Platform Riset Hukum Berbasis AI
Pernahkah Anda menemukan gugatan di pengadilan yang diajukan bukan oleh korban langsung, tetapi tetap diterima? Fenomena ini bukanlah kesalahan prosedur, melainkan bagian dari konsep legal standing.
Melalui mekanisme ini, hukum memberikan ruang bagi pihak tertentu baik individu, kelompok, maupun lembaga untuk menggugat demi kepentingan yang lebih luas dari sekadar kerugian pribadi.
Apa Itu Legal Standing?
Secara sederhana, legal standing adalah hak atau kedudukan hukum seseorang atau suatu pihak untuk mengajukan gugatan di pengadilan.
Artinya, meskipun pihak tersebut bukan korban langsung dari suatu perbuatan, ia tetap diakui memiliki kepentingan hukum yang sah untuk membawa perkara ke ranah peradilan.
Berbeda dengan locus standi yang sering disamakan dengan legal standing, merujuk pada kedudukan hukum pihak penggugat yang lahir karena ia memiliki hubungan langsung dengan perkara. Misalnya, seseorang yang tanahnya diserobot jelas punya locus standi untuk menggugat.
Dasar Hukum Legal Standing
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009)
Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Ketentuan ini membuka ruang bagi hakim untuk mengakui hak gugat pihak ketiga demi melindungi kepentingan umum.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
Undang-undang ini secara tegas memberikan hak gugat kepada organisasi lingkungan hidup yang berbadan hukum dan memenuhi syarat tertentu. Tujuannya jelas yaitu memastikan lingkungan sebagai kepentingan publik tetap terlindungi, meski tidak ada korban individu yang langsung menggugat.
Syarat dan Batasan
Harus Memiliki Kepentingan yang Sah
Penggugat harus mampu menunjukkan adanya kepentingan hukum yang jelas, meskipun tidak mengalami kerugian langsung. Misalnya, organisasi lingkungan harus bisa membuktikan bahwa isu yang digugat berhubungan dengan tujuan organisasinya.
Baca Juga: Jenis-Jenis Gugatan Perdata yang Umum Diajukan
Berbadan Hukum atau Terdaftar Secara Resmi
Khusus bagi organisasi atau lembaga, syarat formil seperti berbadan hukum dan diakui secara resmi sering menjadi pertimbangan penting. Hal ini untuk memastikan gugatan benar-benar mewakili kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.
Gugatan Harus Demi Kepentingan Publik
Legal standing hanya sah jika digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Jika gugatan diajukan semata-mata demi keuntungan individu atau kelompok kecil, kedudukannya dapat dipersoalkan.
Ada Hubungan dengan Objek Gugatan
Meskipun tidak dirugikan secara langsung, pihak penggugat tetap harus punya keterkaitan yang masuk akal dengan perkara. Misalnya, organisasi lingkungan menggugat pencemaran sungai jelas lebih relevan dibanding organisasi yang tidak bergerak di bidang tersebut.
Contoh Kasus Legal Standing di Indonesia
Tidak semua konsumen berani atau mampu mengajukan gugatan, meskipun hak mereka jelas dirugikan oleh pelaku usaha. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas mengakui hak legal standing bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Melalui ketentuan ini, LPKSM dapat mengajukan gugatan atas nama konsumen yang dirugikan, tanpa harus menunggu setiap individu mengajukan gugatan sendiri.
Misalnya, ketika ada ribuan konsumen yang dirugikan, akan tidak efisien bila masing-masing harus menggugat sendiri. Dengan adanya legal standing, LPKSM bisa menjadi perwakilan, sehingga kepentingan konsumen terlindungi secara kolektif.
Tingkatkan Kemampuan Riset Anda dengan Legal Hero
Dalam praktik sehari-hari, memahami dasar dan penerapan legal standing bisa menjadi kunci memenangkan perkara. Advokat yang mampu menunjukkan preseden atau regulasi yang relevan akan lebih mudah membangun argumentasi hukum yang kuat.
Di sinilah Legal Hero hadir untuk membantu dalam melakukan riset hukum yang sistematis dan andal menggunakan AI, dilengkapi dengan jutaan dokumen putusan dan peraturan yang siap Anda akses kapan saja. Waktunya advokat bekerja lebih cerdas dengan Legal Hero.
