Foto: Dok. MPR
Jakarta, Hukumku - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Regulasi Hak Cipta Penerbit. Hal ini disampaikan pada acara Hari Pers Nasional (HPN) 2024 pada Selasa (20/2/2024) di Ecovention Ancol, Jakarta Utara.
“Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ucap Jokowi.
Regulasi tersebut diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Jokowi menjelaskan juga bahwa aturan ini lahir bukan untuk mengurangi kebebasan pers namun untuk memastikan bahwa jurnalisme yang lahir akan lebih berkualitas dan jauh dari konten negatif.
Penerbitan Perpres ini sendiri didasarkan pada pertimbangan jurnalisme yang berkualitas merupakan salah satu hal penting untuk mendukung kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dengan asas demokrasi. Salah satu caranya adalah dengan mendukung perusahaan platform digital di mana perkembangan teknologi informasi memberikan perubahan besar dalam praktik jurnalisme.
Lingkup peraturan ini sendiri meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang (UU) Indonesia, Perpres merupakan Peraturan Perundang-undangan untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2021. Perpres ini sendiri dibuat untuk menjalankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments