• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ingin Hibahkan Saham? Simak Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ingin Hibahkan Saham? Simak Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 11, 2025
7 Menit Baca
hak pemegang saham minoritas
Bagikan
Ringkasan
  • Hibah saham adalah pemindahan hak secara cuma-cuma dan sah menurut hukum (Pasal 1666 KUH Perdata & Pasal 56 UUPT).
  • Syarat hibah saham tergantung Anggaran Dasar, termasuk penawaran ke pemegang saham lain, persetujuan organ perseroan, dan instansi berwenang.
  • Mekanisme penawaran ke pemegang saham lain sering sulit diterapkan, terutama karena hibah bersifat personal dan tanpa nilai jual.
  • Prosedur sah hibah saham meliputi pengecekan AD, persetujuan organ perseroan, pembuatan akta notaris, pencatatan DPS, dan pelaporan ke instansi terkait.

Mungkin Anda pernah terpikir untuk memberikan sebagian saham yang dimiliki kepada anak, pasangan, atau orang terdekat. Sekilas, hibah saham terlihat mudah, cukup diserahkan begitu saja. Namun dalam praktik, hibah saham tetap tunduk pada aturan hukum yang jelas.

Artikel ini akan membahas pengertian hibah, dasar hukum hibah saham, syarat yang berlaku, detail penawaran saham, peran penting Anggaran Dasar, hingga prosedur resmi yang harus ditempuh.

Daftar Isi
Apa Itu Hibah?Syarat Hibah Saham Menurut UUPTPenawaran kepada Pemegang Saham LainPeran Penting Anggaran DasarProsedur Hibah Saham (Inti dari Artikel)Penutup

Apa Itu Hibah?

Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.”

Sederhananya, hibah adalah pemberian secara sukarela, gratis, dan tidak bisa ditarik kembali, selama dilakukan antara orang yang masih hidup. Barang yang dihibahkan bisa bermacam-macam, termasuk saham.

Mengapa saham bisa dihibahkan? Karena menurut Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), setiap pemindahan hak atas saham, baik jual beli, waris, maupun hibah, wajib dilakukan dengan akta pemindahan hak. Artinya, hibah saham dipandang sebagai salah satu bentuk pemindahan hak atas saham yang sah menurut hukum.

Syarat Hibah Saham Menurut UUPT

Berdasarkan Pasal 57 UUPT, Anggaran Dasar (AD) perseroan dapat menetapkan syarat-syarat tertentu sebelum pemindahan saham dilakukan, termasuk hibah. Tiga syarat yang paling umum adalah:

Baca Juga

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
tugas likuidator
Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas
  1. Penawaran kepada pemegang saham lain
    Dalam beberapa Anggaran Dasar, pemegang saham yang ingin memindahkan saham (termasuk dengan hibah) wajib menawarkan lebih dulu kepada pemegang saham lain atau pemegang saham dengan klasifikasi tertentu. Tujuannya agar kepemilikan perusahaan tetap terkendali dan tidak serta-merta berpindah ke pihak luar. Mekanisme ini sering disebut sebagai right of first refusal.
  2. Persetujuan organ perseroan
    Anggaran Dasar bisa mensyaratkan adanya persetujuan dari Direksi, Komisaris, atau bahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuannya untuk menjaga kepentingan perusahaan agar tidak sembarang orang bisa masuk menjadi pemegang saham.
  3. Persetujuan instansi berwenang
    Untuk perusahaan tertentu, khususnya Perseroan Penanaman Modal Asing (PMA), perubahan pemegang saham wajib dilaporkan atau bahkan mendapat persetujuan instansi berwenang (misalnya OSS/BKPM). Hal ini bersifat administratif agar struktur kepemilikan perusahaan tetap tercatat secara resmi.

Penawaran kepada Pemegang Saham Lain

Dari ketiga syarat di atas, syarat penawaran kepada pemegang saham lain sering kali menjadi yang paling rumit dalam konteks hibah.

Jika dalam jual beli saham syarat ini masuk akal karena ada harga yang bisa dinegosiasikan, pada hibah justru sulit diterapkan. Alasannya:

  • Hibah tidak memiliki nilai ekonomis untuk ditawarkan.
  • Pemegang saham lain biasanya tidak berkepentingan mengambil alih hibah.
  • Tujuan hibah biasanya lebih personal, misalnya untuk anak atau keluarga dekat.

