Dalam dunia usaha, legalitas adalah pondasi yang tidak bisa diabaikan. Salah satu syarat mendasar untuk menjalankan bisnis secara sah di Indonesia adalah memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Dalam prosesnya, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam memasukkan KBLI. Padahal, kesalahan ini bukan hanya masalah teknis, melainkan bisa berdampak langsung pada keabsahan izin usaha hingga berujung sanksi hukum. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai apa itu KBLI dan OSS RBA, serta risiko yang bisa timbul jika terjadi kesalahan input.
Apa Itu OSS RBA dan KBLI?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah standar klasifikasi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia. Setiap bidang usaha memiliki kode unik, dan kode inilah yang wajib dicantumkan ketika pengusaha mengajukan perizinan. KBLI diatur dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam praktiknya, setiap jenis usaha memiliki kode yang berbeda-beda sesuai bidang dan aktivitas yang dijalankan. Misalnya, pengusaha restoran akan menggunakan kode tertentu, sementara perusahaan teknologi atau real estat memiliki kode yang berbeda. Beberapa kode KBLI yang umum digunakan antara lain:
- 56101 – Restoran
- 6201 – Aktivitas Pemrograman Komputer
- 68111 – Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
- 93119 – Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya
Sementara itu, OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS RBA didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang sebelumnya diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021, dan mengatur bahwa tingkat risiko suatu usaha menentukan jenis perizinan yang wajib dimiliki.
Dengan kata lain, KBLI dan OSS RBA saling terkait erat. KBLI berfungsi sebagai dasar untuk menentukan jenis usaha yang dijalankan, sementara OSS RBA adalah mekanisme yang memproses data tersebut untuk menerbitkan izin usaha. Jika KBLI salah diinput ke OSS RBA, maka izin yang terbit pun bisa salah, sehingga menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif.
Risiko Hukum Salah Input KBLI di OSS RBA
Kesalahan input KBLI dalam OSS RBA dapat menimbulkan berbagai risiko yang merugikan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Risiko 1: Izin Usaha Tidak Sah
Jika KBLI yang Anda masukkan tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, izin usaha Anda bisa dianggap tidak sah secara hukum. Misalnya, Anda menjalankan restoran, tetapi memilih KBLI untuk perdagangan umum. OSS RBA akan menerbitkan izin usaha untuk aktivitas perdagangan, bukan kuliner. Saat izin tersebut digunakan untuk membuka cabang atau mendaftar ke bank, dokumen bisa dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan aktivitas nyata.
Hal ini merujuk pada prinsip keakuratan data dalam PP No. 28 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa informasi yang diberikan dalam OSS RBA harus sesuai dengan kondisi nyata usaha.
Risiko 2: Sanksi Administratif dan Denda
Kesalahan input KBLI juga bisa membuat Anda terkena sanksi administratif, termasuk pencabutan izin. Bayangkan sebuah usaha produksi pakaian yang justru mencantumkan KBLI sebagai jasa konsultasi manajemen. Pemerintah dapat menilai data usaha tersebut tidak akurat, sehingga berhak memberikan peringatan atau bahkan mencabut izin. Dampaknya, operasi bisnis terhenti dan pelaku usaha harus mengulang seluruh proses perizinan dari awal.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 355 PP No. 28 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menindak ketidaksesuaian data usaha.
Risiko 3: Gangguan Transaksi Bisnis
Salah input KBLI bisa menghambat transaksi bisnis, seperti pengajuan kredit, kontrak dengan mitra, atau klaim pajak. Misalnya, ketika Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank untuk membeli peralatan restoran, pihak bank tentu akan memeriksa izin usaha terlebih dahulu. Jika KBLI yang tercantum tidak sesuai dengan aktivitas kuliner, bank bisa menolak pengajuan kredit karena dokumen izin tidak mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa kesalahan kecil bisa memengaruhi kepercayaan mitra dan menghambat pertumbuhan usaha Anda.
Risiko 4: Pertanggungjawaban Hukum Pemilik Usaha
Anda tetap bertanggung jawab atas kebenaran data yang dimasukkan. Jika kesalahan dilakukan secara sengaja, hal ini bisa dikategorikan sebagai penyampaian informasi palsu yang melanggar Pasal 266 KUHP, terutama bila merugikan pihak lain. Sebagai contoh, ada pelaku usaha yang dengan sengaja mencantumkan KBLI berbeda demi mengakses fasilitas tertentu yang seharusnya tidak tersedia bagi jenis usaha tersebut. Jika pemerintah atau pihak ketiga merasa dirugikan, pemilik usaha bisa dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana.
Cara Memastikan KBLI Tepat
Untuk menghindari risiko di atas, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Pahami kegiatan usaha Anda secara detail sebelum memilih KBLI.
- Gunakan panduan resmi OSS RBA agar kode yang dipilih sesuai dengan aktivitas.
- Simpan dokumentasi pendukung, seperti Anggaran Dasar dan dokumen resmi lainnya.
- Konsultasikan dengan profesional, seperti notaris atau konsultan izin, jika ragu.
Selain itu, selalu lakukan pembaruan data usaha bila ada perubahan aktivitas agar izin tetap sah dan risiko hukum bisa diminimalisir.
Pastikan Usaha Anda Aman!
Ingin lebih tenang soal izin usaha Anda? Hukumku hadir untuk membantu Anda berkonsultasi langsung dengan advokat berpengalaman. Download Hukumku sekarang dan pastikan izin usaha Anda sah serta sesuai aturan!
