• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Gelar Profesor Palsu: Konsekuensi Hukum dan Etika
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Gelar Profesor Palsu: Konsekuensi Hukum dan Etika

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
5 Menit Baca
gelar profesor palsu
Bagikan

Gelar profesor palsu menjadi sorotan karena dengan gelar tersebut seseorang bisa memperoleh status akademik dan kesempatan kerja tinggi meski kemampuannya tidak mumpuni. Kasus ini ternyata dapat menimbulkan dampak buruk serta ada konsekuensi hukumnya.

Bagaimana konsekuensi hukum terhadap gelar profesor palsu? Artikel ini membahas sekilas mengenai isu gelar profesor palsu, dampak penggunaan gelar profesor palsu, dan konsekuensi hukum terhadap gelar profesor palsu. Terakhir, terdapat pula penjelasan peran dan tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjaga keaslian gelar.

Daftar Isi
Sekilas Mengenai Isu Gelar Profesor PalsuDampak Penggunaan Gelar Profesor PalsuKonsekuensi Hukum Terhadap Gelar Profesor PalsuTanggung Jawab Institusi Pendidikan dalam Menjaga Keaslian GelarKesimpulan

Sekilas Mengenai Isu Gelar Profesor Palsu

Isu gelar profesor palsu baru-baru ini diangkat oleh Tempo.co melalui Channel Youtube resminya, yakni Tempodotco. Keterangan dimulai dari penangkapan pendiri Universitas Madjapahit, Profesor Djokosutomo M.A, pada 1958 silam.

Orang yang mengaku guru besar itu ternyata hanya lulusan sekolah rakyat. Adapun gelar palsu yang tertempel di belakang nama aslinya tersebut berhasil mengadali 7.000 orang mahasiswa Universitas Madjapahit.

Kasus gelar profesor palsu saat ini ternyata masih saja terjadi di Indonesia. Misalnya dengan cara melangkahi pintu belakang jalur akademik, di mana gelar profesor hanya membutuhkan publikasi satu karya ilmiah internasional.

“Lewat jalur ilegal mereka mempublikasi tulisan di jurnal predator,” ungkap pembawa opini Tempodotco di video.

Baca Juga

Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
peraturan bkpm no 5 tahun 2025
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025: Penjelasan, Dampak, dan Analisis Hukum

Sebagaimana diungkapkan dalam unggahan, ada juga permainan dengan asesor Kemendikbudristek. Kongkalikong ini berhubungan dengan pemenuhan persyaratan seseorang untuk menjadi guru besar.

Dampak Penggunaan Gelar Profesor Palsu

Sejumlah dampak negatif bisa muncul akibat penggunaan gelar profesor palsu. Sebut misalnya bagi mahasiswa yang mendapatkan arahan dari para pemegang ijazah palsu, kompetensinya tentu tak sebanding dengan mereka yang diajarkan oleh profesor sungguhan.

Dampak yang lebih kompleks kemudian bisa pula terjadi di bagian reputasi institusi pendidikan. Seandainya terbukti ada profesor palsu lulusan perguruan tinggi tertentu, maka nilai institusi tersebut akan turun nilainya.

Setelah mengalami kerugian reputasi, ada juga potensi besar terjadinya kerugian finansial karena perguruan tinggi jadi tak diminati masyarakat. Pada akhirnya, individu yang bekerja di institusi terkait pun ikut terkena imbasnya.

Konsekuensi Hukum Terhadap Gelar Profesor Palsu

Setidaknya terdapat dua peraturan yang membahas konsekuensi hukum terhadap gelar profesor palsu ataupun ijazah palsu. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 272 ayat (1) disebutkan sebagai berikut.

“Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal 500 juta rupiah).”

Lebih rinci dari itu, konsekuensi hukum terhadap gelar profesor palsu ditetapkan lewat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Namun, hanya berlaku bagi orang sehat, tidak mengalami gangguan jiwa, dan pihak yang membantu pembuatannya.

Sanksi yang diberikan kepada pengguna gelar palsu diatur melalui Pasal 69 ayat (1). Mereka yang melanggar akan diberikan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau pidana denda paling besar Rp500 juta.

Tanggung Jawab Institusi Pendidikan dalam Menjaga Keaslian Gelar

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, melampirkan sedikit tanggung jawab institusi pendidikan dalam penandatanganan ijazah.

Peran serta tanggung jawab untuk menandatangani ijazah diatur melalui Pasal 7 ayat (1), yakni dilakukan oleh:

  • Rektor dan dekan untuk universitas dan institut;
  • Ketua dan pemimpin unit pengelola program studi untuk sekolah tinggi;
  • Direktur dan pimpinan unit pengelola prodi untuk akademi serta politeknik; dan
  • Direktur untuk akademi komunitas.

Lantaran penandatanganan ini perlu dilandasi oleh sejumlah ketentuan dan mempunyai konsekuensi hukum terkait ijazah atau gelar, maka institusi wajib menjaga keasliannya. Hal ini perlu diperhatikan berbagai pihak di dalam internal perguruan tinggi terkait agar tidak rusak reputasinya.

Berbagai prosedur lain terkait keabsahan dokumen dan persyaratan juga tidak boleh luput dari perhatian institusi. Seandainya individu atau kelompok tertentu sengaja membiarkan orang mendapatkan gelar palsu secara sadar, maka bisa dikenakan hukuman.

Kesimpulan

Gelar profesor palsu yang bisa didapatkan lewat publikasi jurnal ilegal atau permainan pihak sertifikasi dapat menjadi masalah serius bagi pendidikan dan bisnis. Mahasiswa tidak mendapatkan pengajaran sesuai kompetensi, institusi menjadi jelek jika kasus itu terbukti.

Pemalsuan dokumen maupun gelar ini diatur konsekuensinya melalui UU KUHP baru, dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda terbanyak Rp500 juta. Adapun UU Sisdiknas mengatur sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda 500 juta rupiah.

Institusi selaku penanggung jawab tentunya harus memantau pergerakan setiap gerak-gerik mencurigakan terkait perolehan gelar profesor di institusinya. Demi kemajuan pendidikan Indonesia dan menjaga nama baik universitas.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Kesehatan Masuk Babak Transformasi Digital

5 Menit Baca
putusan mk
news

Putusan MK Cabut Izin Jaksa Agung, Akhiri “Imunitas” Jaksa dari Proses Hukum

4 Menit Baca
uu pdp pasal 53
news

MK Ubah Tafsir Pasal 53 UU PDP: Apa Dampaknya bagi Pengendali dan Prosesor Data?

4 Menit Baca
SEOJK-19-2025
news

Transformasi Regulasi P2P Berdasarkan SEOJK 19/2025

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?