Tidak semua sengketa hukum dapat diselesaikan dengan aturan hukum formal. Dalam kondisi tertentu, hakim atau arbiter menerapkan asas Ex Aequo et Bono untuk mencapai keadilan yang wajar bagi para pihak. Asas ini memungkinkan penyelesaian berdasarkan kepatutan, bukan sekadar hukum tertulis.
Advokat perlu memahami Ex Aequo et Bono untuk menyusun strategi litigasi yang tepat dan melindungi klien secara maksimal. Artikel ini membahas dasar hukum, penerapan, hingga contoh kasus nyata dari asas tersebut.
Apa Itu Ex Aequo et Bono?
Ex aequo et bono berasal dari bahasa Latin yang berarti “sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik”. Secara sederhana, ini adalah prinsip di mana hakim atau arbiter dapat menilai sengketa tidak hanya berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kepatutan bagi semua pihak.
Di Indonesia, penerapan asas ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang memberi kewenangan bagi arbiter untuk memutus sengketa berdasarkan asas ini asalkan disepakati para pihak.
Prinsip ini menekankan bahwa hukum tidak selalu bisa mengakomodasi seluruh kondisi unik yang muncul dalam sengketa, sehingga penilaian adil dan wajar menjadi sangat penting.
Dengan memahami pengertian ini, advokat bisa menilai kapan menggunakan atau menyarankan penerapan ex aequo et bono agar strategi hukum tetap efisien dan hasil putusan seimbang bagi klien.
Bagaimana Cara Kerjanya?
Asas ex aequo et bono bekerja dengan cara memberikan kebebasan penilaian kepada hakim atau arbiter untuk mempertimbangkan faktor-faktor di luar hukum formal. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut; penerapannya harus disepakati oleh para pihak dalam kontrak atau perjanjian arbitrase.
Misalnya:
- Arbitrase Bisnis: Perusahaan menghadapi sengketa yang kontraknya tidak memuat rincian penyelesaian sengketa. Arbiter bisa menilai kewajaran pembagian tanggung jawab atau kompensasi berdasarkan keadilan dan kepatutan, sehingga keputusan dianggap lebih adil bagi kedua belah pihak.
- Sengketa Perdata di Pengadilan: Dalam kasus warisan yang menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu ahli waris, hakim dapat menggunakan ex aequo et bono untuk menetapkan pembagian yang wajar, meski hukum positif tidak secara rinci mengatur situasi ini.
Hal ini membuat asas ex aequo et bono sangat berguna di kasus-kasus yang bersifat unik atau kompleks, di mana penerapan hukum kaku tidak bisa menyelesaikan sengketa secara memadai.
Tantangan yang Perlu Diketahui
Meskipun ex aequo et bono memberikan fleksibilitas untuk memutus sengketa berdasarkan keadilan dan kepatutan, penerapannya tidak selalu mudah. Ada beberapa tantangan yang harus diperhatikan:
- Subjektivitas Putusan
Keputusan arbiter atau hakim sangat bergantung pada penilaian pribadi mereka mengenai apa yang adil dan wajar. Hal ini bisa menyebabkan perbedaan hasil putusan untuk kasus yang sejenis. Advokat harus siap menghadapi ketidakpastian ini dan menyiapkan argumen yang jelas untuk mendukung posisi klien, agar penilaian keadilan lebih objektif dan terukur. - Keterbatasan Dasar Hukum
Tidak semua aturan hukum secara rinci mengatur penerapan asas ex aequo et bono. Artinya, advokat harus memastikan adanya kesepakatan tertulis antara para pihak sebelum menempuh penyelesaian dengan asas ini, agar putusan arbiter atau hakim sah dan tidak dapat dibatalkan. Tanpa dasar hukum yang jelas, risiko sengketa tambahan justru meningkat. - Perbedaan Interpretasi
Kurangnya pedoman tegas mengenai batas kewenangan arbiter atau hakim dalam menilai keadilan dapat menimbulkan perbedaan interpretasi. Misalnya, satu pihak mungkin merasa putusan adil, sementara pihak lain merasa dirugikan. Advokat perlu mempersiapkan bukti dan dokumentasi yang mendukung posisi klien agar interpretasi putusan tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. - Potensi Sengketa Tambahan
Karena putusan berdasarkan ex aequo et bono tidak selalu mengacu pada hukum positif secara ketat, ada kemungkinan pihak yang merasa dirugikan mengajukan keberatan atau banding. Advokat harus memperhitungkan risiko ini dan menyusun strategi mitigasi, termasuk klausul kesepakatan yang jelas dalam kontrak atau perjanjian arbitrase.
Secara keseluruhan, tantangan ini menekankan pentingnya persiapan matang, perjanjian tertulis yang jelas, dan strategi hukum yang terukur bagi advokat sebelum menyarankan atau menerapkan asas ex aequo et bono dalam penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Jenis Putusan Pengadilan Berdasarkan Sifatnya
Contoh Kasus Nyata
Penerapan ex aequo et bono sering terjadi ketika hukum formal atau kontrak tidak mampu menyelesaikan sengketa secara memadai. Berikut contoh penerapannya dalam praktik hukum
- Arbitrase Sengketa Kontrak
Dua perusahaan menandatangani kontrak distribusi, tetapi kontrak tidak mengatur tanggung jawab dalam situasi tertentu. Arbiter, dengan persetujuan para pihak, menetapkan pembagian kewajiban dan kompensasi yang adil, bukan hanya menafsirkan pasal demi pasal kontrak. Hasil putusan ini dianggap lebih fair oleh semua pihak karena mengutamakan kepatutan dan keseimbangan kepentingan. - Sengketa Warisan Perdata
Seorang ahli waris merasa dirugikan karena pembagian harta tidak proporsional. Hakim mempertimbangkan ex aequo et bono untuk menetapkan pembagian yang wajar dan adil, meski hukum positif tidak mengatur rincian tersebut. Putusan ini mencegah konflik berlarut-larut dan menjamin kepentingan semua pihak terakomodasi.
Gunakan Legal Hero AI untuk Riset & Analisis Hukum Lebih Cepat!
Untuk mempermudah riset dan strategi hukum Anda, Legal Hero hadir sebagai asisten riset hukum berbasis AI. Temukan putusan, aturan, dan referensi hukum secara cepat, akurat, dan terpercaya hanya dengan beberapa klik!
