• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Tindak Pidana Pencucian Uang: Definisi, Bentuk, dan Kasus di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Tindak Pidana Pencucian Uang: Definisi, Bentuk, dan Kasus di Indonesia

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 2, 2025
9 Menit Baca
Tindak Pidana Pencucian Uang: Definisi, Bentuk, dan Kasus di Indonesia
Bagikan

Dewasa ini kata Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah tidak lagi menjadi hal yang asing untuk dibicarakan dalam masyarakat hukum Indonesia, terutama dengan maraknya TPPU yang terjadi di tanah air selama sepuluh tahun terakhir. Melansir dari data yang kami peroleh di laman resmi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sejak tahun 2014 hingga bulan September 2024 tercatat sejumlah 159 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di berbagai Pengadilan  di Republik Indonesia.

Tindak pidana pencucian uang merupakan jenis tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat Indonesia sehingga perlu dicegah. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, jumlah kerugian negara pada tahun 2023 akibat Tindak Pidana Pencucian Uang mencapai Rp. 525.415.553.559. Sehingga tindak pidana tersebut perlu dicegah demi melindungi perekonomian negara. Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai definisi, dasar hukum, berbagai bentuk, ancaman pidana, serta contoh kasus pencucian uang di Republik Indonesia.

Daftar Isi
  • Apa Itu Pencucian Uang dan Dasar Hukumnya?
  • Bentuk dan Modus Pencucian Uang
  • Ancaman Hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Contoh Kasus Pencucian Uang di Indonesia
  • Kesimpulan

Apa Itu Pencucian Uang dan Dasar Hukumnya?

Kata pencucian uang berasal dari istilah bahasa Inggris money laundering, yang berarti upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Sebagai salah satu jenis tindak pidana di Republik Indonesia, TPPU diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Undang-Undang tersebut mengatur mengenai definisi TPPU, jenis tindak pidana yang menjadi media untuk memperoleh harta, tindak pidana lain yang terkait, pelaporan dan pengawasan terhadap TPPU, dan lain-lain terkait TPPU. Beberapa ketentuan Pasal Undang-Undang tersebut dicabut oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

 

Bentuk dan Modus Pencucian Uang

Mengacu pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia (PPATK RI), maka terdapat dua bentuk TPPU di Indonesia yaitu TPPU pasif dan aktif. TPPU Pasif adalah TPPU yang dilakukan dengan menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran; dan menggunakan harta yang diduga diperoleh melalui Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga

Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
direksi di era kuhap baru
3 Keputusan Strategis Direksi di Era KUHAP Baru
Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi
Ketika Perusahaan Terjerat Hukum, Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi

Sedangkan TPPU aktif adalah TPPU yang dilakukan dengan mengikuti ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan dilakukan dengan cara sebagai berikut demi menyamarkan asal usul dari uang yang diperoleh melalui tindak pidana, yaitu:

1. Menempatkan;

2. Mentransfer;

3. Mengalihkan;

4. Membelanjakan;

5. Membayar;

6. Menghibahkan;

7. Menitipkan;

8. Membawa ke luar negeri;

9. Mengubah bentuk;

10. Menukarkan dengan mata uang atau Surat Berharga; dan

11. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya.

Dengan melakukan berbagai perbuatan tersebut walau tahu atau setidaknya mengira bahwa harta tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, maka yang bersangkutan sudah melakukan TPPU aktif. Dapat disimpulkan bahwa pada TPPU Pasif, pelaku hanya menerima atau menggunakan dan bukan melakukan perbuatan seperti mengirim atau memindahkan dana seperti pada TPPU Aktif. Jenis tindak pidana yang dapat menjadi sarana untuk memperoleh uang tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan setidaknya terdapat 24 jenis tindak pidana dari berbagai bidang seperti: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyeludupan tenaga kerja, terorisme, dan tindak pidana lainnya sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan Pasal tersebut.

Ancaman Hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang

Berdasarkan ketentuan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka pelaku TPPU Aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (A) dan (B) Undang-Undang tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda sebesar Dua hingga Lima Miliar Rupiah. Sedangkan pelaku TPPU Pasif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (C) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Dua Miliar Rupiah. 

Contoh Kasus Pencucian Uang di Indonesia

Contoh kasus TPPU di Indonesia adalah kasus TPPU yang dilakukan oleh orang berinisial MW. Pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang melakukan TPPU ketika masih menjalani pidana penjara di Lapas Krobokan, Badung, Bali, pada tahun 2016 hingga tahun 2022. MW melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya dengan menggunakan nomor rekening orang lain selama ia menjalani masa tahanan.

