• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Ex Aequo et Bono: Putusan Berdasarkan Keadilan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Ex Aequo et Bono: Putusan Berdasarkan Keadilan

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 10, 2025
6 Menit Baca
Ex Aequo et Bono
Bagikan
Ringkasan
  • Ex aequo et bono adalah asas yang memungkinkan putusan hukum didasarkan pada keadilan dan kepatutan, bukan semata hukum formal
  • Penerapannya sah jika disepakati para pihak, terutama dalam arbitrase atau sengketa perdata khusus
  • Tantangan utama mencakup subjektivitas putusan, keterbatasan dasar hukum, dan potensi perbedaan interpretasi
  • Contoh penerapan nyata termasuk arbitrase kontrak dan sengketa warisan yang diselesaikan secara adil bagi semua pihak

Tidak semua sengketa hukum dapat diselesaikan dengan aturan hukum formal. Dalam kondisi tertentu, hakim atau arbiter menerapkan asas Ex Aequo et Bono untuk mencapai keadilan yang wajar bagi para pihak. Asas ini memungkinkan penyelesaian berdasarkan kepatutan, bukan sekadar hukum tertulis.

Advokat perlu memahami Ex Aequo et Bono untuk menyusun strategi litigasi yang tepat dan melindungi klien secara maksimal. Artikel ini membahas dasar hukum, penerapan, hingga contoh kasus nyata dari asas tersebut.

Daftar Isi
Apa Itu Ex Aequo et Bono?Bagaimana Cara Kerjanya?Tantangan yang Perlu DiketahuiContoh Kasus NyataGunakan Legal Hero AI untuk Riset & Analisis Hukum Lebih Cepat!Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Apa Itu Ex Aequo et Bono?

Ex aequo et bono berasal dari bahasa Latin yang berarti “sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik”. Secara sederhana, ini adalah prinsip di mana hakim atau arbiter dapat menilai sengketa tidak hanya berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kepatutan bagi semua pihak.

Di Indonesia, penerapan asas ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang memberi kewenangan bagi arbiter untuk memutus sengketa berdasarkan asas ini asalkan disepakati para pihak.

Prinsip ini menekankan bahwa hukum tidak selalu bisa mengakomodasi seluruh kondisi unik yang muncul dalam sengketa, sehingga penilaian adil dan wajar menjadi sangat penting.

Dengan memahami pengertian ini, advokat bisa menilai kapan menggunakan atau menyarankan penerapan ex aequo et bono agar strategi hukum tetap efisien dan hasil putusan seimbang bagi klien.

Baca Juga

Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)
Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi terhadap Mitra Bisnis Asing di Luar Negeri?
governing law
Cara Memilih Governing Law & Forum Penyelesaian Sengketa di Kontrak Internasional
Tantangan dalam Proses Arbitrase bagi Praktisi Hukum, Bagaimana Solusinya?

Bagaimana Cara Kerjanya?

Asas ex aequo et bono bekerja dengan cara memberikan kebebasan penilaian kepada hakim atau arbiter untuk mempertimbangkan faktor-faktor di luar hukum formal. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut; penerapannya harus disepakati oleh para pihak dalam kontrak atau perjanjian arbitrase.

Misalnya:

  1. Arbitrase Bisnis: Perusahaan menghadapi sengketa yang kontraknya tidak memuat rincian penyelesaian sengketa. Arbiter bisa menilai kewajaran pembagian tanggung jawab atau kompensasi berdasarkan keadilan dan kepatutan, sehingga keputusan dianggap lebih adil bagi kedua belah pihak.
  2. Sengketa Perdata di Pengadilan: Dalam kasus warisan yang menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu ahli waris, hakim dapat menggunakan ex aequo et bono untuk menetapkan pembagian yang wajar, meski hukum positif tidak secara rinci mengatur situasi ini.

Hal ini membuat asas ex aequo et bono sangat berguna di kasus-kasus yang bersifat unik atau kompleks, di mana penerapan hukum kaku tidak bisa menyelesaikan sengketa secara memadai.

