
Peraturan perusahaan adalah salah satu instrumen penting yang mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Menurut peraturan yang berlaku, setiap perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan yang telah disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan diperbarui secara berkala.
Namun, bagaimana jika perusahaan tidak memperpanjang peraturan tersebut ke Disnaker? Artikel ini akan membahas risiko hukum yang dapat timbul, langkah-langkah untuk memperpanjang peraturan perusahaan, serta bagaimana layanan Hukumku dapat membantu mengatasi masalah ini.
Risiko Hukum Jika Peraturan Perusahaan Tidak Diperpanjang Tepat Waktu
Tidak memperpanjang peraturan perusahaan ke Disnaker tepat waktu dapat berakibat serius secara hukum. Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan setidaknya 10 pekerja wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya selama dua tahun, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika perusahaan tidak melakukan perpanjangan tepat waktu, maka peraturan perusahaan dianggap tidak berlaku lagi.
Konsekuensi hukum dari tidak diperpanjangnya peraturan perusahaan sangat beragam. Pertama, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terkait hak-hak dan kewajiban pekerja. Dalam situasi di mana peraturan perusahaan sudah tidak berlaku, pekerja dapat merasa tidak terlindungi karena tidak adanya ketentuan yang jelas terkait pengupahan, jam kerja, tunjangan, hingga aturan kedisiplinan. Selain itu, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif dari Disnaker karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Lebih jauh lagi, tidak adanya peraturan perusahaan yang sah dapat mengakibatkan sengketa industrial. Dalam hal ini, baik pekerja maupun perusahaan tidak memiliki acuan yang jelas dalam menyelesaikan perselisihan. Pengusaha yang tidak memperpanjang peraturan perusahaan dapat dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban administratif, yang bisa berujung pada pengaduan atau tuntutan hukum dari pekerja ke pengadilan hubungan industrial.
Cara Memperpanjang Peraturan Perusahaan ke Disnaker
Agar terhindar dari masalah hukum, perusahaan wajib memperpanjang peraturan perusahaan tepat waktu ke Disnaker. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperpanjang peraturan perusahaan:
1. Persiapkan Draft Peraturan Perusahaan yang Baru
Sebelum mengajukan perpanjangan, perusahaan harus menyiapkan draft peraturan perusahaan yang telah diperbarui sesuai dengan kebutuhan terkini. Peraturan perusahaan dapat diubah atau diperbarui sesuai dengan perubahan kebijakan internal perusahaan atau peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku.
2. Diskusi dengan Serikat Pekerja atau Perwakilan Karyawan
Jika di perusahaan terdapat serikat pekerja atau perwakilan karyawan, maka perusahaan wajib mendiskusikan draft peraturan yang baru dengan mereka. Ini diatur dalam Pasal 108 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, yang mengharuskan adanya kesepakatan antara pengusaha dan perwakilan pekerja.
3. Ajukan Draft ke Disnaker
Setelah mendapatkan kesepakatan dari serikat pekerja atau perwakilan karyawan, langkah selanjutnya adalah mengajukan draft peraturan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Pengajuan ini harus dilakukan sebelum masa berlaku peraturan yang lama habis agar tidak terjadi jeda atau kekosongan dalam regulasi perusahaan.
4. Proses Verifikasi oleh Disnaker
Disnaker akan melakukan verifikasi terhadap draft yang diajukan. Jika draft tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan, maka Disnaker akan menyetujui perpanjangan tersebut.
5. Pengesahan dan Implementasi
Setelah disetujui, peraturan perusahaan yang baru atau yang telah diperpanjang dapat mulai diberlakukan. Perusahaan kemudian wajib menyampaikan peraturan tersebut kepada seluruh pekerja agar mereka memahami dan menaati aturan yang berlaku.
Bagaimana Hukumku Dapat Membantu Permasalahan Ini?
Jika perusahaan terlambat memperpanjang peraturan perusahaannya ke disnaker, ada konsekuensi hukum yang bisa dijatuhkan. Dalam hal ini, perusahaan tentu membutuhkan jasa ahli hukum terpercaya untuk membantu memahami dan menyelesaikan permasalahannya, salah satunya adalah Hukumku.
Hukumku menyediakan berbagai layanan konsultasi hukum yang dapat membantu perusahaan dalam menangani permasalahan terkait peraturan perusahaan, termasuk dalam hal perpanjangan dan pendaftaran ke Disnaker. Tim ahli kami dapat membantu perusahaan menyusun draft peraturan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Hukumku juga dapat memfasilitasi diskusi dengan serikat pekerja atau perwakilan karyawan untuk mencapai kesepakatan yang seimbang antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja. Selain itu, Hukumku memiliki pengalaman dalam menangani proses pengajuan peraturan perusahaan ke Disnaker, sehingga perusahaan dapat fokus pada operasional bisnis tanpa harus khawatir tentang prosedur administratif yang rumit.
Dengan adanya Hukumku, perusahaan dapat memastikan bahwa peraturan perusahaan diperpanjang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga terhindar dari risiko hukum yang dapat merugikan.