Gunakan Jasa Hukumku!
Perkawinan campuran menghadirkan tantangan dalam hukum keluarga, khususnya terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Hukum Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), memberikan aturan mengenai aturan bersama.
Namun, ketika salah satu pihak adalah WNA, konflik hukum lintas yurisdiksi muncul karena perbedaan sistem hukum dan pengakuan hak kepemilikan harta.
Pengertian Harta Gono-Gini
Harta gono-gini didefinisikan sebagai harta benda yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, baik melalui usaha bersama maupun usaha individual salah satu pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Harta ini menjadi objek kepemilikan bersama dan pembagiannya diatur saat perkawinan berakhir. Kecuali meliputi:
- Harta yang diperoleh sebagai warisan
- Harta yang diperoleh sebagai hadiah, kecuali ditentukan lain melalui perjanjian perkawinan
Baca Juga: Penyebab Gugurnya Harta Gono-Gini
Dasar Hukum Perkawinan Campuran
Dalam perkawinan campuran, dasar hukum harta gono-gini diperkuat oleh ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Menyatakan apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukum masing-masing pasangan. Hal ini berarti pasangan WNI tunduk pada hukum Indonesia, sedangkan Pasangan WNA tunduk pada hukum negara asalnya.
- Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban para pihak terhadap harta bersama, termasuk mekanisme pembagian harta saat perceraian.
Akibatnya dualitas hukum muncul dalam praktik, yang dapat menimbulkan konflik yurisdiksi, terutama ketika harta berada di wilayah Indonesia tetap salah satu pihak adalah WNA.
Prinsip Hukum Internasional Privat
- Lex Loci Celebrationis
Prinsip ini menyatakan bahwa perkawinan tunduk pada hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Dengan demikian, formalitas, validitas, dan pengakuan perkawinan bergantung pada hukum negara tempat akad dilakukan.
- Lex Situs
Prinsip ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku terhadap harta tidak bergerak (Misal tanah, bangunan) adalah hukum negara tempat harta tersebut berada. Oleh karena itu, meskipun pasangan WNA memiliki hak harta di luar negeri, harta tidak bergerak di Indonesia tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia.
Kombinasi kedua prinsip ini memastikan bahwa lokasi perkawinan dan lokasi harta menjadi determinan utama dalam penyelesaian sengketa harta gono-gini dalam perkawinan campuran.
Implikasi Harta Tidak Bergerak di Indonesia
Menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), WNA tidak diperkenankan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Implikasi hukumnya antara lain:
- Harta tidak bergerak yang dimiliki WNA dapat diklasifikasikan sebagai hak pakai atau hak sewa, untuk tetap sah di mata hukum Indonesia.
- Pembagian harta gono-gini yang melibatkan WNA harus menyesuaikan asas lex situs, agar tidak menimbulkan kerugian hukum bagi pihak WNI atau WNA.
Peran Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan merupakan instrumen preventif yang memungkinkan pasangan untuk:
- Menentukan harta mana yang menjadi harta bersama dan harta yang menjadi milik pribadi;
- Menetapkan hukum yang berlaku dalam pembagian harta saat perceraian termasuk pengakuan harta di luar negeri;
- Memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik lintas yurisdiksi.
Perjanjian perkawinan harus disusun secara tertulis, sah, dan disahkan pejabat yang berwenang, agar memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kedua pihak.
Konsultasikan Kebutuhan Hukum Anda bersama Mitra Advokat Hukumku
Untuk menghindari perselisihan dan memastikan pembagian harta dilakukan secara adil, sah, dan sesuai hukum, langkah terbaik adalah membuat perjanjian perkawinan yang jelas dan mendapatkan pendampingan hukum yang profesional.
Dengan Hukumku, anda dapat berkonsultasi dengan advokat yang berpengalaman dalam hukum perkawinan dan harta bersama, mendapatkan panduan mengenai hak-hak anda, serta menyusun perjanjian perkawinan yang aman dan sesuai regulasi. Mulai konsultasi sekarang untuk perlindungan hukum yang tepat dan memastikan kepastian bagi masa depan anda.
