top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Adakah Dampak Transfer Pricing pada Penghindaran Pajak


Temukan informasi mendalam tentang hubungan transfer pricing dengan penghindaran pajak dan strategi pengelolaan risiko yang efektif untuk pengusaha

Transfer pricing adalah fenomena yang sering kita dengar khususnya ketika berhubungan dengan perusahaan multinasional yang sangat besar. Tak heran apabila perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan metode ini untuk Pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak, mengamankan posisi kompetitif, dan masih banyak keuntungan lainnya.


Kegiatan transfer pricing juga bisa dilakukan perusahaan dengan mitra perusahaan lainnya di suatu negara, antar divisi perusahaan, ataupun dengan perusahaan luar negeri. 


Namun, banyak orang yang beranggapan apabila transfer pricing ada hubungannya dengan penghindaran pajak. mari kita bahas secara lebih mendalam


Pengertian Transfer Pricing Pajak


Transfer pricing adalah suatu kebijakan yang diatur oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi, baik harga atas barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Transfer pricing bisa juga diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individu pada perseroan multi satuan atas transaksi yang terjadi di antara mereka.


Transfer pricing juga bisa dibuat untuk manipulasi skema penghindaran pajak. skema ini dilakukan salah satunya melalui hubungan istimewa dalam perusahaan. baik itu unit divisi di dalam perusahaan, dua perusahaan di negara yang sama, maupun perusahaan beda negara namun memiliki hubungan istimewa. biasanya kegiatan ini merugikan penerimaan pajak di salah satu yurisdiksi


Singkatnya, transfer pricing merupakan praktik yang dilakukan perusahaan dengan mengalihkan penghasilan mereka dari negara dengan tarif pajak yang tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, sehingga dapat mengurangi tagihan pajak perusahaan.



Konsultasi di sini untuk masalah pajak perusahaan anda


Di Indonesia sendiri, praktik transfer pricing ini belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas, apakah legal atau illegal. Namun Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan telah mengatur praktik transfer pricing di Indonesia. Selain itu, praktik transfer pricing juga tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. r PER-43/PJ/2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak.


Transfer Pricing dan Penghindaran Pajak


Transfer pricing dalam konotasi negatif dapat diartikan sebagai skema manipulasi penghindaran pajak. beragam motif dan cara bisa menjadi alasan dilakukannya transfer pricing. cara-cara tersebut bisa merugikan pendapatan pajak di salah satu yurisdiksi.


Salah satu cara dilakukannya transfer pricing adalah dengan cara markup harga bahan produksi antar perusahaan beda negara dengan berpedoman pada prinsip harga pasar wajar (Arm’s Length Price Principle).


Contohnya adalah perusahaan A yang berada di Thailand memiliki anak perusahaan yaitu perusahaan B yang bertempat di Indonesia. Perusahaan tersebut memproduksi pakaian pria dan mengimpor bahan baku dari perusahaan A. Jika harga wajar bahan baku tersebut misalnya US$20/buah, dalam transaksi antara PT. A dan PT. B harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$40/buah.


Trik ini dilakukan oleh perusahaan A agar untuk menghindari pemungutan pajak di Indonesia. caranya adalah dengan menaikkan harga bahan baku setinggi mungkin sehingga revenue yang tercatat sangat kecil. sehingga perusahaan lebih memilih keuntungannya mengalir ke anak perusahaan dibanding ke pajak pemerintah.


Dokumentasi dan Transparansi dalam Transfer Pricing


Dokumentasi dan transparansi dalam transfer pricing pajak merujuk pada proses pengumpulan, pemeliharaan, dan penyediaan informasi terkait transaksi antar perusahaan yang terkait secara pajak. Ini adalah bagian penting dari kepatuhan pajak perusahaan multinasional dan membantu memastikan bahwa perusahaan membayar pajak yang wajar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


selanjutnya adala beberapa hal yang harus dipenuhi untuk dokumentasi dan transparansi yaitu harga transfer antara entitas yang berhubungan. Dokumentasi harus mencakup analisis pasar, analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR), serta penjelasan mengenai pemilihan metode transfer pricing yang digunakan sesuai daerah yurisdiksi.


Saat ini, dengan adanya motif manipulasi transfer pricing, bahkan pihak direktorat jenderal pajak mewajibkan perusahaan untuk melakukan transaksi afiliasi di dalam dan luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer sesuai dengan kebijakan pelaporan yang ditetapkan.


Strategi Pengelolaan Risiko Transfer Pricing


Risiko transfer pricing harus menjadi fokus utama untuk menghindari konflik dengan otoritas pajak setempat. banyak strategi yang dapat digunakan untuk pengelolaan risiko agar perusahaan terhindar dari hal yang tidak diinginkan.


strateginya adalah Memastikan bahwa harga transfer yang diterapkan antara entitas yang berhubungan sesuai dengan harga yang akan diterapkan dalam transaksi antara pihak yang independen. selanjutnya adalah penggunaan Advance Pricing Agreements (APA) perusahaan dan otoritas pajak untuk menetapkan harga transfer di muka untuk transaksi tertentu di masa depan, mengurangi ketidakpastian dan risiko pemeriksaan pajak. 


Strategi lainnya adalah usahakan agar perusahaan mendapatkan saran dari profesional pajak yang berpengalaman untuk memastikan bahwa strategi pengelolaan risiko transfer pricing perusahaan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku dan praktik terbaik industri




Comments


bottom of page