• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Adakah Dampak Transfer Pricing pada Penghindaran Pajak
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Adakah Dampak Transfer Pricing pada Penghindaran Pajak

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 10, 2025
5 Menit Baca
Adakah Dampak Transfer Pricing pada Penghindaran Pajak
Bagikan

Transfer pricing adalah fenomena yang sering kita dengar khususnya ketika berhubungan dengan perusahaan multinasional yang sangat besar. Tak heran apabila perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan metode ini untuk Pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak, mengamankan posisi kompetitif, dan masih banyak keuntungan lainnya.

Kegiatan transfer pricing juga bisa dilakukan perusahaan dengan mitra perusahaan lainnya di suatu negara, antar divisi perusahaan, ataupun dengan perusahaan luar negeri. 

Daftar Isi
Pengertian Transfer Pricing PajakTransfer Pricing dan Penghindaran PajakDokumentasi dan Transparansi dalam Transfer PricingStrategi Pengelolaan Risiko Transfer Pricing

Namun, banyak orang yang beranggapan apabila transfer pricing ada hubungannya dengan penghindaran pajak. mari kita bahas secara lebih mendalam

Pengertian Transfer Pricing Pajak

Transfer pricing adalah suatu kebijakan yang diatur oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi, baik harga atas barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Transfer pricing bisa juga diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individu pada perseroan multi satuan atas transaksi yang terjadi di antara mereka.

Transfer pricing juga bisa dibuat untuk manipulasi skema penghindaran pajak. skema ini dilakukan salah satunya melalui hubungan istimewa dalam perusahaan. baik itu unit divisi di dalam perusahaan, dua perusahaan di negara yang sama, maupun perusahaan beda negara namun memiliki hubungan istimewa. biasanya kegiatan ini merugikan penerimaan pajak di salah satu yurisdiksi

Singkatnya, transfer pricing merupakan praktik yang dilakukan perusahaan dengan mengalihkan penghasilan mereka dari negara dengan tarif pajak yang tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, sehingga dapat mengurangi tagihan pajak perusahaan.

Baca Juga

5 Alasan Lapor Pajak Lebih Mudah dengan Bantuan Konsultan
5 Alasan Lapor Pajak Lebih Mudah dengan Bantuan Konsultan
Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan
Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan
Memahami UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Implikasinya bagi Wajib Pajak
Memahami UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Implikasinya bagi Wajib Paja

Di Indonesia sendiri, praktik transfer pricing ini belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas, apakah legal atau illegal. Namun Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan telah mengatur praktik transfer pricing di Indonesia. Selain itu, praktik transfer pricing juga tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. r PER-43/PJ/2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak.

Transfer Pricing dan Penghindaran Pajak

Transfer pricing dalam konotasi negatif dapat diartikan sebagai skema manipulasi penghindaran pajak. beragam motif dan cara bisa menjadi alasan dilakukannya transfer pricing. cara-cara tersebut bisa merugikan pendapatan pajak di salah satu yurisdiksi.

Salah satu cara dilakukannya transfer pricing adalah dengan cara markup harga bahan produksi antar perusahaan beda negara dengan berpedoman pada prinsip harga pasar wajar (Arm’s Length Price Principle).

Contohnya adalah perusahaan A yang berada di Thailand memiliki anak perusahaan yaitu perusahaan B yang bertempat di Indonesia. Perusahaan tersebut memproduksi pakaian pria dan mengimpor bahan baku dari perusahaan A. Jika harga wajar bahan baku tersebut misalnya US$20/buah, dalam transaksi antara PT. A dan PT. B harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$40/buah.

Trik ini dilakukan oleh perusahaan A agar untuk menghindari pemungutan pajak di Indonesia. caranya adalah dengan menaikkan harga bahan baku setinggi mungkin sehingga revenue yang tercatat sangat kecil. sehingga perusahaan lebih memilih keuntungannya mengalir ke anak perusahaan dibanding ke pajak pemerintah.

Dokumentasi dan Transparansi dalam Transfer Pricing

Dokumentasi dan transparansi dalam transfer pricing pajak merujuk pada proses pengumpulan, pemeliharaan, dan penyediaan informasi terkait transaksi antar perusahaan yang terkait secara pajak. Ini adalah bagian penting dari kepatuhan pajak perusahaan multinasional dan membantu memastikan bahwa perusahaan membayar pajak yang wajar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

selanjutnya adala beberapa hal yang harus dipenuhi untuk dokumentasi dan transparansi yaitu harga transfer antara entitas yang berhubungan. Dokumentasi harus mencakup analisis pasar, analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR), serta penjelasan mengenai pemilihan metode transfer pricing yang digunakan sesuai daerah yurisdiksi.

Saat ini, dengan adanya motif manipulasi transfer pricing, bahkan pihak direktorat jenderal pajak mewajibkan perusahaan untuk melakukan transaksi afiliasi di dalam dan luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer sesuai dengan kebijakan pelaporan yang ditetapkan.

Strategi Pengelolaan Risiko Transfer Pricing

Risiko transfer pricing harus menjadi fokus utama untuk menghindari konflik dengan otoritas pajak setempat. banyak strategi yang dapat digunakan untuk pengelolaan risiko agar perusahaan terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

strateginya adalah Memastikan bahwa harga transfer yang diterapkan antara entitas yang berhubungan sesuai dengan harga yang akan diterapkan dalam transaksi antara pihak yang independen. selanjutnya adalah penggunaan Advance Pricing Agreements (APA) perusahaan dan otoritas pajak untuk menetapkan harga transfer di muka untuk transaksi tertentu di masa depan, mengurangi ketidakpastian dan risiko pemeriksaan pajak. 

Strategi lainnya adalah usahakan agar perusahaan mendapatkan saran dari profesional pajak yang berpengalaman untuk memastikan bahwa strategi pengelolaan risiko transfer pricing perusahaan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku dan praktik terbaik industri

Baca Juga: Pentingnya Konsultasi Hukum dalam Mengelola Transfer Pricing di Perusahaan Anda

TAGGED:Hukum Pajak
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak UMKM
General

Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak UMKM

7 Menit Baca
Bagaimana Cara Mengajukan Keberatan atas SKPKB?
General

Bagaimana Cara Mengajukan Keberatan atas SKPKB?

7 Menit Baca
Perusahaan Anda dapat SKPKB dari Dirjen Pajak? Begini Cara Mengatasinya!
General

Perusahaan Anda dapat SKPKB dari Dirjen Pajak? Begini Cara Mengatasinya!

5 Menit Baca
Apa Itu SKPKB dan Pengaruhnya Terhadap Kewajiban Pajak Anda?
General

Apa Itu SKPKB dan Pengaruhnya Terhadap Kewajiban Pajak Anda?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?