• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Trias Politica: Pengertian dan Contoh Penerapan di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Trias Politica: Pengertian dan Contoh Penerapan di Indonesia

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 11, 2025
3 Menit Baca
trias politicia
Bagikan
Ringkasan
  • Trias Politica membagi kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif
  • Tujuan Trias Politica untuk menciptakan keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan
  • Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam UUD 1945 dan diterapkan melalui DPR/DPD, Presiden, serta MA/MK
  • Prinsip ini ada untuk menjaga demokrasi dan melindungi hak warga negara

Teori Trias Politica menjadi dasar penting dalam pembagian kekuasaan negara modern. Di tengah dinamika ketenagakerjaan Indonesia, pemahaman terhadap prinsip ini menjadi semakin relevan, terutama ketika membahas perlindungan hak pekerja dan peran negara.

Artikel ini akan membahas dan pengupas lebih lanjut mengenai apa itu Trias Politica dan bagaimana penerapannya di Indonesia.

Daftar Isi
  • Pengertian Trias Politica
  • Tiga Pilar Kekuasaan dalam Teori Trias Politica
  • Contoh Penerapan Trias Politica di Indonesia
  • Relevansi Trias Politica dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
  • Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Pengertian Trias Politica

Trias Politica merupakan konsep pembagian kekuasaan negara yang pertama kali dikenalkan oleh filsuf Prancis, Montesquieu, dalam karyanya De l’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws) pada abad ke-18. Gagasan ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap kekuasaan absolut raja yang tidak terbatas.

Secara sederhana, Trias Politica berarti bahwa kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga bagian utama, masing-masing dengan fungsi dan wewenang tersendiri. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Konsep ini juga dikenal sebagai prinsip checks and balances.

Tiga Pilar Kekuasaan dalam Teori Trias Politica

Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang:

1. Legislatif

Kekuasaan legislatif bertugas membuat dan menetapkan undang-undang. Dalam konteks umum, badan legislatif bertanggung jawab dalam menyusun aturan hukum yang mengikat seluruh warga negara.

Baca Juga

Mengenal Hak Angket DPR: Definisi, Dasar Hukum, dan Syaratnya
Mengenal Hak Angket DPR: Definisi, Dasar Hukum, dan Syaratnya
Serba-serbi Pemilu: Parliamentary Threshold
Serba-serbi Pemilu: Parliamentary Threshold

2. Eksekutif

Kekuasaan eksekutif bertugas menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan. Lembaga ini meliputi kepala negara dan para menteri yang mengelola administrasi pemerintahan sehari-hari.

3. Yudikatif

Kekuasaan yudikatif bertugas menegakkan hukum dan mengadili pelanggaran terhadap hukum. Lembaga yudikatif berperan penting dalam menjaga keadilan dan menyelesaikan sengketa hukum di masyarakat.

Menurut Montesquieu, Ketiga pilar ini harus berdiri secara terpisah agar masing-masing dapat menjalankan fungsi tanpa intervensi satu sama lain.

Contoh Penerapan Trias Politica di Indonesia

Penerapan Trias Politica di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Prinsip pembagian kekuasaan ini secara eksplisit tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan dibagi menjadi tiga lembaga utama:

1. Kekuasaan Legislatif

Dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

2. Kekuasaan Eksekutif

Dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden beserta jajaran kementerian. Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

3. Kekuasaan Yudikatif

Dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua lembaga ini bertanggung jawab dalam menyelesaikan perkara hukum serta menguji peraturan perundang-undangan.

Relevansi Trias Politica dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Dalam sistem demokrasi modern, prinsip Trias Politica tetap relevan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Di Indonesia, penerapan pemisahan kekuasaan membantu memperkuat prinsip checks and balances, mencegah dominasi kekuasaan oleh satu pihak, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Meskipun penerapan Trias Politica di Indonesia tidak selalu berjalan sempurna, prinsip ini tetap menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan demokrasi.

Melalui pembagian kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sistem ketatanegaraan Indonesia berupaya memastikan bahwa tidak ada kekuasaan yang bersifat absolut.

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:Lembaga Negara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?