• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Upaya Hukum Setelah Putusan Pengadilan Perkara Pidana
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Upaya Hukum Setelah Putusan Pengadilan Perkara Pidana

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 26, 2025
5 Menit Baca
Upaya Hukum Setelah Putusan Pengadilan Perkara Pidana
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Dalam peraturan perundang-undangan KUHAP Pasal 1 angka 11 menjelaskan putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucap dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. 

Merujuk pada pengertian tersebut, adapun penggolongan putusan pengadilan yaitu sebagai berikut : 

  1. Putusan bebas dari segala tunduhan hukum;
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
  3. Putusan yang mengandung pemidanaan.

Terhadap putusan hakim yang mengandung pemidanaan, hakim wajib memberitahuan kepada terdakwa terkait hak-haknya. Dengan adanya hak terdakwa terhadap setiap putusan hakim yang mengandung pemidanaan di mana terdakwa merasa tidak puas, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum yang mana diatur dalam Pasal 196 ayat (3) KUHAP. 

Upaya Hukum

Pasal 1 angka 12 KUHAP menyebutkan upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk pengajukan permohonan peninjauan kembali. 

Jenis upaya hukum terbagi menjadi dua yaitu: 

  1. Upaya hukum biasa yang terdiri atas banding dan kasasi;
  2. Upaya hukum luar biasa yang terdiri atas pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali. 
Upaya Hukum Biasa

Dalam upaya hukum biasa diatur dalam BAB XVII KUHAP. Berikut dua macam upaya hukum :

Baca Juga

Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
tahapan beracara perdata
Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan
Asas Actor Sequitur Forum Rei
Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya
  1. Banding

Pasal 233 ayat (1) jo Pasal 67 KUHAP menyatakan bahwa dihubungkannya

bahwa semua putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). Terdakwa dapat melakukan banding ke pengadilan tinggi yang dilakukan oleh terdakwa atau penuntut umum dengan beberapa pengecualian. 

Artinya adalah, banding menjadi suatu hak terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan, dengan tujuan untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama. 

  1. Kasasi

Upaya hukum kasasi diatur dalam Pasal 244-258 KUHAP, Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 yang mengatur terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. 

Upaya Hukum Luar Biasa

Upaya hukum luar biasa diatur dalam Bab XVIII KUHAP, yang terdiri atas dua upaya yaitu:

  1. Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum 

Upaya hukum luar biasa, kasasi demi kepentingan hukum adalah untuk mencapai kesatuan penafsiran hukum oleh pengadilan. Kasasi demi kepentingan hukum diajukan apabila sudah tidak ada upaya biasa yang dapat dilakukan. 

Pasal 259 ayat (1) KUHAP menjelaskan pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum berlaku terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, yang dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh jaksa agung.

Kasasi demi kepentingan hukum diajukan apabila putusan pengadilan negeri terdapat

  1. suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan, tidak sebagaimana mestinya;
  2. apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
  3. pengadilan melampaui wewenangnya.

2.  Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh

Kekuatan Hukum Tetap 

Upaya hukum peninjauan kembali yaitu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diatur dalam Pasal 263-269 KUHAP. Ketentuan pada Pasal 263 ayat 1 KUHAP menyebutkan bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam hal ini terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: 

  1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. 
  2. Apabila dalam putusan terdapat pernyataan bah sesuatu telah terbukti akan tetapi ternyata hal tersebut bertentangan dengan hal lain. 
  3. Apabila putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Patut dicermati, Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.

Dasar hukum yang mengatur upaya hukum dapat dipelajari dan dilihat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012. 

TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca
Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca
asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?