• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Hak-Hak Penting Pemegang Saham Minoritas di dalam PT
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Hak-Hak Penting Pemegang Saham Minoritas di dalam PT

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Agustus 11, 2025
4 Menit Baca
hak pemegang saham minoritas
Bagikan

Hak pemegang saham minoritas perlu diketahui agar mereka tidak mengalami kerugian maupun penyalahgunaan. Dengan begitu, para pemilik sebagian perusahaan ini bisa tetap mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

Pemegang saham mayoritas bisanya mempunyai saham yang lebih dari 50 persen. Sementara pemegang saham minoritas hanya membeli kepemilikan perusahaan dengan ukuran yang kurang dari 50 persen.

Daftar Isi
Apa Saja Hak Pemegang Saham Minoritas?Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham MinoritasKesimpulan

Lantas, apa saja hak pemegang saham minoritas? Artikel ini menjelaskan tentang sejumlah hak yang perlu diperoleh dan diberikan kepada para pemegang saham minoritas. Kemudian menjabarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka.

Apa Saja Hak Pemegang Saham Minoritas?

Menurut Pasal 126 ayat (1) poin a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, segala perbuatan hukum yang dilakukan suatu perusahaan wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas.

Ketentuan ini berlaku untuk proses penggabungan, peleburan, akuisisi atau pengambilalihan, hingga pemisahan. Selain itu, ada pula sejumlah hak yang mesti didapatkan oleh pemegang saham minoritas selaku pemilik sebagian perusahaan.

Hadir dan Turut Memberi Suara di RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berhak dihadiri oleh seluruh pemegang saham, termasuk mereka yang hanya menjadi minoritas. Kendati kepemilikan mereka atas perusahaan tidak sebesar pemegang saham mayoritas, suaranya tetap diperhitungkan.

Baca Juga

integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
tugas likuidator
Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas
batasan business judgment rule
Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

Memperoleh Informasi Kinerja Perusahaan

Hak pemegang saham minoritas pada poin ini membahas berbagai informasi terkait hasil pengelolaan modal perusahaan. Data perkembangan maupun penurunan wajib dilaporkan secara terbuka untuk pemegang saham.

Mendapatkan Dividen Sesuai Porsi

Konsep pembagian ini mungkin bisa dipantau melalui “satu diberikan satu, begitu pula dua diberikan dua”. Perhitungan ini menjadi hak pemegang saham berdasarkan angka kesepakatan pembelian saham, sebelum uang pembeli dikelola perusahaan demi mendapatkan keuntungan.

Hak Mengajukan Gugatan

Perusahaan sendiri biasanya sudah terdaftar dalam kategori badan hukum, di mana secara otomatis menjadi subjek hukum di Indonesia. Para pemegang saham minoritas berhak mengajukan gugatan, seandainya terjadi kerugian akibat keputusan sepihak oleh perusahaan.

Lantas, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas?

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas

Jika terjadi hal yang dianggap merugikan pemegang saham minoritas, langkah yang dapat dilakukan dalam upaya perlindungan hukum mencakup banyak penerapan. Seandainya kasus terjadi akibat tidak setuju terhadap perubahan anggaran dasar, pengalihan, penggabungan, peleburan, akuisisi, maupun pemisahan.

Sebagaimana dikutip dari Pasal 62 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pemegang saham bisa meminta perseroan untuk membeli saham dengan harga wajar. Pihak perusahaan yang tak menyanggupi hal ini bisa mengusahakan lewat pembelian pihak ketiga.

Adapun perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas berikutnya mencakup gugatan. Mengutip aturan Pasal 61 ayat (1) UU PT, disebutkan kebijakan tentang hak setiap pemegang saham di Indonesia berikut.

“Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.“

Pengajuan gugatan ini disampaikan kepada pengadilan negeri yang secara khusus mengatur hukum kedudukan perseroan, sebagaimana tertulis pada Pasal 61 ayat (2) UU PT. Dengan begitu, proses berikutnya akan berjalan di ranah pengadilan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa hak pemegang saham minoritas menjadi hal penting bagi orang yang sudah membeli kepemilikan perusahaan dalam jumlah kecil. Kendati angka pembelian tak sebesar pemegang saham besar, mereka juga harus dipenuhi haknya.

Beberapa hak tersebut mencakup diperbolehkan menghadiri RUPS, mendapatkan keuntungan (dividen) sesuai porsi, memperoleh informasi kinerja perusahaan, dan menyampaikan gugatan. Adapun upaya perlindungan dapat dilakukan lewat penjualan dengan harga wajar atau penggugatan melalui pengadilan negeri.

Sebagai pemegang saham, sekiranya kita juga perlu mengetahui berbagai langkah penegakan hukum untuk kasus pelanggaran hak pemegang saham minoritas. Anda bisa melakukan konsultasi ke mitra advokat Hukumku untuk menentukan solusi terbaik.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

cabotage
General

Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

4 Menit Baca
General

Memahami Bentuk Perlindungan Hukum untuk Investor di Pasar Global

6 Menit Baca
perlindungan investor
General

Hak dan Perlindungan Hukum bagi Investor Publik saat Perusahaan Go Private

5 Menit Baca
tindak pidana korporasi
General

Memahami Tindak Pidana Korporasi: Bagaimana Perusahaan Dapat Dipidana?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?