Dalam praktik, penerapan syarat ini biasanya akan sangat bergantung pada Anggaran Dasar perseroan, karena di situlah diatur apakah hibah saham diberi pengecualian atau tetap harus mengikuti mekanisme penawaran.

Peran Penting Anggaran Dasar

Seperti disebut di bagian sebelumnya, Anggaran Dasar (AD) memegang peran sentral dalam hibah saham. Anggaran Dasar berfungsi sebagai “konstitusi internal” perusahaan yang mengatur bagaimana pemindahan saham dapat dilakukan.

Di dalam Anggaran Dasar, perusahaan dapat mengatur hal-hal penting terkait hibah saham, antara lain:

  • Memberikan pengecualian, misalnya hibah saham kepada keluarga inti tidak perlu melalui mekanisme penawaran kepada pemegang saham lain.
  • Menentukan prosedur persetujuan, apakah cukup persetujuan Direksi, perlu Komisaris, atau bahkan sampai RUPS.
  • Menjadi dasar sahnya pemindahan, karena tanpa mengikuti aturan dalam AD, hibah saham bisa berisiko tidak diakui secara hukum.

Karena itu, sebelum melakukan hibah saham, langkah pertama dan utama adalah mengecek Anggaran Dasar perusahaan. Semua tahapan selanjutnya bergantung pada apa yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Prosedur Hibah Saham (Inti dari Artikel)

Setelah memahami syarat-syaratnya, prosedur hibah saham adalah bagian paling penting yang menentukan apakah hibah berjalan sah dan aman. Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengecek Anggaran Dasar (AD) Perusahaan

Pastikan apakah ada ketentuan khusus terkait hibah saham, termasuk pengecualian atau prosedur persetujuan. Ini menjadi dasar agar seluruh proses sah secara hukum.

2. Mendapatkan Persetujuan Organ Perseroan

Sesuai Anggaran Dasar, persetujuan bisa diperlukan dari:

  • Direksi → untuk kepentingan operasional perusahaan.
  • Komisaris → menilai dampak terhadap struktur kepemilikan.
  • RUPS → bila Anggaran Dasar mewajibkan keputusan kolektif pemegang saham.

Persetujuan dicatat dalam risalah rapat atau surat resmi sebagai dokumen pendukung.

3. Membuat Akta Hibah Saham di Hadapan Notaris

Akta mencantumkan identitas pemberi dan penerima, jumlah dan klasifikasi saham, serta pernyataan hibah dilakukan secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Akta ini menjadi bukti sahnya pemindahan hak.

4. Mencatat Perubahan Kepemilikan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)

Setelah akta selesai, perubahan kepemilikan dicatat dalam DPS perusahaan untuk memastikan penerima hibah diakui secara resmi.

5. Melakukan Pelaporan ke Instansi Berwenang

Untuk perusahaan tertentu, terutama PMA, perubahan kepemilikan saham wajib dilaporkan atau mendapat persetujuan instansi terkait (misalnya OSS/BKPM) agar tercatat resmi.

Dengan mengikuti prosedur ini, hibah saham dapat berjalan sah, aman, dan sesuai hukum, menghindarkan risiko sengketa atau ketidakabsahan di kemudian hari.

Penutup

Hibah saham pada dasarnya adalah bentuk pemindahan hak yang tunduk pada Pasal 1666 KUH Perdata serta Pasal 56 dan Pasal 57 UUPT. Dari berbagai syarat yang mungkin berlaku, semuanya kembali pada Anggaran Dasar. Anggaran Dasar menjadi kunci yang menentukan apakah hibah bisa langsung dilakukan atau tetap harus melewati prosedur tertentu.

Ingin hibah saham berjalan aman, sah, dan praktis? Konsultasikan dengan mitra advokat profesional Hukumku, platform konsultasi hukum yang terhubung dengan advokat terpercaya.

Klik sekarang dan konsultasikan untuk melindungi kepentingan hukum Anda, serta pastikan setiap langkah hibah saham didukung strategi hukum yang tepat!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca
cabotage
General

Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

4 Menit Baca
charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca
peran paralegal
General

Ini Peran Paralegal dalam Litigasi dan Non-Litigasi

2 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?