Pemilihan kompetensi pengadilan yang tepat bisa menjadi kunci keberhasilan dalam suatu gugatan. Biasanya, dalam menentukan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif bisa saja menyebabkan gugatan ditolak atau dipindah.
Artikel ini akan mengulas apa itu kompetensi absolut dan kompetensi relatif dalam suatu pengadilan.
Kompetensi Absolut
Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, kompetensi absolut merupakan “kewenangan pengadilan untuk menangani perkara tertentu berdasarkan jenisnya, yang tidak dapat dialihkan kepada pengadilan lain” (Mertokusumo, 2010, hlm. 45). Dengan kata lain kompetensi absolut menentukan jenis pengadilan yang berhak memeriksa dan memutus perkara.
Kompetensi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pengadilan lain yang tidak memiliki kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara tersebut, meskipun secara geografis lebih dekat dengan para pihak.
Konsep ini penting bagi advokat karena kesalahan memahami kompetensi absolut dapat membuat gugatan ditolak sebelum pokok perkara diperiksa, sehingga menyebabkan penundaan, biaya tambahan, dan potensi kerugian bagi klien.
Contoh Kompetensi Absolut
- Pengadilan Negeri (PN): Berwenang menangani perkara perdata dan pidana umum, termasuk sengketa bisnis, kontrak, dan kejahatan pidana umum.
- Pengadilan Agama (PA): Memiliki kompetensi absolut atas perkara yang bersifat agama, seperti perceraian, warisan, wakaf, dan hibah yang terkait dengan hukum Islam.
- Pengadilan Niaga: Menangani perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan sengketa usaha tertentu yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dasar Hukum
- KUHAP dan KUHPerdata: Mengatur kewenangan pengadilan negeri dalam menangani perkara pidana dan perdata umum.
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Menetapkan struktur peradilan dan jenis pengadilan yang berwenang untuk berbagai jenis perkara.
- UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama: Mengatur jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama.
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU: Memberikan kewenangan khusus bagi pengadilan niaga dalam perkara kepailitan dan restrukturisasi utang.
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Memberikan dasar bagi pengadilan negeri untuk menangani sengketa teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Kompetensi Relatif
Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, kompetensi relatif adalah “kewenangan pengadilan tertentu di wilayah hukum tertentu untuk mengadili suatu perkara, yang ditentukan berdasarkan domisili para pihak atau lokasi objek sengketa” (Mertokusumo, 2010, hlm. 48).
Artinya, meskipun pengadilan memiliki kompetensi absolut atas jenis perkara tertentu, pengadilan yang tepat untuk menangani kasus tersebut masih harus ditentukan berdasarkan faktor wilayah hukum.
Kompetensi ini tidak menentukan jenis pengadilan, tetapi mengatur pengadilan mana yang berhak menangani kasus dilihat dari domisili pihak, atau lokasi objek sengketa.
Contoh Kompetensi Relatif
- Perkara sengketa tanah harus diajukan di Pengadilan Negeri di wilayah lokasi objek tanah, sesuai Pasal 118 HIR/149 RBg.
- Perkara warisan diajukan di Pengadilan Agama di wilayah domisili pewaris, sesuai Pasal 49 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
- Gugatan perdata biasa diajukan di Pengadilan Negeri di wilayah domisili tergugat, sesuai Pasal 118 HIR/149 RBg.
Dasar Hukum
- KUHPerdata (Pasal 118, 118a, 118b): Mengatur wilayah hukum pengadilan negeri untuk perkara perdata.
- UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama: Menetapkan domisili pengadilan agama sesuai dengan tempat tinggal atau domisili pihak terkait, terutama untuk perkara perkawinan dan warisan.
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU: Menentukan pengadilan niaga yang berwenang berdasarkan lokasi perusahaan atau objek sengketa dalam kasus kepailitan.
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE: Dalam sengketa teknologi dan transaksi elektronik, pengadilan negeri yang berwenang biasanya ditentukan berdasarkan domisili tergugat atau lokasi server/data center yang relevan.
Mau Riset Hukum Lebih Cepat? Gunakan Legal Hero!
Untuk mendukung riset hukum dan analisis putusan dan peraturan di Indonesia, Legal Hero hadir sebagai platform riset hukum berbasis AI yang memberi akses cepat ke jutaan dokumen hukum, putusan pengadilan, dan regulasi terbaru.
