Platform Riset Hukum Berbasis AI
Setiap aturan di bidang agraria lahir dari asas-asas yang menjadi dasar penyusunan dan penerapannya. Asas-asas ini tidak hanya memberikan arah bagi pembentukan hukum, tetapi juga menjadi landasan terciptanya kepastian hukum dan keadilan dalam penguasaan serta pemanfaatan tanah.
Artikel ini membahas berbagai jenis asas dalam hukum agraria, mulai dari asas penguasaan hingga asas pemeliharaan tanah beserta peran pentingnya dalam mengatur hubungan hukum pertanahan di Indonesia.
Asas Hukum Agraria Menurut UUPA
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), terdapat 7 (tujuh) asas yang menjadi pilar penting dalam sistem pertanahan di Indonesia, di antaranya:
1. Asas Penguasaan oleh Negara
Asas penguasaan oleh negara tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UUPA yang memberikan hak kepada negara untuk menguasai seluruh kekayaan alam di Indonesia untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan negara. Namun, perlu digarisbawahi, pasal ini hanya mengamanatkan negara sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik mutlak atas kekayaan alam tersebut.
2. Asas Fungsi Sosial
D Pasal 6 UUPA, asas fungsi sosial menegaskan bahwa setiap tanah harus memberi manfaat bagi pemilik dan masyarakat sekitar. Artinya, penggunaan tanah tidak boleh semata-mata untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai merugikan orang lain.
Baca Juga: Tiga Asas Penting dalam Hukum: Memahami Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior
3. Asas Hukum Adat
Asas ini dapat dijumpai dalam Pasal 5 UUPA serta Penjelasan Umum III angka 1, yang menegaskan bahwa hukum agraria berlandaskan pada hukum adat. Artinya, prinsip-prinsip hukum adat dijadikan dasar utama yang kemudian diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
4. Asas Nasionalitas (Asas Kebangsaan)
Menegaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa. Artinya, hak milik atas tanah hanya dimiliki oleh WNI, sedangkan orang asing dibatasi dengan hak pakai yang sifatnya terbatas dan tidak bisa diperoleh melalui pemindahan hak milik.
5. Asas Pembatasan Kepemilikan Tanah demi Kepentingan Umum
Asas ini dapat dijumpai dalam Pasal 7 dan Pasal 17 UUPA, yang menegaskan bahwa penguasaan dan kepemilikan tanah tidak boleh melampaui batas luas tanah yang wajar untuk dimiliki, baik oleh keluarga maupun badan hukum. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian bagi kepentingan umum.
Baca Juga: Mengenal Asas-Asas Hukum Perdata dalam Perjanjian di Indonesia
6. Asas Perencanaan Umum
Dalam Pasal 14 UUPA, asas perencanaan umum mengamanatkan pemerintah untuk merencanakan persediaan, peruntukan, dan penggunaan bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga pemanfaatan sumber daya tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
7. Asas Pemeliharaan Tanah
Asas ini dapat dijumpai dalam Pasal 15 UUPA yang mewajibkan setiap orang, badan hukum, atau instansi yang memiliki hubungan hukum dengan tanah untuk memeliharanya dengan baik. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud antara lain menjaga kesuburan, mencegah kerusakan, dan memperhatikan kepentingan pihak yang ekonominya melemah.
Riset Hukum Lebih Cepat dan Cerdas Bersama Legal Hero AI
Semua kebutuhan dokumen hukum kini bisa diakses dengan lebih cepat, akurat, dan efisien melalui satu platform yang terintegrasi sepenuhnya melalui Legal Hero dari Hukumku. Gunakan sekarang dan rasakan kemudahan riset hukum dalam genggaman Anda.