• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 3, 2025
5 Menit Baca
penyelesaian sengketa lingkungan
Bagikan

Kerusakan lingkungan tidak hanya menimbulkan dampak ekologis, tetapi juga konflik hukum yang sering kali melibatkan masyarakat, perusahaan, hingga pemerintah. Sengketa lingkungan dapat muncul dari pencemaran air, udara, kebakaran hutan, hingga aktivitas pertambangan yang merugikan banyak pihak.

Artikel ini akan membahas tata cara penyelesaian sengketa lingkungan secara komprehensif agar dapat menjadi panduan bagi masyarakat dan praktisi hukum.

Daftar Isi
Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa LingkunganBentuk Sengketa LingkunganTata Cara Penyelesaian Sengketa LingkunganKesimpulan

Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Penyelesaian sengketa lingkungan di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memiliki kewajiban menjaga kelestariannya. Pasal 84 sampai Pasal 93 UUPPLH secara khusus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

Selain itu, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Hal ini menjadi dasar konstitusional bagi masyarakat untuk menuntut perlindungan melalui jalur hukum.

Dari sisi prosedural, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) memberikan ruang bagi masyarakat luas untuk mengajukan gugatan terhadap pencemar lingkungan secara kolektif.

Sementara itu, Pasal 92 UU 32/2009 mengatur mengenai legal standing bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan, sehingga organisasi dapat mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga

ad informandum
Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Bentuk Sengketa Lingkungan

Sengketa lingkungan pada dasarnya muncul ketika terjadi pertentangan kepentingan antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah terkait pemanfaatan maupun pengelolaan sumber daya alam. Menurut Munadjat Danusaputro dalam bukunya Hukum Lingkungan (1981), sengketa lingkungan dapat berbentuk konflik antar individu, antar kelompok masyarakat, ataupun antara masyarakat dengan badan usaha dan pemerintah akibat pencemaran atau perusakan lingkungan. 

Secara praktik, bentuk sengketa lingkungan dapat berupa:

  • Sengketa perdata, yaitu tuntutan ganti rugi dan pemulihan akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan. Contohnya adalah masyarakat yang menggugat perusahaan karena limbah pabrik mencemari sungai hingga merugikan kesehatan dan mata pencaharian warga. 
  • Sengketa pidana, ketika pencemaran atau perusakan lingkungan dikategorikan sebagai tindak pidana, misalnya kasus kebakaran hutan yang disengaja untuk membuka lahan. 
  • Sengketa administrasi, yakni sengketa yang muncul karena adanya penerbitan atau pembatalan izin lingkungan yang dianggap merugikan masyarakat atau tidak sesuai prosedur hukum.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi)

    Mekanisme non-litigasi dapat berupa mediasi, negosiasi, maupun arbitrase. Jalur ini biasanya ditempuh untuk mempercepat penyelesaian, mengurangi biaya, dan menjaga hubungan baik antara para pihak. Pasal 85 UUPPLH menegaskan bahwa penyelesaian di luar pengadilan lebih mengutamakan kesepakatan yang adil serta tetap memperhatikan pemulihan fungsi lingkungan.

    Baca Juga: Memahami Negosiasi: Definisi, Tujuan, dan Contoh Strukturnya

    Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi)

      Litigasi ditempuh jika penyelesaian non-litigasi gagal atau tidak tercapai kesepakatan. Jalur litigasi dapat berupa gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan (Pasal 87 UUPPLH), gugatan pidana terhadap pelaku pencemar atau perusak lingkungan (Pasal 88 UUPPLH), maupun gugatan administrasi terkait pembatalan izin lingkungan.

      Selain itu, mekanisme class action sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 memungkinkan masyarakat yang terdampak luas mengajukan gugatan bersama. Di sisi lain, Pasal 92 UUPPLH juga memberi kewenangan legal standing kepada LSM lingkungan yang memenuhi syarat tertentu untuk memperjuangkan kepentingan pelestarian lingkungan hidup.


      Kesimpulan

      Penyelesaian sengketa lingkungan bukan hanya soal mencari ganti rugi, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat tetap terjaga. Bagi advokat, pemahaman ini menjadi landasan strategis dalam membela kepentingan klien sekaligus melindungi kepentingan publik. 

      Di sinilah Legal Hero hadir untuk membantu dalam melakukan riset hukum yang sistematis dan andal menggunakan AI, dilengkapi dengan jutaan dokumen putusan dan peraturan yang siap Anda akses kapan saja. Dengan Legal Hero, Anda dapat menemukan preseden dan dasar hukum yang relevan sehingga penyelesaian sengketa lingkungan dapat dijalankan lebih efektif, profesional, dan berbasis data.

      Platform Riset Hukum Berbasis AI

      Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
      Coba Sekarang!

      TAGGED:AdvokatHukum LingkunganPenyelesaian Sengketa
      Bagikan Artikel Ini
      Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
      ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
      Follow:
      Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
      FacebookLike
      XFollow
      InstagramFollow
      YoutubeSubscribe
      LinkedInFollow
      Artikel Terbaru
      PP-28-2025
      PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
      November 17, 2025
      ad informandum
      Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
      November 17, 2025
      Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
      Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
      November 14, 2025
      Tampilkan Lebih

      Artikel Terkait

      common heritage of mankind
      General

      Apa Itu Common Heritage of Mankind dalam Hukum Internasional?

      6 Menit Baca
      proses penyusunan naskah akademik undang-undang
      General

      Proses Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang di Indonesia

      5 Menit Baca
      pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
      General

      Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

      3 Menit Baca
      Ex Aequo et Bono pro justicia
      General

      Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

      4 Menit Baca

      Langganan Artikel Terbaru

      Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

      Alamat:
      The Kuningan Place IMO 1&2
      Jl. Kuningan Utama Lot 15.
      Jakarta Selatan, 12960.

      Kontak:
      +62 831-8797-0175
      hello@hukumku.id

      Topik Populer

      • Hukum Keluarga
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Bisnis
      • Hukum Perusahaan
      • Hukum Agraria

      Produk

      • Konsultasi Hukum
      • Legal HeroBaru
      • Toko Hukum
      • Hukumku Bisnis
      • Gabung Jadi Mitra

      Punya masalah hukum?

      Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
      Hubungi Kami

      Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

      © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

      • Kebijakan Privasi
      • Syarat & Ketentuan

      Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

      © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

      • Kebijakan Privasi
      • Syarat & Ketentuan
      hukumku

      Hukumku

      Tim Hukumku

      Hukumku

      Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

      Powered by Elementor

      Chat Sekarang
      Welcome Back!

      Sign in to your account

      Username or Email Address
      Password

      Lost your password?