top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Tidak Terbukti Bersalah Dalam Dugaan Korupsi, Mantan Rektor Unud Divonis Bebas

Mantan Rektor Unud

Foto: Fikri Yusuf/Antara


Download aplikasi kami dan tanyakan pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Profesor I Nyoman Gde Antara, mantan Rektor Universitas Udayana, mendapatkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam kasus dugaan tipikor dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).


Putusan ini dibacakan oleh Agus Akhyudi selaku Ketua Majelis Hakim bersama Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa, dan Soebekti selaku Hakim Anggota pada Kamis (22/2/2024). Prof. Antara dinyatakan tidak bersalah karena hakim menilai dakwaan primer maupun subsider pertama, kedua, dan ketiga jaksa tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.


“Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” ucap Agus Akhyudi.


Dalam penjelasan Majelis Hakim, Prof. Antara tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga mengeluarkan perintah untuk membebaskan Prof. Antara dari tahanan sementara dan memutuskan pemulihan hak terdakwa.


Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terkait putusan hakim. Mereka akan mempelajari terlebih dahulu putusan sidang dan mempersiapkan langkah berikutnya.


Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, pemulihan hak terdakwa merupakan hak yang didapat oleh terdakwa ketika dia tidak terbukti bersalah di persidangan. Hal ini diatur dalam Penjelasan Umum Poin 3 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kuhap). Hak ini sendiri mencakup ganti kerugian dan juga rehabilitasi. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Comments


bottom of page