Gunakan Jasa Hukumku!
Kejanggalan dalam proses penyidikan tentunya menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi pihak yang berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum. Situasi seperti ini bukan hanya berisiko mengurangi rasa kepercayaaan terhadap proses peradilan, tetapi juga dapat merugikan hak-hak yang seharusnya dilindungi.
Untuk menjawab persoalan di atas, artikel ini akan membahas langkah hukum yang dapat ditempuh apabila ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan agar keadilan bisa ditegakkan.
Pengertian Penyidikan dan Dasar Hukumnya
Ketentuan mengenai proses penyidikan tersebar dalam beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya Pasal 1 angka 2 yang memberikan definisi penyidikan sebagai berikut:
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Artinya, penyidikan merupakan tahapan lanjutan setelah penyelidikan, di mana pengumpulan bukti dilakukan secara mendalam untuk mengungkap fakta dan memastikan identitas tersangka. Karena itulah, penyidik diberikan wewenang yang lebih luas, termasuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.
Contoh Kejanggalan dalam Penyidikan
1. Penetapan Tersangka Tanpa Cukup Bukti
Kurangnya bukti dalam penetapan tersangka dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan mengharuskan adanya minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
2. Penangkapan atau Penahanan Tanpa Surat Perintah
Penangkapan atau penahanan tanpa surat perintah dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP dan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan dengan surat perintah yang sah. Selain itu, 21 ayat (1) juga menambahkan penahanan pun harus disertai surat perintah yang sah menurut hukum.
3. Pemeriksaan yang Tidak Didampingi Penasihat Hukum
Pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 54 dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP memberikan hak kepada tersangka untuk memilih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
4. Penyitaan Barang Tanpa Izin Pengadilan Negeri
Penyitaan yang dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa penyitaan hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri. Selain itu, Pasal 39 KUHAP menjelaskan jenis-jenis benda yang dapat disita dalam proses penyidikan.
5. Penyiksaan atau Tekanan Fisik/Psikis dalam BAP
Penyiksaan atau tekanan selama pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan keterangan tersangka harus diberikan tanpa paksaan dari pihak manapun.
6. Penghentian Penyidikan yang Tidak Sah
Penghentian penyidikan yang tidak sah dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mengatur penghentian penyidikan hanya boleh dilakukan jika tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum
Langkah Hukum Apabila Terdapat Kejanggalan dalam Penyidikan
Dalam hal adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, pihak yang kepentingannya dirugikan berhak mengajukan permohonan praperadilan kepada pengadilan negeri sebelum pokok perkara pidana dipersidangkan.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP, yang berbunyi:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Waspadai Kejanggalan dalam Proses Penyidikan!
Merasa ada hal yang tidak wajar selama penyidikan berlangsung? Jangan abaikan tanda-tanda kejanggalan yang bisa berdampak pada keadilan dan hak Anda.
Hukumku siap mendampingi Anda dengan konsultasi hukum dan pendampingan profesional agar hak Anda terlindungi sepenuhnya.