Tantangan yang Perlu Diketahui

Meskipun ex aequo et bono memberikan fleksibilitas untuk memutus sengketa berdasarkan keadilan dan kepatutan, penerapannya tidak selalu mudah. Ada beberapa tantangan yang harus diperhatikan:

  1. Subjektivitas Putusan
    Keputusan arbiter atau hakim sangat bergantung pada penilaian pribadi mereka mengenai apa yang adil dan wajar. Hal ini bisa menyebabkan perbedaan hasil putusan untuk kasus yang sejenis. Advokat harus siap menghadapi ketidakpastian ini dan menyiapkan argumen yang jelas untuk mendukung posisi klien, agar penilaian keadilan lebih objektif dan terukur.
  2. Keterbatasan Dasar Hukum
    Tidak semua aturan hukum secara rinci mengatur penerapan asas ex aequo et bono. Artinya, advokat harus memastikan adanya kesepakatan tertulis antara para pihak sebelum menempuh penyelesaian dengan asas ini, agar putusan arbiter atau hakim sah dan tidak dapat dibatalkan. Tanpa dasar hukum yang jelas, risiko sengketa tambahan justru meningkat.
  3. Perbedaan Interpretasi
    Kurangnya pedoman tegas mengenai batas kewenangan arbiter atau hakim dalam menilai keadilan dapat menimbulkan perbedaan interpretasi. Misalnya, satu pihak mungkin merasa putusan adil, sementara pihak lain merasa dirugikan. Advokat perlu mempersiapkan bukti dan dokumentasi yang mendukung posisi klien agar interpretasi putusan tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Potensi Sengketa Tambahan
    Karena putusan berdasarkan ex aequo et bono tidak selalu mengacu pada hukum positif secara ketat, ada kemungkinan pihak yang merasa dirugikan mengajukan keberatan atau banding. Advokat harus memperhitungkan risiko ini dan menyusun strategi mitigasi, termasuk klausul kesepakatan yang jelas dalam kontrak atau perjanjian arbitrase.

Secara keseluruhan, tantangan ini menekankan pentingnya persiapan matang, perjanjian tertulis yang jelas, dan strategi hukum yang terukur bagi advokat sebelum menyarankan atau menerapkan asas ex aequo et bono dalam penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Jenis Putusan Pengadilan Berdasarkan Sifatnya

Contoh Kasus Nyata

Penerapan ex aequo et bono sering terjadi ketika hukum formal atau kontrak tidak mampu menyelesaikan sengketa secara memadai. Berikut contoh penerapannya dalam praktik hukum

  1. Arbitrase Sengketa Kontrak
    Dua perusahaan menandatangani kontrak distribusi, tetapi kontrak tidak mengatur tanggung jawab dalam situasi tertentu. Arbiter, dengan persetujuan para pihak, menetapkan pembagian kewajiban dan kompensasi yang adil, bukan hanya menafsirkan pasal demi pasal kontrak. Hasil putusan ini dianggap lebih fair oleh semua pihak karena mengutamakan kepatutan dan keseimbangan kepentingan.
  2. Sengketa Warisan Perdata
    Seorang ahli waris merasa dirugikan karena pembagian harta tidak proporsional. Hakim mempertimbangkan ex aequo et bono untuk menetapkan pembagian yang wajar dan adil, meski hukum positif tidak mengatur rincian tersebut. Putusan ini mencegah konflik berlarut-larut dan menjamin kepentingan semua pihak terakomodasi.

Gunakan Legal Hero AI untuk Riset & Analisis Hukum Lebih Cepat!

Untuk mempermudah riset dan strategi hukum Anda, Legal Hero hadir sebagai asisten riset hukum berbasis AI. Temukan putusan, aturan, dan referensi hukum secara cepat, akurat, dan terpercaya hanya dengan beberapa klik!

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:Arbitrase
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

mekanisme arbitrase syariah
General

Mekanisme Arbitrase Syariah: Apa yang Perlu Dipahami oleh Praktisi Hukum?

6 Menit Baca
badan arbitrase syariah di indonesia
General

Memahami Badan Arbitrase Syariah di Indonesia, Advokat Wajib Tahu!

5 Menit Baca
General

Jika Termohon Absen dalam Arbitrase, Apakah Putusan Bisa Tetap Dijatuhkan?

5 Menit Baca
Apakah Pengadilan Negeri Dapat Membatalkan Putusan Arbitrase? Simak Penjelasannya
General

Apakah Pengadilan Negeri Dapat Membatalkan Putusan Arbitrase? Simak Penjelasannya

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?