Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI
Asas hukum pidana dalam KUHP baru Indonesia menjadi pijakan penting bagi reformasi sistem pemidanaan. Diresmikan melalui UU No. 1 Tahun 2023, asas-asas ini mencerminkan semangat keadilan restoratif dan memperkuat kemandirian hukum pidana nasional.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana asas-asas tersebut dirumuskan dan apa saja implikasinya dalam sistem pemidanaan di Indonesia, artikel ini akan membahas berbagai asas hukum pidana yang tercantum dalam KUHP baru.
Pengertian Asas Hukum Pidana
Secara sederhana, asas hukum pidana dapat didefinisikan sebagai prinsip dasar yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan, penafsiran, dan penerapan aturan pidana. Dalam konteks hukum pidana nasional, asas ini berperan penting untuk memastikan bahwa hukum pidana diterapkan secara adil dan sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Asas-asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru
1. Asas Legalitas
Keberadaan asas legalitas dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1), yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika saat perbuatan yang dilakukannya itu belum ada aturan yang mengaturnya.
2. Asas Wilayah atau Teritorial
Asas wilayah atau teritorial dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 4, yang menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah hukum Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku.
Baca Juga: Mengenal Asas-Asas Hukum Perdata dalam Perjanjian di Indonesia
3. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif
Dalam KUHP baru, keberadaan asas perlindungan atau asas nasional pasif bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 5, yang menegaskan bahwa pemidanaan dapat diberlakukan kepada setiap orang tanpa memandang kewarganegaraan apabila orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Indonesia, meskipun perbuatan itu terjadi di luar wilayah Indonesia.
4. Asas Universal
Keberadaan asas universal atau yang dikenal juga dengan asas persamaan dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7, yang menegaskan bahwa setiap orang dapat dipidana atas tindak pidana internasional yang dilakukannya meskipun perbuatan itu terjadi di luar wilayah Indonesia.
5. Asas Nasional Aktif
Asas nasional aktif dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 8, yang menegaskan bahwa setiap orang yang berkewarganegaraan Indonesia dapat dipidana atas perbuatan yang dilakukannya di luar negeri selama perbuatan tersebut juga diakui sebagai tindak pidana di negara tempat perbuatan itu terjadi.