Platform Riset Hukum Berbasis AI
Contoh surat somasi untuk menghadapi sebuah sengketa atau keperluan lain sering kali dicari oleh pembaca yang membutuhkan. Surat ini tidak hanya menjadi bentuk komunikasi formal, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang penting untuk menuntut pihak lain agar memenuhi kewajibannya.
Namun, bagaimana sebenarnya format surat somasi yang efektif dan sesuai dengan aturan hukum di Indonesia? Tim penulis Hukumku akan memberikan contoh surat somasi untuk berbagai keperluan, mulai dari hutang, wanprestasi, dan sebagainya berikut ini.
Pengertian Somasi
Somasi adalah sebuah peringatan tertulis dalam dunia hukum yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain yang dianggap telah melanggar hak atau kewajibannya.
Baca Juga: Somasi: Definisi, Fungsi, dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Menurut Joanedi Effendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer (2016), somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat untuk tidak atau menghentikan sesuatu perbuatan sebagaimana yang dituntut oleh penggugat.
Dasar Hukum Somasi
Dasar hukum somasi di Indonesia diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Salah satu pasal utama yang menjadi landasannya adalah Pasal 1238 KUHPerdata, yang menyatakan:
“Si berutang dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu, atau menurut kekuatan perjanjian, yaitu jika hal itu menentukan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Pasal ini menunjukkan bahwa somasi diperlukan untuk memberikan peringatan kepada pihak yang dianggap lalai atau wanprestasi sebelum tindakan hukum lebih lanjut dapat dilakukan.
Selain itu, Pasal 1243 KUHPerdata juga mengatur bahwa jika pihak yang lalai tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan surat somasi, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Pasal ini berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan baru mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya.”
Dasar hukum somasi juga bisa ditemukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini, surat peringatan hukum dapat digunakan sebagai langkah awal untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Contoh Surat Somasi Perdata: Penagihan Hutang
Menagih hutang bukanlah hal yang mudah, terutama jika pihak yang berutang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Dalam situasi seperti ini, salah satu langkah hukum yang dapat diambil adalah dengan mengirimkan teguran secara hukum. Berikut contoh template surat somasi hutang yang bisa Anda gunakan.
Kepada Yth.
[Terlapor / Pihak yang Berhutang]
di Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan perjanjian antara Saudara dengan Klien kami [Nama Klien] tertanggal [tanggal perjanjian], Saudara memiliki kewajiban untuk melunasi sejumlah uang sebesar Rp [jumlah hutang] selambat-lambatnya pada tanggal [tanggal jatuh tempo].
Hingga surat ini dibuat, Saudara belum memenuhi kewajiban tersebut tanpa alasan yang sah secara hukum. Maka dengan ini kami, selaku kuasa hukum dari [Nama Klien], menyampaikan somasi (peringatan hukum) pertama agar Saudara segera melunasi seluruh kewajiban dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat ini.
Apabila Saudara tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi dan menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul.
Hormat kami,
[Nama Advokat]
Kuasa Hukum dari [Nama Klien]
Contoh Surat Somasi Wanprestasi
Wanprestasi adalah suatu kondisi di mana salah satu pihak dalam perjanjian gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati. Dalam hukum perdata di Indonesia, wanprestasi sering kali menjadi dasar dari sengketa hukum yang melibatkan kontrak atau perjanjian. Untuk menyelesaikan hal ini, langkah awal yang biasanya dilakukan adalah dengan memberikan surat somasi wanprestasi.
Berikut adalah contoh surat somasi wanprestasi yang dapat dijadikan referensi.
Kepada Yth.
[Pihak Terlapor]
di Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan Perjanjian [jenis perjanjian] antara Klien kami [Nama Klien] dengan Saudara pada tanggal [tanggal perjanjian], Saudara telah menyetujui untuk melaksanakan kewajiban berupa [uraian kewajiban, misalnya pengiriman barang, pembayaran, atau pekerjaan tertentu].
Namun hingga saat ini, Saudara belum melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya, yang menyebabkan kerugian bagi Klien kami sebesar Rp [jumlah kerugian].
Dengan ini kami memberikan somasi (peringatan hukum) agar Saudara segera memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut pelaksanaan perjanjian dan ganti rugi sesuai Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata.
Hormat kami,
[Nama Advokat]
Kuasa Hukum dari [Nama Klien]
Contoh Surat Somasi Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat merugikan reputasi seseorang, baik secara pribadi maupun profesional. Di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam hukum pidana, khususnya dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan perlindungan terhadap nama baik seseorang.
Kepada Yth.
[Teradu / Nama Pelaku]
di Tempat
Dengan hormat,
Kami selaku kuasa hukum dari [Nama Klien], menyampaikan keberatan atas tindakan Saudara yang telah menyebarkan pernyataan tidak benar mengenai Klien kami melalui [media sosial / media massa / forum publik] pada tanggal [tanggal kejadian].
