Foto: soulofjakarta.id
Jakarta, Hukumku - Mulai 1 November, kendaraan roda dua dan roda empat dengan umur lebih dari 3 tahun akan dirazia dan bisa terkena tilang di Jakarta. Razia tersebut dilakukan dari hari Rabu-Jumat (1-3/11).
Hal ini sejalan dengan rencana razia uji emisi. Dengan peraturan ini, tidak semua kendaraan bisa masuk area Jakarta karena harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Razia sendiri dilakukan secara tersebar di lima titik di Jakarta.
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa razia uji emisi ini langkah yang efektif untuk mengatasi permasalahan kualitas udara Jakarta. Asep juga mengungkapkan bahwa razia uji emisi ini sudah disempurnakan mekanismenya dan akan dilakukan sebanyak 51 kali hingga akhir tahun.
Diketahui, kendaraan yang terjaring razia dan tidak lulus uji emisi akan ditilang. Sanksi tilang ini sesuai dengan Pasal 185 Ayat 1 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi syarat lulus uji emisi gas buang.
Jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan, bagi kendaraan roda dua akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Untuk kendaraan roda empat akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu jika tidak memenuhi syarat uji emisi.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
mending di kaji dulu sebelum di lakukin kebijakannya
nyatanya subsidi kendaraan listrik kurang seksi
perlu di kaji ulang kebijakan ini
untung gajadi kasian kan yang usia kendaraaannya lebih dari 3 tahun
klo ada yang kredit 5 tahun gimna pak kasian dia orang