• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Bolehkah Melakukan Utang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis? Ini Risikonya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Bolehkah Melakukan Utang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis? Ini Risikonya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
4 Menit Baca
utang-piutang-tanpa-perjanjian-tertulis
Bagikan

Utang piutang kerap sekali terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan dengan tujuan yang berbeda-beda. Baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hal-hal darurat maupun untuk kepentingan bisnis. Tak sedikit orang yang melakukan utang piutang berdasarkan rasa saling percaya antara pihak yang berutang (debitur) maupun pihak yang memberi pinjaman (kreditur). 

Namun, apakah ini merupakan langkah yang bijak? Dalam artikel ini, kita akan membahas risiko utama bagi pemberi pinjaman tanpa perjanjian tertulis, manfaat memiliki dokumen perjanjian, dan bagaimana layanan Hukumku dapat membantu Anda menyusun perjanjian utang piutang yang sah.

Daftar Isi
Risiko Utama Bagi Pemberi Pinjaman Tanpa Perjanjian TertulisKeuntungan Utama Memiliki Perjanjian TertulisBagaimana Hukumku Membantu Anda Membuat Surat Perjanjian Utang Piutang?

Risiko Utama Bagi Pemberi Pinjaman Tanpa Perjanjian Tertulis

Melakukan utang piutang tanpa perjanjian tertulis mungkin tampak lebih sederhana, tetapi ini berisiko tinggi bagi pemberi pinjaman. Berikut adalah beberapa risiko yang dapat dihadapi oleh pemberi pinjaman jika tidak memiliki perjanjian tertulis:

1. Kesulitan Menuntut di Pengadilan

Tanpa bukti perjanjian tertulis, sulit bagi pemberi pinjaman untuk membuktikan bahwa utang tersebut benar-benar ada. Pengadilan membutuhkan bukti konkret seperti dokumen resmi untuk memproses kasus ini. Hal ini juga berpotensi terjadinya wanprestasi dikarenakan salah satu pihak dapat berdalih bahwa tidak pernah ada perjanjian yang disepakati.

Dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata terkait dengan pembuktian terdapat 5 (lima) alat bukti, diantaranya adalah:

1. Bukti tulisan;

Baca Juga

alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

2. Bukti dengan saksi;

3. Persangkaan;

4. Pengakuan; dan

5. Sumpah.

2. Tidak Ada Kejelasan Tentang Bunga dan Tenggat Waktu

Perjanjian lisan sering kali tidak mencakup detail penting seperti bunga pinjaman, jadwal pembayaran, atau penalti keterlambatan. Hal ini dapat menyebabkan perselisihan di kemudian hari.

3. Potensi Penolakan dari Peminjam 

Tanpa dokumen resmi, peminjam dapat dengan mudah menyangkal keberadaan pinjaman atau mengubah detail kesepakatan awal.

Keuntungan Utama Memiliki Perjanjian Tertulis

Perjanjian tertulis dalam proses utang piutang memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi kedua belah pihak. Dokumen ini menjadi bukti sah jika terjadi sengketa, sehingga memperkuat posisi pemberi pinjaman maupun peminjam di hadapan hukum. Selain itu, perjanjian tertulis memastikan kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak, seperti jumlah pinjaman, tenggat waktu pembayaran, bunga, serta penalti keterlambatan. Dengan adanya kejelasan ini, kedua pihak dapat menjalankan kewajiban mereka tanpa kebingungan atau kesalahpahaman.

Lebih jauh, perjanjian tertulis juga berperan penting dalam menjaga hubungan baik antara pemberi pinjaman dan peminjam. Risiko konflik atau kesalahpahaman dapat diminimalkan, sehingga hubungan tetap harmonis meskipun ada potensi kendala dalam pembayaran. Selain itu, dokumen ini mempermudah proses penagihan jika peminjam tidak memenuhi kewajibannya, baik secara langsung maupun melalui jalur hukum. Dengan kata lain, perjanjian tertulis menjadi alat perlindungan dan solusi praktis dalam mengelola risiko utang piutang.

Baca Juga: Apakah Utang Bisa Hangus Karena Lama Tidak Ditagih? Ini Jawabannya

Bagaimana Hukumku Membantu Anda Membuat Surat Perjanjian Utang Piutang?

Hukumku hadir untuk memberikan solusi praktis dan profesional dalam menyusun dokumen perjanjian utang piutang yang sesuai dengan ketentuan hukum. Melalui layanan kami, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan mitra advokat Hukumku untuk memahami elemen-elemen penting yang harus ada dalam perjanjian, seperti hak dan kewajiban, tenggat waktu pembayaran, hingga penalti keterlambatan. Dengan pendampingan ini, Anda tidak hanya mendapatkan wawasan hukum tetapi juga perlindungan yang lebih baik dalam proses utang piutang.

Selain itu, mitra advokat Hukumku dapat membantu menyusun dokumen hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Dokumen ini akan mencakup detail penting untuk memastikan perjanjian Anda sah secara hukum dan melindungi kepentingan Anda dari potensi risiko di masa depan. Dengan dokumen yang dirancang secara komprehensif, Anda dapat merasa lebih tenang dan aman saat menjalankan perjanjian utang piutang.

Ingin memastikan dokumen perjanjian utang piutang Anda tersusun dengan baik? Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim Hukumku dan nikmati layanan yang mudah diakses, cepat, dan profesional. Unduh aplikasi Hukumku sekarang dan dapatkan solusi hukum terpercaya di genggaman Anda!

TAGGED:Hukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca
force majeure
General

Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?

5 Menit Baca
peran pengadilan dalam penegakan hukum perdata
General

Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Perdata di Indonesia

4 Menit Baca
Asas-Hukum-yang-Mendasari-Amar-Putusan-Perdata
General

Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?