top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Tindakan Deportasi Orang Asing dalam Pandangan Hukum di Indonesia


Pelajari tentang deportasi, dasar hukumnya di Indonesia, penyebabnya, proses deportasi warga negara asing, dan siapa yang menanggung biaya deportasi.

Anda pasti sering mendengar kasus orang asing yang dideportasi. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Orang asing yang dideportasi dikarenakan telah melanggar hukum atau masa tinggalnya sudah habis sehingga pihak keimigrasian berhak bertindak.


Lalu, bagaimana tindakan deportasi orang asing dalam pandangan hukum di Indonesia? simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.


Sekilas Tentang Deportasi


Deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ. Definisi lainnya deportasi adalah langkah administratif di bidang imigrasi yang dilaksanakan oleh pejabat imigrasi untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, terutama ketika orang tersebut melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku.


Pejabat imigrasi adalah pemangku kebijakan yang berwenang mengambil keputusan deportasi dengan penjelasan tertulis mengenai alasannya. Orang asing yang akan dideportasi akan ditahan di rumah detensi atau ruang detensi sampai proses deportasi dilaksanakan.


Dasar hukum deportasi adalah UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tertulis dalam pasal 1 ayat 36 bahwa deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Dalam pasal 75 ayat 1 tertulis bahwa 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.


Penyebab Terjadinya  Deportasi di Indonesia


Di Indonesia, dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6/2011 menjelaskan penyebab seorang warga negara asing di deportasi, antara lain:


  • Namanya tercantum dalam daftar penangkalan atau jika ia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.

  • Warga negara asing yang memberikan keterangan palsu saat memperoleh visa.

  • Selain itu, seorang warga negara asing juga dapat dideportasi jika ia memiliki dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, kecuali jika ia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa.

  • Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.

  • Terlibat dalam kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi.

  • Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing atau terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia.

  • Terakhir, jika seseorang termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia, maka orang tersebut juga dapat dideportasi dari wilayah Indonesia.


Proses Deportasi Warga Negara Asing dari Indonesia


Proses deportasi warga negara asing dari Indonesia melibatkan beberapa prosedur dan pihak terkait untuk memastikan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. Berikut adalah gambaran umum mengenai proses deportasi tersebut:


1. Penangkapan atau Penahanan


Warga negara asing yang akan dideportasi biasanya akan ditangkap atau ditahan oleh pihak keamanan atau imigrasi setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi status keimigrasian mereka.


2. Pemeriksaan Hukum dan Administrasi


Setelah penangkapan, pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan terkait status keimigrasian mereka dan juga memastikan bahwa proses deportasi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


3. Pemberitahuan dan Koordinasi


Warga negara asing yang akan dideportasi biasanya akan diberitahu tentang alasan deportasi dan hak-hak mereka selama proses ini. Selain itu, pihak berwenang juga akan mengkoordinasikan dengan kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan.


4. Pengadilan atau Pengambilan Keputusan


Dalam beberapa kasus, terutama jika ada pelanggaran hukum yang serius, warga negara asing tersebut bisa menjalani proses hukum di pengadilan sebelum deportasi dilaksanakan. Keputusan untuk deportasi biasanya diambil oleh otoritas imigrasi setelah pertimbangan yang matang.


5. Pelaksanaan Deportasi


Setelah semua prosedur hukum dan administrasi terpenuhi, deportasi dilaksanakan dengan mengawal warga negara asing tersebut ke negara asalnya atau negara penerima lainnya sesuai dengan perjanjian bilateral atau multilateral yang ada.


6. Tindak Lanjut


Setelah deportasi dilakukan, pihak berwenang biasanya akan memastikan bahwa semua catatan administratif terkait dengan kasus tersebut diperbarui dan dipantau untuk tujuan dokumentasi dan pengawasan kedepannya.


Meski deportasi menjadi hak suatu negara, tetapi implementasinya dilarang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia sendiri, terdapat UU No. 39 Tahun 1999 yang menjamin Hak, khususnya pada Pasal 34, “Setiap orang tidak boleh diasingkan maupun dibuang secara sewenang-wenang."


WNA akan ditempatkan di ruang detensi sebelum dipulangkan. Ruang detensi difungsikan sebagai lokasi penampungan sementara bagi orang-orang yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).


Siapa yang Membayar Biaya Deportasi?


Biaya yang timbul dari tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi akan ditanggung oleh penjamin WNA sesuai dengan ketentuan Pasal 63 UU Keimigrasian Ayat (3). Namun, jika orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya tersebut akan dibebankan langsung kepada orang asing tersebut. Jika orang asing tidak mampu untuk membayar biaya tersebut, biaya deportasi akan dibebankan kepada keluarganya. Apabila keluarganya juga tidak mampu, biaya deportasi akan ditanggung oleh perwakilan negaranya.


Upaya Hukum dalam Menghadapi Deportasi


Di Indonesia, ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menghadapi deportasi, antara lain:


1. Pengajuan Banding atau Kasasi


Orang asing yang menghadapi deportasi dapat mengajukan banding atau kasasi ke pengadilan yang berwenang. Proses ini memungkinkan untuk menguji keabsahan keputusan administratif deportasi dan meminta pengadilan membatalkan atau mengubah keputusan tersebut jika dianggap tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum.


2. Gugatan Administratif


Orang asing juga dapat mengajukan gugatan administratif terhadap keputusan deportasi ke badan atau lembaga yang berwenang yaitu dinas keimigrasian dan kementerian hukum dan ham.


3. Permohonan Penundaan Pelaksanaan Deportasi


Orang asing dapat mengajukan permohonan untuk menunda pelaksanaan deportasi sementara waktu agar memiliki waktu untuk mengajukan upaya hukum atau memberikan alasan-alasan khusus yang bisa dipertimbangkan.


4. Upaya Mediasi atau Negosiasi


Dalam beberapa kasus, mediasi atau negosiasi dengan pihak berwenang bisa menjadi alternatif untuk mencari penyelesaian yang bisa diterima oleh kedua belah pihak tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang.


5. Konsultasi dengan Penasihat Hukum


Sangat disarankan bagi orang asing yang menghadapi deportasi untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum atau pengacara yang berpengalaman di bidang hukum imigrasi untuk mendapatkan nasihat dan bantuan hukum yang tepat.


Upaya hukum tersebut memberikan kesempatan kepada orang asing untuk mempertahankan hak-hak mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.


Hukumku sebagai Layanan Konsultasi Hukum


Hukumku sebagai platform penyedia konsultasi hukum adalah solusi yang pas untuk permasalahan anda. Apalagi jika anda mengalami proses deportasi yang rumit, maka anda memerlukan jasa penasihat hukum untuk menjamin hak-hak dan upaya hukum anda. Ayo download aplikasi Hukumku, untuk konsultasi hukum yang sangat efektif.





Comments


bottom of page