Baca
syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem
Bagikan
Ringkasan
  • Ne bis in idem melarang perkara yang sama diadili atau digugat dua kali
  • Syaratnya: subjek & objek sama, pokok perkara sama, putusan inkracht
  • Prinsip ini penting untuk kepastian hukum, efisiensi, dan perlindungan pihak.
  • Ada pengecualian bila muncul bukti baru yang relevan.

Ada beberapa syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem yang harus terpenuhi secara hukum agar gugatan dinyatakan tidak dapat diajukan kembali.

Artikel ini akan mengulas apa itu ne bis in idem, dan apa saja syarat gugatan yang dinyatakan ne bis in idem.

Daftar Isi
  • Apa Itu Asas Ne Bis In Idem?
  • Syarat Agar Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem
  • Mengapa Prinsip Ini Penting?
  • Kesimpulan

Apa Itu Asas Ne Bis In Idem?

Prinsip ne bis in idem berasal dari bahasa Latin yang berarti “tidak dua kali untuk hal yang sama”. Menurut Sudikno Mertokusumo, asas ini menegaskan bahwa hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama.

Dalam praktik hukum perdata, meskipun KUHPerdata tidak menyebut istilah ne bis in idem, prinsip ini diterapkan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sementara dalam hukum pidana, asas ini dijamin oleh Pasal 76 KUHAP, yang melindungi terdakwa agar tidak diadili atau dihukum dua kali untuk perbuatan pidana yang sama.

Dengan prinsip ini, proses hukum menjadi lebih adil, efisien, dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Syarat Agar Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem

Agar gugatan atau tuntutan dapat dinyatakan ne bis in idem, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:

Baca Juga

Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Deportation and Blacklisting of Foreign Nationals in Indonesia: A Legal Perspective
Deportation and Blacklisting of Foreign Nationals in Indonesia: A Legal Perspective
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien

1. Kesamaan Subjek dan Objek

Prinsip ini hanya berlaku jika pihak yang mengajukan gugatan dan pihak yang digugat sama persis, serta objek sengketa sama. Jika ada perbedaan pada salah satu elemen, gugatan baru tidak otomatis dibatalkan. Hal ini memastikan asas ini tidak diterapkan secara berlebihan dan tetap adil bagi semua pihak.

2. Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Asas ini hanya berlaku jika gugatan sebelumnya telah memiliki putusan final. Putusan yang masih dapat diajukan banding atau kasasi belum memenuhi syarat. Hal ini menjamin bahwa prinsip ne bis in idem diterapkan ketika kepastian hukum sudah tercapai.

3. Pokok Perkara Sama

Gugatan baru harus mencakup pokok perkara yang sama. Misalnya, jika gugatan pertama terkait wanprestasi kontrak, gugatan kedua harus tetap berhubungan dengan wanprestasi yang sama. Penambahan tuntutan baru atau klaim berbeda bisa membuat asas ini tidak berlaku, sehingga keseimbangan antara hak penggugat dan perlindungan hukum bagi tergugat tetap terjaga.

4. Tidak Ada Pengecualian Berdasarkan Undang-Undang

Beberapa peraturan memberi pengecualian, misalnya munculnya bukti baru yang sebelumnya tidak diketahui. Dalam kondisi ini, gugatan ulang masih dapat diterima walaupun asas ne bis in idem berlaku, sehingga sistem hukum tetap fleksibel dan responsif terhadap fakta baru.

Mengapa Prinsip Ini Penting?

Prinsip ne bis in idem bukan sekadar aturan teknis, tetapi memiliki peran strategis dalam praktik hukum:

  • Efisiensi Pengadilan: Menghindari duplikasi perkara yang sama, sehingga sumber daya pengadilan bisa digunakan untuk menangani kasus baru.
  • Perlindungan bagi Pihak Tergugat: Klien tidak akan digugat atau dihukum dua kali untuk perkara yang sama, memastikan haknya terlindungi.
  • Kepastian Hukum bagi Pihak Penggugat: Penggugat terdorong untuk menyusun gugatan secara matang dan lengkap sejak awal.
  • Meningkatkan Kredibilitas Sistem Hukum: Asas ini membuat proses hukum lebih adil dan transparan, sehingga masyarakat dan klien memiliki kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

Dengan penerapan yang tepat, prinsip ini menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta memastikan bahwa hukum dijalankan secara efisien dan adil.

Kesimpulan

Asas ne bis in idem melindungi klien dari gugatan atau hukuman ganda, dengan syarat kesamaan subjek & objek, pokok perkara yang sama, dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ingin akses putusan dan referensi hukum secara cepat dan akurat? Gunakan Legal Hero! Database hukum berbasis AI yang memudahkan lawyer menemukan putusan, aturan, dan referensi hukum relevan hanya dengan beberapa klik. Cek sekarang dan optimalkan riset hukum Anda!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum AcaraHukum PerdataHukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

kuhap baru
General

Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?

5 Menit Baca
klausul kontrak bermasalah
General

Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

5 Menit Baca
tahapan beracara perdata
General

Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

4 Menit Baca
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
General

Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?