top of page

Konsekuensi Tidak Mendaftarkan Diri sebagai PKP Bagi Bisnis Anda

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku


Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah salah satu status penting yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha, terutama jika bisnis Anda telah mencapai omzet tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu PKP, kapan pengusaha wajib mendaftar, serta berbagai konsekuensi jika pengusaha tidak mendaftarkan diri sebagai PKP. 


Bagi pengusaha yang memenuhi syarat namun tidak mendaftarkan diri, terdapat risiko besar baik dari sisi hukum maupun bisnis. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai sanksi administrasi, potensi tuntutan pidana, hingga kerugian dari sisi peluang bisnis.


Apa Itu PKP dan Kapan Pengusaha Wajib Mendaftar?


PKP, atau Pengusaha Kena Pajak, adalah pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang atau jasa kena pajak. Sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia, pengusaha yang omzet tahunannya mencapai batas minimal Rp 4,8 miliar wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran ini penting karena PKP akan berperan sebagai perantara dalam proses pemungutan PPN dari konsumen akhir.


Kewajiban untuk menjadi PKP ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Selain kewajiban memungut dan menyetor PPN, PKP juga memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan, yaitu PPN yang dibayar atas pembelian barang atau jasa dalam rangka kegiatan usaha. Tanpa status PKP, pengusaha tidak dapat menjalankan fungsi ini, yang dapat berdampak langsung pada kelangsungan dan kredibilitas bisnis.


Konsekuensi Tidak Mendaftarkan Diri sebagai PKP


1. Sanksi Administrasi


Pengusaha yang tidak mendaftarkan diri sebagai PKP padahal sudah memenuhi syarat omzet tahunan, dapat dikenakan sanksi administrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. 


Berdasarkan Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengusaha yang tidak mendaftarkan diri sebagai PKP setelah memenuhi syarat dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 2% dari omzet bisnis. Ini tentu saja akan berdampak signifikan bagi keuangan perusahaan, terutama jika perusahaan telah menjalankan operasional dengan skala besar tanpa mengurus kewajiban perpajakan sebagai PKP.


Sanksi administrasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan kewajiban pajak, sehingga mereka tidak dapat menghindari kewajiban PPN yang seharusnya disetor kepada negara.


2. Tidak Bisa Memungut PPN dan Mengkreditkan Pajak Masukan


Salah satu kerugian utama jika pengusaha tidak mendaftarkan diri sebagai PKP adalah ketidakmampuan untuk memungut PPN dari pelanggan. Sebagai PKP, pengusaha memiliki hak untuk memungut PPN sebesar 11% (sejak kenaikan tarif PPN pada 2022) atas penjualan barang dan jasa. Namun, jika tidak terdaftar sebagai PKP, pengusaha tidak bisa memungut PPN, sehingga produk atau layanan yang dijual akan tampak lebih murah dibandingkan kompetitor yang sudah PKP.


Selain itu, pengusaha yang tidak terdaftar sebagai PKP tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan. Artinya, PPN yang dibayarkan atas pembelian barang atau jasa untuk kepentingan bisnis tidak dapat diklaim kembali, sehingga biaya operasional perusahaan menjadi lebih tinggi. Hal ini dapat mengurangi efisiensi bisnis, mengingat banyak perusahaan besar yang menjadikan kemampuan mengkreditkan Pajak Masukan sebagai bagian dari strategi pengelolaan biaya.


3. Potensi Tuntutan Pidana Pajak


Selain dikenakan sanksi administrasi, pengusaha yang tidak mendaftarkan diri sebagai PKP meskipun sudah memenuhi syarat omzet tahunan juga bisa dianggap melakukan penghindaran pajak. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, tindakan penghindaran pajak dapat dikenakan sanksi pidana, yang meliputi pidana penjara atau denda dengan jumlah yang signifikan.


Tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius karena dianggap merugikan negara. Penghindaran pajak juga dapat merusak reputasi bisnis di mata otoritas pajak, sehingga menimbulkan komplikasi dalam jangka panjang. Perusahaan yang terlibat dalam kasus penghindaran pajak bisa dihadapkan pada proses hukum yang panjang dan merugikan secara finansial.


4. Kehilangan Peluang Bisnis


Menjadi PKP bukan hanya tentang kewajiban pajak, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas. Banyak perusahaan besar, terutama yang sudah menjadi PKP, hanya akan bekerja sama dengan rekanan yang juga memiliki status PKP.


Selain itu, instansi pemerintah sering kali mewajibkan vendor atau rekanan mereka untuk menjadi PKP. Jika perusahaan Anda tidak terdaftar sebagai PKP, Anda mungkin akan kehilangan kesempatan untuk mengikuti tender atau kerja sama dengan perusahaan besar dan pemerintah.


Tidak terdaftar sebagai PKP juga bisa mempengaruhi citra dan kredibilitas perusahaan di mata calon mitra bisnis. Perusahaan yang tidak terdaftar sebagai PKP mungkin dianggap kurang profesional dan tidak patuh terhadap peraturan, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing di pasar.


Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku


Mengelola kewajiban pajak dengan benar adalah hal penting dalam menjalankan bisnis yang sukses dan berkelanjutan. Jika Anda belum mendaftarkan diri sebagai PKP atau memiliki pertanyaan terkait proses pendaftaran, Hukumku siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk membantu pengusaha dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pendaftaran sebagai PKP.


Dengan bantuan tim ahli kami, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga terhindar dari risiko sanksi administrasi maupun pidana. Jangan ragu untuk menghubungi Hukumku dan konsultasikan masalah hukum Anda. Kami siap memberikan solusi hukum yang tepat untuk bisnis Anda!




bottom of page