
Tata krama pengadilan memiliki peran penting untuk menjaga martabat dan kewibawaan lembaga peradilan. Ketidakhadiran tata krama yang baik atau perilaku yang melanggar aturan di pengadilan dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Tim Hukumku akan mengulas secara lengkap mengenai tata krama pengadilan, jenis-jenis contempt of court, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya.
Apa itu Tata Krama Pengadilan?
Tata krama pengadilan adalah serangkaian aturan dan norma yang harus diikuti oleh semua pihak yang hadir di persidangan. Aturan ini berlaku untuk hakim, jaksa, pengacara, terdakwa, saksi, maupun masyarakat umum. Tujuan dari tata krama ini adalah untuk:
Menjaga kesopanan dan ketertiban di ruang sidang.
Melindungi wibawa pengadilan sebagai institusi yang menegakkan hukum.
Memastikan proses persidangan berjalan lancar dan adil.
Tata krama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pakaian yang dikenakan, cara berbicara di depan hakim, hingga perilaku selama sidang berlangsung.
Aturan Berpakaian di Pengadilan
Pakaian yang dikenakan di pengadilan harus mencerminkan kesopanan dan penghormatan terhadap lembaga peradilan. Beberapa aturan umum mengenai pakaian di pengadilan adalah:
Hakim, jaksa, dan pengacara wajib memakai toga sesuai dengan ketentuan.
Terdakwa dan saksi harus memakai pakaian formal dan sopan.
Pengunjung pengadilan dilarang mengenakan pakaian yang tidak pantas, seperti kaos oblong, celana pendek, atau sandal.
Etika Berbicara di Pengadilan
Di pengadilan, semua pihak harus menggunakan bahasa yang sopan, jelas, dan tidak menyinggung. Berikut beberapa aturan dalam berbicara di pengadilan:
Berbicara kepada hakim dengan sapaan "Yang Mulia" atau "Majelis Hakim".
Tidak menyela atau berbicara tanpa izin dari hakim.
Menghindari kata-kata yang mengandung penghinaan atau ancaman.
Perilaku Selama Persidangan
Perilaku selama sidang harus mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum. Beberapa perilaku yang dilarang selama sidang antara lain:
Menggunakan ponsel atau perangkat elektronik tanpa izin.
Berbicara keras atau mengganggu jalannya sidang.
Mengintimidasi saksi atau pihak lain di persidangan.
Menunjukkan emosi berlebihan, seperti berteriak atau memukul meja.
Pengertian Contempt of Court di Indonesia
Contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan adalah tindakan atau perilaku yang merendahkan, mengganggu, atau melecehkan proses peradilan dan lembaga pengadilan. Di Indonesia, konsep contempt of court diatur dalam beberapa peraturan, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Dasar Hukum Contempt of Court
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum terkait contempt of court di Indonesia antara lain:
Pasal 217-223 KUHP yang mengatur mengenai gangguan terhadap jalannya persidangan.
Pasal 28 dan 29 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa pengadilan harus dilindungi dari segala bentuk penghinaan atau tindakan yang merendahkan wibawanya.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur perilaku dalam persidangan.
Jenis-Jenis Contempt of Court
Contempt of court dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat dan konteksnya:
Contempt in Facie Curiae (Penghinaan di Depan Pengadilan)
Ini adalah tindakan penghinaan yang terjadi langsung di ruang sidang selama persidangan berlangsung. Contoh tindakan ini antara lain:
Mengganggu jalannya persidangan dengan suara keras.
Menyerang atau mengancam hakim, jaksa, atau saksi.
Mengabaikan peringatan dari hakim.
Contempt Ex Facie Curiae (Penghinaan di Luar Pengadilan)
Penghinaan ini terjadi di luar ruang sidang, tetapi tetap berhubungan dengan proses peradilan. Contoh tindakan ini meliputi:
Membuat pernyataan di media sosial yang merendahkan pengadilan.
Menyebarkan informasi palsu atau berita bohong tentang jalannya persidangan.
Mengintimidasi saksi atau pihak lain yang terlibat dalam kasus.
Contempt terhadap Perintah Pengadilan
Ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja mengabaikan atau melanggar perintah pengadilan. Contoh kasusnya adalah:
Tidak mematuhi perintah hakim untuk menghadirkan dokumen tertentu.
Mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sanksi bagi Pelaku Contempt of Court
Sanksi bagi pelaku contempt of court dapat berupa pidana, denda, atau sanksi administratif, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran. Berikut penjelasan sanksi yang dapat dikenakan:
Sanksi Pidana
Menurut Pasal 217-223 KUHP, pelaku contempt of court dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
Pidana penjara hingga 9 bulan untuk tindakan yang mengganggu jalannya sidang.
Pidana penjara lebih lama jika tindakan tersebut melibatkan kekerasan atau ancaman terhadap hakim dan jaksa.
Sanksi Denda
Pengadilan juga dapat mengenakan denda kepada pelaku contempt of court sebagai bentuk hukuman tambahan atau pengganti hukuman penjara.
Sanksi Administratif
Untuk pengacara atau advokat yang melanggar tata krama pengadilan, sanksi administratif dari organisasi profesi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dapat dikenakan. Sanksi ini meliputi peringatan tertulis, pembekuan sementara izin praktik, hingga pencabutan izin praktik.
Contoh Kasus Contempt of Court di Indonesia
Beberapa kasus contempt of court di Indonesia menjadi perhatian publik dan memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya tata krama pengadilan. Berikut beberapa contohnya:
Kasus Pengacara yang Mengganggu Sidang: Seorang pengacara pernah dikenakan sanksi karena berteriak dan menyerang hakim di ruang sidang. Tindakan ini dinilai sebagai contempt of court dan berujung pada pencabutan izin praktik sementara.
Penyebaran Informasi Palsu tentang Sidang: Kasus penyebaran informasi palsu mengenai jalannya persidangan di media sosial juga menjadi contoh contempt of court yang sering terjadi. Pelaku dikenakan sanksi denda dan diwajibkan meminta maaf secara terbuka.
Kesimpulan: Definisi Contempt of Court
Tata krama pengadilan dan contempt of court adalah dua hal penting yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Menjaga kesopanan, ketertiban, dan menghormati pengadilan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keadilan.
Ingin Konsultasi Hukum? Gunakan Hukumku Sekarang!
Hukumku adalah aplikasi konsultasi hukum online terpercaya yang didukung oleh ratusan advokat profesional di bidangnya. Dipercaya ribuan pengguna/klien yang terus menggunakan layanan Hukumku, kami hadir sebagai solusi cepat, mudah, dan efisen dalam menanggapi masalah hukum Anda.