Melalui Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 53 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ruang lingkup klarifikasi ini berfokus pada penggunaan kata sambung “dan” yang sebelumnya mengarah pada penafsiran bahwa semua syarat dalam artikel tersebut harus dipenuhi secara bersamaan agar penunjukan Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP) diperlukan.
Dengan menekankan bahwa “dan” harus dipahami sebagai “dan/atau”, pemenuhan satu kriteria saja sudah cukup untuk memicu kewajiban yang bersangkutan. Lalu, bagaimana konstruksi norma ini sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, dan apa implikasi praktisnya bagi pengendali data dan pengolah data di Indonesia?
Perubahan Penafsiran Pasal 53 UU PDP
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menyatakan:
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Perlindungan Data Pribadi dalam hal:
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
- Kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/ atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
- Kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/ atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ambiguitas muncul dari penggunaan kata “dan” pada akhir huruf b, yang secara gramatikal dapat diartikan bahwa semua syarat di atas merupakan syarat kumulatif. Pengendali atau prosesor data hanya wajib menunjuk Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP) jika ketiga syarat tersebut dipenuhi secara bersamaan.
Tafsir ini memungkinkan institusi untuk lepas dari kewajiban penunjukan PPDP, padahal mereka telah memenuhi salah satu syarat, seperti pemrosesan data dalam jumlah besar atau pemantauan secara sistematis.
Dalam proteksi data yang berbasis risiko, salah satu dari syarat tersebut seharusnya cukup untuk memicu kewajiban tersebut. Putusan MK No. 151/PUU-XXII/2024 secara tegas menyatakan bahwa frasa “dan” di atas harus ditafsirkan “dan/atau”.
Dengan demikian, institusi wajib menunjuk PPDP yang hanya memenuhi salah satu dari ketiga syarat tersebut untuk dipenuhi. Koreksi ini juga menegaskan komitmen terhadap asas kepastian hukum dan akuntabilitas.
Dampak Putusan MK Terhadap Kewajiban Institusi
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 53 UU PDP mengubah titik mula kewajiban penunjukan Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP). Jika sebelumnya pasal tersebut membuka ruang tafsir bahwa ketiga syarat harus dipenuhi secara kumulatif, kini cukup satu syarat terpenuhi, seperti skala besar pemrosesan data atau pemantauan sistematis, maka institusi wajib menunjuk PPDP.
Perubahan ini memperluas jangkauan subjek hukum yang terkena kewajiban, khususnya di sektor privat seperti e-commerce, layanan keuangan digital, rumah sakit swasta, dan platform teknologi lainnya.
Lembaga-lembaga ini harus segera melakukan evaluasi apakah mereka telah memenuhi salah satu dari tiga kriteria yang disebut pasal, dan jika ya, segera menunjuk PPDP yang kompeten. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini dapat menjadi indikator ketidakpatuhan dalam audit atau pengawasan oleh otoritas perlindungan data.
Selain itu, penegasan ini menempatkan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam tata kelola data. Dengan hadirnya PPDP secara institusional, masyarakat memiliki harapan akan proses pengelolaan data yang lebih transparan dan dapat ditindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi dalam Proses Due Diligence: Perspektif Advokat
Pertajam Analisis Hukum dengan Legal Hero
Setiap peraturan baru, pembaruan kebijakan, hingga putusan pengadilan kini menuntut respons cepat agar kepatuhan hukum tetap terjaga. Dengan Legal Hero, Anda dapat menelusuri ribuan regulasi, putusan, dan dokumen hukum terbaru secara efisien—membantu praktisi dan institusi memahami perubahan hukum lebih cepat, mengambil keputusan dengan tepat, dan selalu selangkah di depan setiap pembaruan regulasi.