Foto: Mahkamah Konstitusi
Jakarta, Hukumku - Permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini membuat penyidik di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melakukan penyidikan kasus di sektor jasa keuangan.
Pasal yang diuji sendiri merupakan Pasal 49 ayat (5) UU PPSK. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh OJK. Uji materi ini diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912, I Made Widia, Ida Bagus Made Sedana, dan Endang Sri Siti Kusuma.
Penggugat sendiri mengatakan bahwa mereka merasa dirugikan sebab mereka tidak bisa menempuh jalur hukum melalui pihak kepolisian seperti permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.Â
MK mengabulkan permohonan itu dan memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat. MK juga menyatakan bahwa Pasal 49 ayat (5) UU PPSK bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ucap Dr Suhartoyo, Ketua MK dalam sidang pada Kamis (21/12).
Menurut MK, pasal tersebut mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu dan hanya memberikan kewenangan untuk OJK saja. Dengan pengabulan permohonan ini, maka penyidik polisi juga bisa melakukan penyidikan pada sektor jasa keuangan.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, MK memiliki Hak Uji Materiil (HUM) untuk menilai materi suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini tercantum pada Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Dengan ini maka jika terdapat muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU, maka MK bisa melakukan pengujian atas UU tersebut. Hal ini bisa membuat UU tersebut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau jka pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!Â
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
dibuat tim khusus berarti
wah ada satuan khusus nih
kalo nanti di gedok tugas dan kewenangan polisi bertambah