Tindakan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi Klien kami di lingkungan sosial dan profesionalnya. Berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, perbuatan Saudara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Dengan ini kami memberikan somasi (peringatan hukum) agar Saudara segera:
- Menghapus seluruh konten atau pernyataan yang dimaksud.
- Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3 (tiga) hari sejak surat ini diterima.
Apabila Saudara mengabaikan somasi ini, kami akan menempuh langkah hukum melalui pelaporan ke pihak berwenang.
Hormat kami,
[Nama Advokat]
Kuasa Hukum dari [Nama Klien]
Contoh Surat Somasi Pelanggaran Kontrak Bisnis
Salah satu masalah hukum lainnya yang kerap membutuhkan somasi adalah adanya pelanggaran kontrak bisnis. Tak hanya menghambat jalannya kerjasama, pelanggaran kontrak bisnis juga termasuk dalam tindakan pelanggaran perdata yang memiliki konsekuensi. Berikut draft surat somasi terkait pelanggaran kontrak bisnis.
Kepada Yth.
[Pihak Mitra Bisnis / Perusahaan]
di Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Klien kami [Nama Klien] dengan Saudara tertanggal [tanggal perjanjian], Saudara berkewajiban untuk [uraian kewajiban, misalnya pengiriman barang, pembayaran, promosi bersama, dll.].
Namun, Saudara telah melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian, yaitu [jelaskan pelanggarannya, misalnya keterlambatan pengiriman, tidak membayar sesuai jadwal, dll.], yang mengakibatkan kerugian bagi Klien kami sebesar Rp [jumlah kerugian].
Dengan ini kami memberikan somasi (peringatan hukum) agar Saudara segera memperbaiki dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini.
Apabila Saudara tetap tidak menindaklanjuti, kami akan melakukan tindakan hukum berupa gugatan perdata atau pembatalan perjanjian, serta menuntut ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUH Perdata.
Hormat kami,
[Nama Advokat]
Kuasa Hukum dari [Nama Klien]
Contoh Somasi Sengketa Tanah Atau Properti
Dalam konteks sengketa tanah atau properti, somasi digunakan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dianggap telah melakukan pelanggaran hak atas tanah atau properti untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai sebelum melanjutkan ke langkah hukum lebih lanjut seperti gugatan ke pengadilan.
Kepada Yth.
[Pihak Terlapor / Penghuni Tanah]
di Tempat
Dengan hormat,
Kami, selaku kuasa hukum dari [Nama Klien], selaku pemilik sah atas tanah yang berlokasi di [alamat lengkap tanah/properti], menyampaikan keberatan atas tindakan Saudara yang telah menguasai / mendirikan bangunan / menggunakan tanah tersebut tanpa izin yang sah.
Tindakan Saudara tersebut telah melanggar hak kepemilikan Klien kami sebagaimana diatur dalam Pasal 570 KUH Perdata. Dengan ini kami memberikan somasi (peringatan hukum) agar Saudara segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah dimaksud kepada Klien kami dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya surat ini.
Apabila Saudara mengabaikan surat somasi ini, kami akan menempuh tindakan hukum perdata dan pidana, termasuk melaporkan ke pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri setempat.
Hormat kami,
[Nama Advokat]
Kuasa Hukum dari [Nama Klien]
Bagaimana Cara Membuat Surat Somasi yang Sah?
Cara membuat surat somasi yang sah memerlukan perhatian terhadap beberapa hal penting agar surat tersebut efektif secara hukum. Berdasarkan buku Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi, Richard Eddy menuturkan dalam merumuskan surat somasi setidaknya ada tiga poin utama yaitu Hal yang harus dituntut, dasar tuntutan, dan jangka waktu pemenuhan.
Mau buat Surat Somasi Secara Instan? Legal Hero Solusinya
Membuat surat somasi yang benar secara hukum bukan sekadar soal format dan bahasa yang tegas — tetapi juga memastikan bahwa setiap kata dan pasal yang dicantumkan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan. Kesalahan kecil dalam penyusunan somasi dapat berdampak besar terhadap posisi hukum pihak yang bersengketa.
Kini, Anda tidak perlu lagi membuat surat somasi secara manual dari awal. Gunakan Legal Hero, platform AI hukum terintegrasi yang membantu Anda menyusun surat somasi profesional melalui fitur Legal Draft. Cukup masukkan detail kasus Anda, dan Legal Hero AI akan menyusun dokumen hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Tak hanya itu, Legal Hero juga dilengkapi dengan fitur Document Review, yang memungkinkan Anda meninjau kontrak atau perjanjian untuk mengidentifikasi potensi risiko dan klausul bermasalah secara otomatis. Jadikan setiap langkah hukum Anda lebih cepat, cerdas, dan akurat bersama Legal Hero.