• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Perbedaan Yurisprudensi dan Preseden: Pemahaman Dasar untuk Praktisi Hukum
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Perbedaan Yurisprudensi dan Preseden: Pemahaman Dasar untuk Praktisi Hukum

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 9, 2025
4 Menit Baca
Bagikan

Putusan pengadilan sering dijadikan dasar untuk menyusun argumentasi hukum. Di Indonesia dikenal istilah yurisprudensi, sementara di sistem hukum asing ada precedent yang sifatnya mengikat. Keduanya sering dianggap serupa, padahal berbeda secara prinsipil.

Artikel ini akan membahas perbedaannya, dasar hukum yang berlaku, dan bagaimana keduanya digunakan dalam strategi hukum di persidangan.

Daftar Isi
Yurisprudensi dalam Sistem Civil LawPreseden dalam Sistem Common LawPerbedaan Yurisprudensi dan PresedenIngin Mencari Yurisprudensi Secara Cepat? Gunakan Legal Hero AI

Yurisprudensi dalam Sistem Civil Law

Dalam sistem hukum Indonesia, yurisprudensi dipahami sebagai putusan pengadilan yang dijadikan rujukan untuk perkara sejenis. Tidak semua putusan otomatis menjadi yurisprudensi. Sebuah putusan umumnya baru dianggap sebagai yurisprudensi apabila:

  • Diputus oleh Mahkamah Agung.
  • Diikuti secara konsisten dalam kasus serupa.
  • Diakui oleh masyarakat hukum sebagai pedoman.
  • Digunakan untuk mengisi kekosongan atau ketidakjelasan aturan.

Menurut Prof. Subekti, yurisprudensi adalah putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Definisi ini menekankan peran Mahkamah Agung sebagai filter terakhir yang menentukan apakah suatu putusan layak dijadikan acuan.

Dasar pijakan yurisprudensi juga dapat ditelusuri pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga

asas akusator dan asas inkisitor
Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

Dalam praktiknya, yurisprudensi sering menjadi rujukan persuasif. Ia dapat memperkuat argumentasi hukum, meskipun hakim tidak terikat secara mutlak untuk mengikutinya.

Baca Juga: Kapan Putusan Pengadilan Dianggap Inkracht? Ini Penjelasannya

Preseden dalam Sistem Common Law

Berbeda dengan yurisprudensi, preseden merupakan ciri khas sistem hukum common law seperti di Inggris dan Amerika Serikat. Dalam sistem ini, putusan terdahulu memiliki kedudukan lebih tinggi: ia menjadi sumber hukum yang mengikat.

Prinsip utama yang melandasinya adalah stare decisis, yakni kewajiban hakim untuk mengikuti putusan sebelumnya, terutama dari pengadilan yang lebih tinggi.

Beberapa ciri utama preseden adalah:

  • Berlaku dalam sistem hukum common law.
  • Berdasarkan doktrin stare decisis.
  • Bersifat binding (mengikat), hakim wajib mengikuti.
  • Diformalisasi melalui Judicature Acts 1873–1875 di Inggris.
  • Diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung AS, misalnya Planned Parenthood v. Casey (1992).

Bagi praktisi hukum di negara common law, preseden bukan sekadar rujukan, melainkan fondasi utama dalam beracara.

Perbedaan Yurisprudensi dan Preseden

Meski sama-sama lahir dari putusan pengadilan, posisi dan kekuatan keduanya sangat berbeda. Perbedaannya dapat dipahami melalui beberapa aspek berikut:

  • Sistem hukum yang menaungi
    Yurisprudensi hidup dalam sistem civil law seperti Indonesia, di mana undang-undang tetap menjadi sumber hukum utama. Sebaliknya, preseden adalah ciri khas common law yang menempatkan putusan hakim sebagai sumber hukum sejajar dengan undang-undang.
  • Kekuatan hukum
    Yurisprudensi bersifat persuasif: hakim boleh mengikutinya, tetapi juga bisa menyimpang jika memiliki alasan kuat. Sedangkan preseden bersifat mengikat (binding), sehingga hakim wajib mengikuti putusan sebelumnya, terutama dari pengadilan tingkat lebih tinggi.
  • Dasar legitimasi
    Yurisprudensi berlandaskan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman serta praktik konsistensi putusan Mahkamah Agung. Preseden didasarkan pada doktrin stare decisis dan diperkuat oleh instrumen hukum formal seperti Judicature Acts 1873–1875 di Inggris.
  • Fungsi praktis
    Yurisprudensi berfungsi sebagai pedoman tambahan ketika undang-undang tidak cukup jelas, membantu hakim menjaga konsistensi putusan. Sementara itu, preseden justru membentuk hukum itu sendiri, sebuah putusan dapat menciptakan aturan baru yang mengikat semua perkara berikutnya.

Ingin Mencari Yurisprudensi Secara Cepat? Gunakan Legal Hero AI

Ingin menelusuri yurisprudensi yang relevan dengan kasus lebih cepat? Gunakan Legal Hero, asisten riset hukum berbasis AI yang dirancang untuk membantu menemukan putusan, aturan, dan referensi hukum hanya dengan beberapa klik. Dilengkapi dengan jutaan dokumen hukum terverifikasi, Legal Hero dapat membantu Advokat menghemat waktu untuk melakukan riset hukum.

Klik dan gunakan sekarang untuk optimalkan riset hukum Anda, dan pastikan setiap argumentasi yang dibangun selalu didukung dasar hukum yang kuat! Info selengkapnya kunjungi https://database.hukumku.id.

TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca
Rechtsvinding
General

Memahami Rechtsvinding dalam Upaya Hakim Menemukan Hukum

4 Menit Baca
ketentuan mahkamah agung dalam peninjauan kembali
General

Ini 4 Ketentuan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali

3 Menit Baca
jenis pengujian undang-undang
General

Mengenal Jenis-Jenis Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?