• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

By Deswita Abellia, S.H.
Terakhir Diperbarui September 29, 2025
4 Menit Baca
tahapan dalam proses penyidikan
Bagikan

Dalam sistem peradilan pidana, tahap penyidikan memegang peranan yang sangat krusial karena menjadi pintu awal untuk menentukan arah penanganan perkara sekaligus kualitas pembuktian di persidangan. 

Lalu, bagaimanakah tahapan dalam proses penyidikan dalam perkara pidana? Dan, apakah pelaksanaannya sesuai sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Daftar Isi
Tahapan dalam Proses Penyidikan di IndonesiaSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD).Rekomendasi Tools AI untuk Riset Hukum

Tahapan dalam Proses Penyidikan di Indonesia

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan:

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal ini menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, menjelaskan bahwa penyidikan adalah suatu tindakan lanjut dari kegiatan penyelidikan dengan adanya suatu terjadinya peristiwa tindak pidana.

Tahapan penyidikan merupakan kewenangan yang secara hukum diberikan kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat tertentu yang secara khusus diberi wewenang oleh undang-undang. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga

jenis saksi dalam perkara pidana
9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?
Ex Aequo et Bono pro justicia
Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

Aktivitas ini tidak bisa dipandang hanya sebagai rangkaian prosedur administratif semata, melainkan sebagai proses hukum yang kompleks dan sarat dengan implikasi terhadap hak-hak tersangka maupun korban. Di dalamnya terkandung prinsip fundamental seperti asas due process of law, asas legalitas, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia yang wajib ditegakkan.

Baca Juga: Memahami Asas Hukum Pidana dalam KUHAP Baru

Proses penyidikan tindak pidana diatur secara tegas dalam Bab II Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dasar penyidikan dilaksanakan dengan:

  • Laporan Polisi Model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
  • Laporan Polisi Model B merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Surat perintah/tugas, memuat:

  • Dasar penugasan;
  • Identitas petugas;
  • Jenis penugasan;
  • Pejabat pemberi perintah.

    Laporan hasil penyelidikan (LHP) dibuat oleh tim penyidik dan ditandatangani oleh ketua tim penyidik dan LHP memuat laporan tentang waktu, tempat kejadian, tempat kegiatan, hasil penyelidikan, hambatan, pendapat dan saran.

    Surat perintah penyidikan, memuat:

    • Dasar penyidikan;
    • Identitas petugas tim penyidik;
    • Jenis perkara yang disidik;
    • Waktu dimulainya penyidikan; dan 
    • Identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah.

    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD).

      Melihat uraian di atas, jelas bahwa proses penyidikan bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan tahapan penting yang membutuhkan ketelitian, kepatuhan prosedur, serta pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak yang terlibat.

      Bagi seorang advokat, memahami secara mendalam setiap detail tahapan ini akan sangat menentukan efektivitas strategi pembelaan maupun pendampingan hukum kepada klien.


      Rekomendasi Tools AI untuk Riset Hukum

      Ingin mempermudah akses informasi hukum sekaligus menguatkan peran Anda sebagai advokat dalam mendampingi klien sejak tahap penyidikan? Gunakan Legal Hero, platform yang dirancang khusus untuk mendukung profesional hukum dengan informasi terpercaya, fitur canggih, dan solusi yang relevan dengan kebutuhan praktik hukum Anda.

      Platform Riset Hukum Berbasis AI

      Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
      Coba Sekarang!
      TAGGED:Hukum AcaraHukum Pidana
      Bagikan Artikel Ini
      Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
      ByDeswita Abellia, S.H.
      Follow:
      Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia yang berfokus dan tertarik di bidang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis. Berpengalaman dalam penelitian hukum, analisis kasus, serta penyusunan artikel hukum yang berbasis kajian akademis.
      FacebookLike
      XFollow
      InstagramFollow
      YoutubeSubscribe
      LinkedInFollow
      Artikel Terbaru
      cara cek kalusul kontrak
      Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
      Desember 5, 2025
      jenis teori keadilan dan penerapannya
      Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
      Desember 4, 2025
      pilihan karir jurusan hukum
      Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
      Desember 2, 2025
      Tampilkan Lebih

      Artikel Terkait

      Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
      General

      Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

      4 Menit Baca
      asas akusator dan asas inkisitor
      General

      Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

      6 Menit Baca
      pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
      General

      Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

      5 Menit Baca
      pembuktian terbalik dalam hukum perdata
      General

      Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

      4 Menit Baca

      Langganan Artikel Terbaru

      Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

      Alamat:
      The Kuningan Place IMO 1&2
      Jl. Kuningan Utama Lot 15.
      Jakarta Selatan, 12960.

      Kontak:
      +62 831-8797-0175
      hello@hukumku.id

      Topik Populer

      • Hukum Keluarga
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Bisnis
      • Hukum Perusahaan
      • Hukum Agraria

      Produk

      • Konsultasi Hukum
      • Legal HeroBaru
      • Toko Hukum
      • Hukumku Bisnis
      • Gabung Jadi Mitra

      Punya masalah hukum?

      Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
      Hubungi Kami

      Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

      © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

      • Kebijakan Privasi
      • Syarat & Ketentuan

      Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

      © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

      • Kebijakan Privasi
      • Syarat & Ketentuan
      hukumku

      Hukumku

      Tim Hukumku

      Hukumku

      Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

      Powered by Elementor

      Chat Sekarang
      Welcome Back!

      Sign in to your account

      Username or Email Address
      Password

      Lost your password?