• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Konsekuensi Tidak Mendaftarkan Diri sebagai PKP Bagi Bisnis Anda
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Konsekuensi Tidak Mendaftarkan Diri sebagai PKP Bagi Bisnis Anda

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
6 Menit Baca
Konsekuensi Tidak Mendaftarkan Diri sebagai PKP Bagi Bisnis Anda
Bagikan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah salah satu status penting yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha, terutama jika bisnis Anda telah mencapai omzet tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu PKP, kapan pengusaha wajib mendaftar, serta berbagai konsekuensi jika pengusaha tidak mendaftarkan diri sebagai PKP. 

Bagi pengusaha yang memenuhi syarat namun tidak mendaftarkan diri, terdapat risiko besar baik dari sisi hukum maupun bisnis. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai sanksi administrasi, potensi tuntutan pidana, hingga kerugian dari sisi peluang bisnis.

Daftar Isi
  • Apa Itu PKP dan Kapan Pengusaha Wajib Mendaftar?
  • Konsekuensi Tidak Mendaftarkan Diri sebagai PKP
  • Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Apa Itu PKP dan Kapan Pengusaha Wajib Mendaftar?

PKP, atau Pengusaha Kena Pajak, adalah pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang atau jasa kena pajak. Sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia, pengusaha yang omzet tahunannya mencapai batas minimal Rp 4,8 miliar wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran ini penting karena PKP akan berperan sebagai perantara dalam proses pemungutan PPN dari konsumen akhir.

Kewajiban untuk menjadi PKP ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Selain kewajiban memungut dan menyetor PPN, PKP juga memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan, yaitu PPN yang dibayar atas pembelian barang atau jasa dalam rangka kegiatan usaha. Tanpa status PKP, pengusaha tidak dapat menjalankan fungsi ini, yang dapat berdampak langsung pada kelangsungan dan kredibilitas bisnis.

Konsekuensi Tidak Mendaftarkan Diri sebagai PKP

1. Sanksi Administrasi

Pengusaha yang tidak mendaftarkan diri sebagai PKP padahal sudah memenuhi syarat omzet tahunan, dapat dikenakan sanksi administrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Berdasarkan Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengusaha yang tidak mendaftarkan diri sebagai PKP setelah memenuhi syarat dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 2% dari omzet bisnis. Ini tentu saja akan berdampak signifikan bagi keuangan perusahaan, terutama jika perusahaan telah menjalankan operasional dengan skala besar tanpa mengurus kewajiban perpajakan sebagai PKP.

Baca Juga

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
shadow director
Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?
insider trading
Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

Sanksi administrasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan kewajiban pajak, sehingga mereka tidak dapat menghindari kewajiban PPN yang seharusnya disetor kepada negara.

2. Tidak Bisa Memungut PPN dan Mengkreditkan Pajak Masukan

Salah satu kerugian utama jika pengusaha tidak mendaftarkan diri sebagai PKP adalah ketidakmampuan untuk memungut PPN dari pelanggan. Sebagai PKP, pengusaha memiliki hak untuk memungut PPN sebesar 11% (sejak kenaikan tarif PPN pada 2022) atas penjualan barang dan jasa. Namun, jika tidak terdaftar sebagai PKP, pengusaha tidak bisa memungut PPN, sehingga produk atau layanan yang dijual akan tampak lebih murah dibandingkan kompetitor yang sudah PKP.

Selain itu, pengusaha yang tidak terdaftar sebagai PKP tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan. Artinya, PPN yang dibayarkan atas pembelian barang atau jasa untuk kepentingan bisnis tidak dapat diklaim kembali, sehingga biaya operasional perusahaan menjadi lebih tinggi. Hal ini dapat mengurangi efisiensi bisnis, mengingat banyak perusahaan besar yang menjadikan kemampuan mengkreditkan Pajak Masukan sebagai bagian dari strategi pengelolaan biaya.

3. Potensi Tuntutan Pidana Pajak

Selain dikenakan sanksi administrasi, pengusaha yang tidak mendaftarkan diri sebagai PKP meskipun sudah memenuhi syarat omzet tahunan juga bisa dianggap melakukan penghindaran pajak. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, tindakan penghindaran pajak dapat dikenakan sanksi pidana, yang meliputi pidana penjara atau denda dengan jumlah yang signifikan.

Tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius karena dianggap merugikan negara. Penghindaran pajak juga dapat merusak reputasi bisnis di mata otoritas pajak, sehingga menimbulkan komplikasi dalam jangka panjang. Perusahaan yang terlibat dalam kasus penghindaran pajak bisa dihadapkan pada proses hukum yang panjang dan merugikan secara finansial.

4. Kehilangan Peluang Bisnis

Menjadi PKP bukan hanya tentang kewajiban pajak, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas. Banyak perusahaan besar, terutama yang sudah menjadi PKP, hanya akan bekerja sama dengan rekanan yang juga memiliki status PKP.

Selain itu, instansi pemerintah sering kali mewajibkan vendor atau rekanan mereka untuk menjadi PKP. Jika perusahaan Anda tidak terdaftar sebagai PKP, Anda mungkin akan kehilangan kesempatan untuk mengikuti tender atau kerja sama dengan perusahaan besar dan pemerintah.

Tidak terdaftar sebagai PKP juga bisa mempengaruhi citra dan kredibilitas perusahaan di mata calon mitra bisnis. Perusahaan yang tidak terdaftar sebagai PKP mungkin dianggap kurang profesional dan tidak patuh terhadap peraturan, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing di pasar.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Mengelola kewajiban pajak dengan benar adalah hal penting dalam menjalankan bisnis yang sukses dan berkelanjutan. Jika Anda belum mendaftarkan diri sebagai PKP atau memiliki pertanyaan terkait proses pendaftaran, Hukumku siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk membantu pengusaha dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pendaftaran sebagai PKP.

Dengan bantuan tim ahli kami, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga terhindar dari risiko sanksi administrasi maupun pidana. Jangan ragu untuk menghubungi Hukumku dan konsultasikan masalah hukum Anda. Kami siap memberikan solusi hukum yang tepat untuk bisnis Anda!

TAGGED:Hukum Bisnis
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

4 Menit Baca
General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca
tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?