• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Ketika Hakim Ragu
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Ketika Hakim Ragu

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 15, 2025
5 Menit Baca
peran asas in dubio pro reo
Bagikan

Asas In Dubio Pro Reo merupakan prinsip penting dalam hukum pidana yang mengedepankan perlindungan terhadap terdakwa. Prinsip ini berarti, ketika hakim menghadapi keraguan dalam menilai bukti atau fakta suatu perkara, maka keputusan harus diambil untuk menguntungkan terdakwa.

Untuk memahami lebih dalam bagaimana asas In Dubio Pro Reo diterapkan ketika hakim menghadapi keraguan, termasuk dasar hukumnya dan studi kasus di Indonesia, simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Daftar Isi
Pengertian dan Filosofi Asas In Dubio Pro ReoDasar Hukum Penerapan Asas In Dubio Pro Reo di IndonesiaKapan Asas Ini Diterapkan?Pertajam Riset Hukum Anda dengan Legal Hero

Pengertian dan Filosofi Asas In Dubio Pro Reo

Asas in dubio pro reo berasal dari bahasa Latin yang berarti “dalam keraguan, berpihaklah pada terdakwa.” Prinsip ini menegaskan bahwa ketika hakim ragu atas kesalahan seseorang, maka keputusan yang diambil harus menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh dijatuhi pidana jika kesalahannya belum terbukti secara meyakinkan.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia (2008), asas in dubio pro reo merupakan bentuk konkret dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang melindungi hak individu dari kesewenang-wenangan penegakan hukum. Asas ini memastikan bahwa setiap proses peradilan harus berpijak pada prinsip keadilan dan kehati-hatian, bukan sekadar pada asumsi atau dugaan.

Secara filosofis, asas ini berakar pada pandangan klasik hukum pidana: “Lebih baik membebaskan seratus orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” Ungkapan ini menggambarkan bahwa sistem hukum yang adil lebih mengutamakan perlindungan terhadap hak individu daripada mengejar hukuman semata.

Baca Juga: Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

Baca Juga

Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
asas akusator dan asas inkisitor
Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

Dasar Hukum Penerapan Asas In Dubio Pro Reo di Indonesia

  • Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali jika terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa benar-benar bersalah. Pasal ini mencerminkan bahwa keyakinan hakim tidak boleh dibangun atas dugaan, melainkan atas pembuktian yang pasti dan rasional.
  • Pasal 191 ayat (1) KUHAP, menegaskan jika dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak cukup bukti bahwa terdakwa bersalah, maka hakim wajib menjatuhkan putusan bebas. Ketentuan ini adalah bentuk nyata penerapan asas in dubio pro reo, di mana keraguan dalam pembuktian harus diartikan untuk melindungi terdakwa, bukan menghukumnya.
  • Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menegaskan bahwa “hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Prinsip ini memperkuat posisi hakim sebagai penjaga keadilan yang harus mengutamakan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk tidak dihukum tanpa kepastian kesalahan.

Kapan Asas Ini Diterapkan?

Asas in dubio pro reo diterapkan ketika hakim mengalami keraguan yang beralasan terhadap kesalahan terdakwa setelah seluruh proses pembuktian dilakukan. Artinya, asas ini tidak digunakan sejak awal pemeriksaan, melainkan pada tahap akhir penilaian bukti saat hakim harus memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak.

Menurut M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (2016), keraguan yang dimaksud bukan sekadar perasaan tidak yakin, tetapi harus muncul dari ketidakkonsistenan alat bukti atau kontradiksi keterangan saksi yang tidak mampu membentuk keyakinan hakim secara penuh. Dalam kondisi tersebut, hukum memerintahkan hakim untuk memutus demi kepentingan terdakwa, bukan menghukum atas dasar asumsi.

Sebagai contoh, asas ini diterapkan ketika dua alat bukti yang sah justru menimbulkan interpretasi yang berbeda misalnya, keterangan saksi tidak sesuai dengan hasil visum atau bukti digital yang tidak jelas asalnya. Dalam situasi ini, jika hakim tidak memperoleh keyakinan yang pasti, maka putusan bebas (vrijspraak) harus dijatuhkan sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, asas ini juga berfungsi sebagai pengaman terhadap penyalahgunaan kekuasaan penuntutan. Jaksa boleh mendakwakan seseorang, tetapi beban pembuktian tetap ada di pihak penuntut. Jika bukti yang diajukan tidak cukup kuat, maka asas in dubio pro reo memastikan agar terdakwa tidak menjadi korban dari lemahnya pembuktian.

Baca Juga: Tiga Asas Penting dalam Hukum: Memahami Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior


Pertajam Riset Hukum Anda dengan Legal Hero

Jangan biarkan argumen pembelaan Anda lemah karena keterbatasan data hukum. Gunakan Legal Hero untuk menelusuri putusan dan regulasi pendukung — karena keadilan yang pasti lahir dari riset yang tepat.

TAGGED:AdvokatAsas Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

perbedaan peran corporate lawyer dan litigation lawyer
General

Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer

4 Menit Baca
interpetasi hukum
General

Jenis-Jenis Interpetasi dalam Hukum

6 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
Asas Praduga Tak Bersalah
General

Memahami Asas Praduga Tak Bersalah

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?