• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Peraturan Terbaru: Jumlah Barang Impor Bebas Bea Masuk Bertambah Menjadi 19 Jenis
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Peraturan Terbaru: Jumlah Barang Impor Bebas Bea Masuk Bertambah Menjadi 19 Jenis

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
6 Menit Baca
barang impor bebas bea masuk
Bagikan

Peraturan terbaru mengenai barang impor bebas bea masuk menjadi kebutuhan penting bagi pemilik bisnis di Indonesia. Oleh sebab itu, informasi kebijakan mengenai daftar barang yang tidak dikenakan bea masuk perlu diketahui.

Lantas, bagaimana peraturan terbaru dari barang impor bebas bea masuk? Artikel ini menjelaskan tentang apa itu barang impor bebas bea masuk, kebijakan yang mengatur pembebasan biaya, dan daftar barang yang masuk kategorinya.

Daftar Isi
Sekilas Tentang Barang Impor Bebas Bea MasukPeraturan Terbaru Barang Impor Bebas Bea Masuk19 Jenis Barang Impor yang Bebas Bea MasukPenutup

Pelajari peraturan terbaru tentang barang impor bebas bea masuk dan bagaimana aturan ini memengaruhi pemilik bisnis di Indonesia.

Sekilas Tentang Barang Impor Bebas Bea Masuk

Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), bea masuk merupakan pungutan terhadap barang impor yang telah diatur melalui undang-undang. Adapun impor diklaim sebagai aktivitas memasukkan barang ke wilayah pabean.

Lantas, apa yang dimaksud dengan barang impor bebas bea masuk? Seperti yang telah dijelaskan bahwa barang impor memunyai sejumlah pungutan ketika masuk ke daerah pabean di Indonesia.

Biaya yang ditetapkan sebagai bea masuk didaftarkan sebagai pungutan terutang atas barang impor. Oleh sebab itu, maksud barang impor bebas bea masuk adalah sejumlah barang yang tidak dikenakan pungutan tersebut.

Baca Juga

Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
Kontroversi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Perspektif Hukum dan Ekonomi
Kontroversi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Perspektif Hukum dan Ekonomi
Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor
Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor

Peraturan Terbaru Barang Impor Bebas Bea Masuk

Aturan terbaru mengenai 19 barang impor bebas bea masuk dituliskan dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81 Tahun 2024 tentang Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Sesuai dengan judul peraturan tersebut, pembuatan kebijakan PMK ini dilakukan untuk melaksanakan sistem inti administrasi perpajakan. Adapun hal yang diatur lewat ketentuan tersebut mencakup perpajakan, termasuk bea masuk.

Barang impor bebas bea masuk ini dipisahkan menjadi dua kategori, sebagaimana tertulis dalam Pasal 219 PMK. Pertama-tama, poin (a) berlaku bagi barang dan/atau penyerahan barang yang sesuai aturan perundang-undangan tak terutang pajak penghasilan.

Sementara poin (b) menyampaikan impor barang yang bebas bea masuk karena tidak termasuk barang kena pajak (BKP) pajak pertambahan nilai (PPN). Apa saja barang yang dimaksud sesuai poin B Pasal 219 PMK tersebut?

19 Jenis Barang Impor yang Bebas Bea Masuk

Terdapat sejumlah BKP non PPN yang tidak dikenakan bea masuk ketika masuk ke wilayah pabean dalam negeri. Berdasarkan Pasal 219 poin (b) PMK No. 81 Tahun 2024, berikut ini 19 jenis barang impor yang bebas bea masuk;

  1. Barang perwakilan negara asing dan para pejabat yang bertugas di Indonesia sesuai asas timbal balik.
  2. Barang untuk keperluan badan internasional serta pejabat bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri yang menjelaskan tata cara memberi pembebasan bea masuk dan cukai terhadap impor barang untuk keperluan badan internasional serta pejabat bertugas dalam negeri;
  3. Barang kiriman hibah maupun hadiah demi keperluan sosial, amal, ibadah, budaya, atau penanggulangan budaya;
  4. Barang yang diperlukan untuk kebun binatang, museum, konservasi alam, dan tempat umum lainnya;
  5. Barang yang dipakai untuk pengembangan pengetahuan serta penelitian;
  6. Barang yang digunakan untuk penyandang cacat, misalnya tunanetra;
  7. Kemasan dan/atau peti untuk jenazah maupun abu jenazah;
  8. Barang pindahan;
  9. Barang yang dikirim untuk pemerintah daerah dan pusat demi kepentingan umum;
  10. Amunisi, senjata, perlengkapan militer, suku cadang pertahanan, dan alat pertahanan keamanan negara lain;
  11. Barang yang digunakan untuk membuat barang keperluan keamanan dan pertahanan negara;
  12. Vaksin polio untuk melaksanakan program pekan imunisasi nasional;
  13. Buku pelajaran umum, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), buku agama, kitab suci, dan pengetahuan lain;
  14. Kapal angkutan sungai, kapal laut, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan danau, kapal tunda, kapal pandu, kapal tongkang, kapal penangkap ikan, dan suku cadang beserta alat keselamatan pelayaran lain yang diimpor Perusahaan Niaga Nasional/Perusahaan Penangkap Ikan Nasional/Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional/Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional/usaha sejenis lainnya;
  15. Pesawat udara, suku cadang, dan alat keselamatan penerbangan dan keselamatan manusia, peralatan untuk memperbaiki dan memelihara yang diimpor Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional serta suku cadangnya, alat perbaikan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan untuk memberikan jasa perawatan, reparasi pesawat udara ke perusahaan nasional;
  16. Kereta api beserta suku cadangnya, alat untuk perbaikan dan pemeliharaannya yang diimpor oleh badan usaha penyelenggara sarana dan prasarana kereta api umum, komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak perusahaan perkeretaapian untuk perbaikan dan pemeliharaan;
  17. Suku cadang beserta peralatan yang dipakai oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), penyedia data batas dan foto udara wilayah NKRI untuk mendukung pertahanan negara, yang diimpor langsung oleh Kementerian Pertahanan/TNI/pihak yang ditunjuk oleh keduanya.
  18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama; serta
  19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa bea masuk merupakan pungutan terutang yang ditetapkan kepada barang impor dari luar negeri di wilayah pabean Indonesia. Pemilik bisnis tentunya perlu mengetahui informasi ini lantaran transaksi merek bisa saja berhubungan dengan pengusaha asing.

Adapula pembebasan bea masuk yang diterapkan terhadap barang-barang impor tertentu, sesuai kebijakan PMK No. 81 Tahun 2024. Kebijakan ini diklaim akan berlaku mulai bulan Januari 2025 mendatang.

Bukan hanya besaran biaya, barang impor bebas bea masuk juga perlu menjadi perhatian pemilik bisnis karena mereka bisa memeroleh keuntungan. Seandainya Anda berbisnis di sektor penghasil barang-barang terlampir, Anda tidak akan dikenakan biaya tambahan dari proses impornya.

TAGGED:Bea Cukai
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?
General

Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?

6 Menit Baca
barang-ditahan-bea-cukai
General

Barang ditahan Bea Cukai? Kenali Penyebab dan Solusinya

5 Menit Baca
ciri-ciri penipuan bea cukai
General

Waspadai Penipuan Bea Cukai: Jenis-jenis dan Cara Mengatasinya

6 Menit Baca
Langkah-langkah Membayar Bea Cukai pada Barang Impor Anda
General

Langkah-langkah Membayar Bea Cukai pada Barang Impor Anda

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?