Platform Riset Hukum Berbasis AI
Dalam praktik utang-piutang, tidaklah sukar debitur untuk mengalih-alihkan atau menjual harta bendanya agar dapat menghindari tagihan bagi kreditor. Aset diberikan arah kepada orang lain lewat hibah, jual beli semu, atau pinjam nama, sehingga terkesan debitur tidak lagi memiliki aset yang dapat dimanfaatkan untuk membayar kewajiban.
Untuk menghindari praktek curang itu, hukum perdata Indonesia menempatkan instrumen khusus yang lazim dikenal dengan istilah actio pauliana.
Apa itu Actio Pauliana dan Apa Saja Elemennya?
Konsep actio pauliana berasal dari sistem hukum Eropa kontinental dan kemudian diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pasal 1341 KUHPerdata menyatakan bahwa kreditur berhak menuntut pembatalan perbuatan hukum debitur yang merugikan kepentingannya, apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad buruk. Norma ini menjadi dasar utama actio pauliana dalam konteks hubungan perdata biasa.
Selain diatur dalam KUH Perdata, actio pauliana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam hukum kepailitan, kewenangan mengajukan gugatan actio pauliana tidak hanya di tangan kreditor, melainkan dapat diajukan juga oleh kurator demi kepentingan seluruh kreditor. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia memberikan pengakuan terhadap signifikansi actio pauliana sebagai sarana perlindungan kolektif.
Dasar hukum tersebut juga memastikan bahwa kreditur tidak sepenuhnya tak berdaya ketika menghadapi debitur yang bertindak curang. Selama unsur-unsurnya dapat dibuktikan, pengadilan memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi yang merugikan kreditor dan mengembalikan harta ke keadaan semula.
Elemen Penting dalam Actio Pauliana
Untuk dapat sukses, gugatan actio pauliana harus memenuhi beberapa faktor penting. Bila tidak dipenuhi unsur-unsurnya, maka gugatan berisiko ditolak oleh hakim. Faktor tersebut adalah:
Terdapat suatu tindakan hukum debitur
Tindakan hukum ini bisa dalam bentuk hibah, jual beli, gadai, atau jenis pengalihan aset lain yang boleh menurut hukum. Intinya adalah terdapat suatu suatu tindakan nyata yang dilakukan debitur yang menyebabkan menurunnya nilai kekayaannya.
Kerugian nyata terhadap kreditor
Kreditor harus bisa menunjukkan bahwa konsekuensi perbuatannya hukum tersebut adalah, hartanya tidak dapat digunakan untuk memungut piutang. Contohnya, debitur donasikan tanah satu-satunya yang dibebani sehingga kreditor kehilangan objek eksekusi.
Itikad buruk
Tidak semua pengalihan aset dapat otomatis dibatalkan. Harus ada bukti bahwa debitur melakukan perbuatan hukum tersebut dengan maksud merugikan kreditor. Selain itu, pihak ketiga penerima aset juga harus mengetahui, atau sepatutnya mengetahui, bahwa tindakan tersebut merugikan kreditor. Unsur ini penting karena membedakan transaksi wajar dengan transaksi curang.
Baca Juga: Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara
Batas waktu pengajuan
KUH Perdata dan UU Kepailitan mengatur bahwa gugatan actio pauliana harus diajukan dalam jangka waktu tertentu. Jika kreditur atau kurator melewati tenggat waktu, gugatan tidak akan diterima. Oleh karena itu, kreditor harus cermat dan cepat dalam mengambil langkah hukum.
Dengan elemen-elemen ini, actio pauliana menjadi instrumen hukum yang tidak bisa digunakan secara sembarangan. Kreditor atau kurator wajib menyusun argumen hukum yang kuat dan mendukungnya dengan bukti-bukti konkret.
Prosedur Gugatan Actio Pauliana
Setelah unsur hukum dimengerti, penting pula untuk tahu bagaimana prosedur gugatan actio pauliana dipraktikkan.
Pengajuan Gugatan
Kreditor atau kurator mengajukan gugatan pembatalan perbuatan hukum debitur kepada pengadilan. Gugatan itu harus menuliskan identitas para pihak, penjelasan transaksi yang dipersoalkan, serta asas hukum yang digunakan.
Pembuktian di Persidangan
Beban pembuktian terletak pada pihak penggugat. Kreditor atau kurator berada di bawah tuntutan untuk menampilkan bukti bahwa transaksi yang dilakukan oleh debitur sebenarnya merugikan kreditor dan diberikan dengan niat tidak baik. Bukti ini dapat berupa akta perjanjian, dokumen pengalihan aset, ataupun keterangan saksi.
Putusan Pengadilan
Jika hakim menilai semua unsur actio pauliana terbukti, maka perbuatan hukum debitur akan dibatalkan. Transaksi dianggap tidak pernah ada, dan harta yang dialihkan dikembalikan ke keadaan semula.
Baca Juga: Seberapa Penting Peran Pengacara dalam Restrukturisasi Utang? Ini Penjelasannya
Dalam perkara kepailitan, aset tersebut akan masuk ke boedel pailit dan dibagikan kepada kreditor sesuai aturan.
Prosedur ini menegaskan bahwa actio pauliana bukan sekadar konsep teoritis, melainkan mekanisme nyata yang dapat digunakan untuk menjaga keadilan dalam hubungan utang-piutang.
Riset Hukum Lebih Mudah dengan Legal Hero
Actio pauliana adalah instrumen hukum yang melindungi kreditur dari perbuatan curang debitur. Untuk memahami dasar hukum dan putusan terkait, kini riset bisa dilakukan lebih cepat dan praktis melalui Legal Hero, platform riset hukum berbasis AI yang menyediakan akses mudah ke regulasi dan dokumen hukum terpercaya.