MW memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak seperti AT yang tertangangkap di halaman parkir Lapas Krobokan pada tanggal 12 Februari 2018 dan dua orang yaitu sesama narapidana BC dan seorang di Depok yang berinisial FC, yang diamankan di Depok pada tanggal 16 Februari 2022. Setelah menelusuri aset dan uang milik MW, Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menemukan bahwa MW menerima uang jual beli narkotika dengan rincian AT sebesar Rp. 9.870.350.000, BC sebesar Rp. 948.300.000, dan FC sebesar Dua Miliar Rupiah.

Dengan menggunakan uang tersebut, MW membeli sejumlah aset yaitu dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil, dua motor, sebuah sepeda, dan perhiasan emas dimana total harga seluruhnya mencapai Rp. 15.070.530.000. Dengan berdasarkan berbagai barang bukti tersebut, petugas BNN RI mengamankan MW di rujo miliknya di Kawasan Pemongan, Denpasar, Bali pada senin tanggal 3 April 2023. Atas perbuatannya maka berdasarkan ketentuan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, MW dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar dua hingga lima miliar rupiah.

Sumber: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, ”BNN RI Ungkap TPPU Kasus Narkotika Senilai 15 Miliar,” BNN, 5 Mei 2023, tersedia pada https://bnn.go.id/bnn-ri-ungkap-tppu-kasus-narkotika-senilai-rp-15-miliar/, diakses pada tanggal 14 September 2024.

Contoh kasus TPPU lainnya adalah TPPU yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo (atau SYL), yang juga dikenal sebagai mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia. Selain diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, SYL juga melakukan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi sehingga merugikan negara sebesar Seratus Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah. Jumlah kerugian dari gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh SYL mencapai Enam Puluh Miliar Rupiah.

Dalam kasus ini, SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Empat Puluh Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan Periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2023 Muhammad Hatta. Atas perbuatannya SYL dikenakan sanksi pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Tiga Ratus Juta Rupiah serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Empat Belas Miliar Rupiah.

Sumber: Isal Mawardi, ”4 Hal Terbukti dari Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo,” Detik News, 14 Juli 2024, tersedia pada https://detik.news.com/berita/d-7438028/4-hal-terbukti-dari-vonis-10-tahun-penjara-syahrul-yasin-limpo/amp, diakses pada tanggal 14 September 2024.

Kesimpulan

Pencucian uang adalah tindak pidana serius yang berdampak luas terhadap perekonomian dan masyarakat. Melalui artikel ini, kita telah membahas definisi pencucian uang, dasar hukumnya di Indonesia, berbagai modus pencucian uang, ancaman hukuman bagi pelaku, serta contoh kasusnya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pencucian uang, kita diharapkan bisa lebih waspada dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana ini.

Namun, memahami kompleksitas hukum terkait pencucian uang dan tindakan hukum lainnya seringkali membutuhkan bantuan dari ahli hukum yang terpercaya. Untuk itu, penting bagi Anda untuk memiliki akses mudah dan cepat ke layanan konsultasi hukum.

Hukumku adalah platform online yang menyediakan jasa konsultasi dengan advokat dan ahli hukum terpercaya kapan saja dan di mana saja secara real-time. Dengan Hukumku, Anda bisa mendapatkan nasihat hukum yang tepat dan cepat dari para profesional berpengalaman. Jadi, jika Anda memerlukan bantuan hukum terkait kasus pencucian uang atau masalah hukum lainnya, Hukumku siap membantu Anda. 

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Beneficial Ownership Wajib Dilaporkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
Beneficial Ownership Wajib Dilaporkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2/2025: Siapa yang Berisiko Kena Sanksi? 
Mei 13, 2026
legal hero di rakernas peradi SAI 2026
Legal Hero Hadir di Rakernas PERADI SAI 2026, Dorong Pemanfaatan AI Hukum yang Etis dan Profesional bagi Advokat
Mei 12, 2026
informed consent dalam riset klinis sesuai uu pdp dan uu kesehatan
Informed Consent dalam Riset Klinis: Menyusun Dokumen yang Sah menurut UU PDP dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Mei 12, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan
General

Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan

19 Menit Baca
Risiko Hukum bagi Perusahaan di Era KUHAP Baru
General

Risiko Hukum bagi Perusahaan di Era KUHAP Baru

12 Menit Baca
impor ilegal berlian
General

Bea Cukai Diduga Kecolongan Impor Ilegal Berlian dari China, Ini Konsekuensi Hukumnya bagi Importir

6 Menit Baca
penyegelan toko berlian
General

Ramai Toko Berlian Disegel Ini Pelanggaran Hukumnya

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?